Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Ketok Palu Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023

Bali Tribune / PERTANGGUNGJAWABAN - Rapat Paripurna DPRD Ranperda Kabupaten Buleleng Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2023 ditetapkan Kamis (18/7).

balitribune.co.id | Singaraja - DPRD Buleleng dalam Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2023 secara resmi telah ditetapkan pada Kamis (18/7).

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2023 secara resmi ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Suradnya, SH serta dihadiri pimpinan dan Anggota DPRD, Sekda, Asisten Setda, Pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya.

Penjabat Bupati (Pj.) Buleleng Ir. I Ketut Lihadnyana, M.M.A , mengawali pidatonya dalam penyampaian Pendapat Akhir Bupati menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah secara seksama dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan seluruh tahapan pembahasan Ranperda tersebut, hingga pada hari ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda dengan tepat waktu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sebelumnya Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng menyampaikan laporan atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 melalui Wayan Masdana, SE  sebagai juru bicara yang menyatakan bahwa dari seluruh tahapan proses pembahasan terhadap Ranperda dimaksud telah dilakukan berbagai tahapan pembahasan dan pencermatan serta masukan sebagai isu-isu krusial dan strategis yang perlu mendapat penjelasan sehingga dari beberapa catatan yang diberikan oleh BPK-RI tidak terulang kembali serta kualitas hasil pemeriksaan lebih baik lagi pada tahun-tahun anggaran selanjutnya.

Hal tersebut telah mendapat respon positif dari Kepala Daerah dengan memberikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD yang pada prinsipnya sependapat dengan apa yang disampaikan oleh para Anggota Dewan sehingga hal tersebut dapat dijadikan bahan dalam penyempurnaan pelaksanaan APBD pada masa yang akan datang.

DPRD juga menyampaikan apresiasai yang sebesar-besarnya kepada Pj. Bupati beserta jajarannya yang telah melaksanakan APBD Tahun 2023 serta menyajikan laporan keuangan yang baik sehingga BPK-RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut sebanyak 10 kali dari tahun 2014, atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Selanjutnya setelah mendapat persetujuan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali guna mendapatkan Evaluasi dan Fasilitas dari Gubernur hingga dapat ditetapakan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.

Dalam rapat tersebut Pj. Bupati juga menyampaikan Nota Pengantar atas rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun Anggaran 2025 dimana kondisi dan rencana target indikator makro sebagai ukuran dalam melihat pencapain pembangunan pada tahun 2025 adalah pertumbuhan ekonomi Kabupaten Buleleng pada tahun 2023 yang mengalami pertumbuhan ekonomi sebesar 3,64 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mengalami pertumbuhan sbesar 3.11 persen dimana hal tersebut disebabkan adanya peningkatan dari beberapa sektor ekonomi seperti UMKM, Pertanian dalam arti luas dan sektor pariwisata yang semakin membaik. 

Kondisi ini diharapkan akan terus berlanjut sehingga target pertumbuhan ekonomi pada tahun 2025 sebesar 5,0% dapat tercapai dan tingkat kemiskinan dapat ditekan hingga 5.0%, serta IPM Kabupaten Buleleng diproyeksikan mencapai 75,09% dengan tingkat inflasi di tahun 2025 diproyeksikan pada kisaran 2,5%-3,5%.

Dari penyampaian Nota pengantar tersebut selanjutnya DPRD akan melakukan pembahasan hingga mendapat persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD serta hal tersebut dapat dijadikan acuan dalam penyusunan APBD tahun 2025.

wartawan
CHA
Category

Perbarindo Badung dan Bank BJB Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi dan Digitalisasi BPR

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Perbarindo Badung berkolaborasi dengan Bank BJB untuk memperkuat kompetensi sumber daya manusia sekaligus mempercepat transformasi digital industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya icon click

Wastra Hitakara Bergema di Bangli, Perkuat Eksistensi Kain Tradisional Bali

balitribune.co.id | Bangli - Upaya melestarikan kain tradisional Bali melalui industri mode terus ditingkatkan. Sebanyak 30 model memperagakan karya dari tujuh desainer muda Bali dalam ajang Dekranasda Bali Fashion Road Show “Wastra Hitakara” di Alun-Alun Kota Bangli, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Strategis Nasional PPN Pengambengan Gunakan Pinjaman Luar Negeri Rp1,2 T

balitribune.co.id | Negara - Proyek Pengembangan PPN Pengambengan kini telah bergulir. Pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PPN) yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun ini menggunakan pinjaman luar negeri. Pengerjaannya pun melibatkan perusahaan kontruksi asing.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Kampanyekan Keselamatan Berkendara di SMAN 1 Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali terus menggiatkan edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan edukasi Safety Riding di SMAN 1 Kuta. Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 murid ini menjadi bagian dari upaya Astra Motor Bali dalam membangun kesadaran pelajar untuk lebih siap dan bijak saat berkendara di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.