Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

Dewa Made Mahayadnya
Bali Tribune / Dewa Made Mahayadnya

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan. Dalam hal ini DPRD Provinsi Bali berharap Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah dan mengharuskan semua hotel/restoran/supermarket membeli minimal 80% hasil bumi dan produk lokal Bali. 

Sehingga petani, peternak dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merasakan manfaat dari sekotor pariwisata dan hidupnya lebih sejahtera. Demikian disampaikan Dewan Bali saat Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (15/12).

Dewan Bali memandang bahwa maraknya alih fungsi lahan produktif serta praktik penguasaan lahan melalui mekanisme nominee telah menimbulkan dampak serius terhadap keberlanjutan sektor pertanian, melemahkan ketahanan pangan daerah, serta meningkatkan ketimpangan penguasaan tanah yang pada akhirnya meminggirkan masyarakat lokal sebagai subjek utama pembangunan. Fenomena tersebut tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga berimplikasi terhadap tatanan sosial, budaya, dan keseimbangan lingkungan hidup di Bali. Oleh karena itu, menurut Dewan Bali, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee ini harus dirancang sebagai pengaturan yang tegas, disertai mekanisme pengawasan yang terstruktur serta penegakan hukum yang efektif. 

Pengaturan tersebut diperlukan untuk memastikan pemanfaatan dan penguasaan lahan di Bali tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, menjaga keseimbangan tata ruang, terutama menjamin keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi kini dan mendatang.

Sementara terkait Raperda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring, menurut Dewan Bali solusi yang paling tepat untuk mengatasi toko modern berjejaring adalah dengan mengadakan penyadaran masyarakat di Bali khususnya terkait dengan ekonomi kerakyatan. 

Konstitusi kita menganut sistem ekonomi kerakyatan yang memiliki prinsip keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan melakukan pengorganisiran yang kuat bagi pasar tradisional. Agar di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mengatur secara khusus zonasi dan lokasi pendirian toko-toko modern di suatu wilayah. Seiring dengan Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring, Dewan Bali menyatakan perlu dilakukan revisi evaluasi terhadap RTRW Provinsi dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kabupaten/Kota.

Pengaturan terhadap keberadaan dan sebaran toko modern berjejaring merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan struktur perekonomian daerah. Keberadaan toko modern tidak dapat dilepaskan dari dinamika kebutuhan masyarakat terhadap ketersediaan produk yang terjamin kualitasnya serta sejalan dengan perkembangan zaman dan/ataupertumbuhan ekonomi, namun pada sisi yang lain keberadaannya juga telah dirasa menimbulkan ketimpangan apabila tidak diatur secara proporsional. Oleh karena itu, menurut Dewan Bali pengendalian toko modern berjejaring perlu diarahkan untuk memperkuat dan melindungi eksistensi UMKM, pasar tradisional, serta pelaku ekonomi lokal, sekaligus menjaga tatanan sosial dan budaya masyarakat Bali. Pengaturan yang tepat diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat berkeadilan, serta tetap selaras dengan karakteristik lokal, nilai-nilai kearifan budaya, dan kepentingan masyarakat Bali secara menyeluruh. 

Dewan Bali menekankan pentingnya penegasan pengaturan zonasi dan jarak, serta mekanisme perizinan, terhadap aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu keberlangsungan UMKM serta pasar tradisional. Pengendalian tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan struktur ekonomi daerah, melindungi ruang usaha masyarakat lokal, serta mempertahankan tatanan sosial dan budaya yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Bali. Selain itu, perlindungan terhadap akses dan keberlanjutan usaha pelaku ekonomi lokal harus menjadi prioritas agar tidak terjadi marginalisasi akibat ekspansi toko modern berjejaring dan dominasi modal skala besar yang berpotensi menggerus kemandirian ekonomi masyarakat Bali.

wartawan
YUE
Category

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pengeroyokan di Panjer, Pemuda Asal Manggarai Diringkus Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kericuhan pecah di Jalan Waturenggong III, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan pada Minggu (26/4/2026) dini hari. Seorang pemuda, Muhamad Rifky Ferdiansyah (22), menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga mengalami luka-luka serius.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.