Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

Dewa Made Mahayadnya
Bali Tribune / Dewa Made Mahayadnya

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan. Dalam hal ini DPRD Provinsi Bali berharap Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah dan mengharuskan semua hotel/restoran/supermarket membeli minimal 80% hasil bumi dan produk lokal Bali. 

Sehingga petani, peternak dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merasakan manfaat dari sekotor pariwisata dan hidupnya lebih sejahtera. Demikian disampaikan Dewan Bali saat Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (15/12).

Dewan Bali memandang bahwa maraknya alih fungsi lahan produktif serta praktik penguasaan lahan melalui mekanisme nominee telah menimbulkan dampak serius terhadap keberlanjutan sektor pertanian, melemahkan ketahanan pangan daerah, serta meningkatkan ketimpangan penguasaan tanah yang pada akhirnya meminggirkan masyarakat lokal sebagai subjek utama pembangunan. Fenomena tersebut tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga berimplikasi terhadap tatanan sosial, budaya, dan keseimbangan lingkungan hidup di Bali. Oleh karena itu, menurut Dewan Bali, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee ini harus dirancang sebagai pengaturan yang tegas, disertai mekanisme pengawasan yang terstruktur serta penegakan hukum yang efektif. 

Pengaturan tersebut diperlukan untuk memastikan pemanfaatan dan penguasaan lahan di Bali tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, menjaga keseimbangan tata ruang, terutama menjamin keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi kini dan mendatang.

Sementara terkait Raperda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring, menurut Dewan Bali solusi yang paling tepat untuk mengatasi toko modern berjejaring adalah dengan mengadakan penyadaran masyarakat di Bali khususnya terkait dengan ekonomi kerakyatan. 

Konstitusi kita menganut sistem ekonomi kerakyatan yang memiliki prinsip keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan melakukan pengorganisiran yang kuat bagi pasar tradisional. Agar di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mengatur secara khusus zonasi dan lokasi pendirian toko-toko modern di suatu wilayah. Seiring dengan Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring, Dewan Bali menyatakan perlu dilakukan revisi evaluasi terhadap RTRW Provinsi dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kabupaten/Kota.

Pengaturan terhadap keberadaan dan sebaran toko modern berjejaring merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan struktur perekonomian daerah. Keberadaan toko modern tidak dapat dilepaskan dari dinamika kebutuhan masyarakat terhadap ketersediaan produk yang terjamin kualitasnya serta sejalan dengan perkembangan zaman dan/ataupertumbuhan ekonomi, namun pada sisi yang lain keberadaannya juga telah dirasa menimbulkan ketimpangan apabila tidak diatur secara proporsional. Oleh karena itu, menurut Dewan Bali pengendalian toko modern berjejaring perlu diarahkan untuk memperkuat dan melindungi eksistensi UMKM, pasar tradisional, serta pelaku ekonomi lokal, sekaligus menjaga tatanan sosial dan budaya masyarakat Bali. Pengaturan yang tepat diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat berkeadilan, serta tetap selaras dengan karakteristik lokal, nilai-nilai kearifan budaya, dan kepentingan masyarakat Bali secara menyeluruh. 

Dewan Bali menekankan pentingnya penegasan pengaturan zonasi dan jarak, serta mekanisme perizinan, terhadap aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu keberlangsungan UMKM serta pasar tradisional. Pengendalian tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan struktur ekonomi daerah, melindungi ruang usaha masyarakat lokal, serta mempertahankan tatanan sosial dan budaya yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Bali. Selain itu, perlindungan terhadap akses dan keberlanjutan usaha pelaku ekonomi lokal harus menjadi prioritas agar tidak terjadi marginalisasi akibat ekspansi toko modern berjejaring dan dominasi modal skala besar yang berpotensi menggerus kemandirian ekonomi masyarakat Bali.

wartawan
YUE
Category

AHM Hadirkan Pengalaman Mobilitas Lengkap dan Inovatif di IIMS 2026

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) berpartisipasi dalam ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 yang berlangsung pada 5–15 Februari 2026 di JIEXPO Kemayoran. Berlokasi di Hall C1, booth AHM menghadirkan pengalaman mobilitas yang menyeluruh melalui beragam produk sepeda motor Honda yang sejalan dengan tema One HEART #SatuHATIPenuhArti.

Baca Selengkapnya icon click

BKKBN Bali Turun ke Pantai, Dorong Gerakan Indonesia ASRI Lewat Aksi Bersih dan Tanam Pohon

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah terus memperkuat penanganan sampah dan penataan lingkungan melalui Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) sebagai agenda prioritas nasional. Gerakan ini diarahkan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, tertata, dan aman, sekaligus meningkatkan kualitas ruang publik serta daya tarik pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Perkuat Solidaritas Komunitas Melalui Honda Vario 125 Community Gathering

balitribune.co.id | Denpasar – PT Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, sukses menggelar Honda Vario 125 Community Gathering pada Sabtu (7/2/2026). Bertempat di Astra Motor Teuku Umar, acara ini menjadi ajang konsolidasi bagi sekitar 80 anggota komunitas All Vario Bali sekaligus memperkenalkan secara mendalam generasi terbaru New Honda Vario 125.

Baca Selengkapnya icon click

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Bupati Badung Kumpulkan Camat, Lurah/Perbekel, dan Pengelola Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi permasalahan akan ditutupnya TPA Suwung, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pengelola Jasa Pengangkutan Sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa, (10/2). Rakor ini merupakan langkah mitigasi terkait dengan penutupan TPA Suwung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Terima Dividen Bank BPD Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai pemegang saham mayoritas, Pemkab. Badung menerima Dividen dari PT. Bank BPD Bali. Dividen diterima langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang diserahkan secara simbolis oleh Direktur Utama PT. Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma didampingi Kepala Bank BPD Bali Cabang Mangupura Ida Bagus Made Surawan di Puspem Badung, Selasa (10/02).

Baca Selengkapnya icon click

Prosesi Mapeed di Pura Puseh Gianyar Diiringi Penampilan Barongsai

balitribune.co.id | Gianyar - Prosesi mapeed (iring-ringan geroban) serangkaian odalan di Pura Puseh Desa Adat Gianyar, Selasa (10/2/2026) sangat memikat dan unik. Suguhkan akulturasi tradisi warga Tionghoa setempat ikut mengiringi dengan menampilkan Barongsai Cahaya Dewata dari Pura Sri Sedana/Cong Po Kong Bio.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.