Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

Dewa Made Mahayadnya
Bali Tribune / Dewa Made Mahayadnya

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan. Dalam hal ini DPRD Provinsi Bali berharap Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah dan mengharuskan semua hotel/restoran/supermarket membeli minimal 80% hasil bumi dan produk lokal Bali. 

Sehingga petani, peternak dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merasakan manfaat dari sekotor pariwisata dan hidupnya lebih sejahtera. Demikian disampaikan Dewan Bali saat Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (15/12).

Dewan Bali memandang bahwa maraknya alih fungsi lahan produktif serta praktik penguasaan lahan melalui mekanisme nominee telah menimbulkan dampak serius terhadap keberlanjutan sektor pertanian, melemahkan ketahanan pangan daerah, serta meningkatkan ketimpangan penguasaan tanah yang pada akhirnya meminggirkan masyarakat lokal sebagai subjek utama pembangunan. Fenomena tersebut tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga berimplikasi terhadap tatanan sosial, budaya, dan keseimbangan lingkungan hidup di Bali. Oleh karena itu, menurut Dewan Bali, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee ini harus dirancang sebagai pengaturan yang tegas, disertai mekanisme pengawasan yang terstruktur serta penegakan hukum yang efektif. 

Pengaturan tersebut diperlukan untuk memastikan pemanfaatan dan penguasaan lahan di Bali tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, menjaga keseimbangan tata ruang, terutama menjamin keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi kini dan mendatang.

Sementara terkait Raperda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring, menurut Dewan Bali solusi yang paling tepat untuk mengatasi toko modern berjejaring adalah dengan mengadakan penyadaran masyarakat di Bali khususnya terkait dengan ekonomi kerakyatan. 

Konstitusi kita menganut sistem ekonomi kerakyatan yang memiliki prinsip keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan melakukan pengorganisiran yang kuat bagi pasar tradisional. Agar di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mengatur secara khusus zonasi dan lokasi pendirian toko-toko modern di suatu wilayah. Seiring dengan Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring, Dewan Bali menyatakan perlu dilakukan revisi evaluasi terhadap RTRW Provinsi dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kabupaten/Kota.

Pengaturan terhadap keberadaan dan sebaran toko modern berjejaring merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan struktur perekonomian daerah. Keberadaan toko modern tidak dapat dilepaskan dari dinamika kebutuhan masyarakat terhadap ketersediaan produk yang terjamin kualitasnya serta sejalan dengan perkembangan zaman dan/ataupertumbuhan ekonomi, namun pada sisi yang lain keberadaannya juga telah dirasa menimbulkan ketimpangan apabila tidak diatur secara proporsional. Oleh karena itu, menurut Dewan Bali pengendalian toko modern berjejaring perlu diarahkan untuk memperkuat dan melindungi eksistensi UMKM, pasar tradisional, serta pelaku ekonomi lokal, sekaligus menjaga tatanan sosial dan budaya masyarakat Bali. Pengaturan yang tepat diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat berkeadilan, serta tetap selaras dengan karakteristik lokal, nilai-nilai kearifan budaya, dan kepentingan masyarakat Bali secara menyeluruh. 

Dewan Bali menekankan pentingnya penegasan pengaturan zonasi dan jarak, serta mekanisme perizinan, terhadap aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu keberlangsungan UMKM serta pasar tradisional. Pengendalian tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan struktur ekonomi daerah, melindungi ruang usaha masyarakat lokal, serta mempertahankan tatanan sosial dan budaya yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Bali. Selain itu, perlindungan terhadap akses dan keberlanjutan usaha pelaku ekonomi lokal harus menjadi prioritas agar tidak terjadi marginalisasi akibat ekspansi toko modern berjejaring dan dominasi modal skala besar yang berpotensi menggerus kemandirian ekonomi masyarakat Bali.

wartawan
YUE
Category

Kodam IX/Udayana Gelar Rapim TA 2026, Perkuat Sinergi TNI dan Rakyat Wujudkan Sishankamrata Bali Nusra

balitribune.co.id | Mangupura – Dalam upaya memperkuat sistem pertahanan semesta di wilayah Bali Nusra, Kodam IX/Udayana menyelenggarakan Rapat Pimpinan (Rapim) TA 2026 dengan mengusung tema “Kodam IX/Udayana Hadir Untuk Rakyat Mewujudkan Sishankamrata Menuju Indonesia Maju.” Kegiatan strategis ini berlangsung di Balai Budaya Girinata Mandala, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung, Rabu (18/2/2026), yang dipimpin langsung oleh Pangdam IX/Udayana

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadiri Karya di Pura Dalem Jambe Kapal, Bupati Adi Arnawa Tekankan Pengelolaan Sampah Mandiri dan Program Pendidikan Gratis

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri rangkaian upacara Nyakap Karang, Melaspas, dan Mendem Pedagingan di Pura Dalem Jambe, Banjar Adat Panglan Baleran, Kelurahan Kapal, Selasa (17/2). Kehadiran Bupati didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelestarian adat dan budaya di gumi keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketupat, Barongsai dan Canang, Cerita Akulturasi Alami Umat Tionghoa di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Ribuan umat keturunan Tionghoa merayakan Tahun Baru Imlek 2577 di Kong Co Bio Tabanan dengan suasana akulturasi budaya Bali yang kental melalui penggunaan sarana canang dalam persembahyangan.

Selain dupa dan kue keranjang, kehadiran ornamen serta sesaji khas lokal ini menjadi simbol keharmonisan tradisi leluhur Tionghoa dengan budaya Hindu di Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Tionghoa Buleleng Pusatkan Imlek di Klenteng Ling Gwan Kiong

balitribune.co.id | Singaraja - Warga etnis Tionghoa di Kabupaten Buleleng merayakan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili yang dipusatkan di Klenteng Ling Gwan Kiong, Singaraja. Sejumlah rangkaian acara digelar sebelum dilaksanakan sembahyang tutup tahun dan melepas Tahun Ular oleh pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (PTITD) Ling Gwan Kiong dan Seng Hong Bio.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.