Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Sahkan Tiga Perda, Gelorakan Salam Pancasila dan Lagu Indonesia Raya Diruang Publik

Bali Tribune / RANPERDA - DPRD Buleleng melalui rapat Paripurna yang digelar Senin (5/6) mensahkan 3 Ranperda menjadi Perda.

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah melalui pembahasan cukup panjang akhirnya DPRD Buleleng mensahkan 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Peraturan daerah (Perda).Senin (5/6). Tiga ranperda yang telah ditetapkan sebelumnya dibahas melalui masing-masing Pansus, yakni Pansus dengan Eksekutif dan Pansus dengan Anggota  DPRD Buleleng. Ketiga Ranperda yaitu Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043 dan Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH yang di hadiri oleh Pimpinan DPRD Buleleng, Anggota, Pj. Bupati Buleleng,Ketut Lihadnayan, Sekda Buleleng,Gede Suyasa serta Forkompinda Kabupaten Buleleng, bersama Pimpinan OPD  se-Kabupaten Buleleng.

Dari tiga Ranperda tersebut, satu Ranperda merupakan inisiatif dari DPRD Buleleng  yakni Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Dua Ranperda inisiatif Pemkab Buleleng adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng tahun 2023-2043 dan Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Prekursor Narkotika. Seluruh ranperda ini disepakati oleh Pemkab Buleleng dan DPRD Buleleng untuk disahkan menjadi perda saat Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus) dan Pendapat Akhir Bupati mengenai tiga ranperda tersebut di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, Senin (5/6).

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, setelah ditetapkan menjadi Perda, Semua Perda yang telah ditetapkan seluruhya akan di implementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Diantarnya seperti usul dari Ketua Pansus yang menginginkan diruang publik, kantor dan fasilitas umum lainnya setiap pukul 10.00 pagi di kumandangkan lagu kebangsaan Indonesia  Raya.

“Saat lagu kebangsaan itu dilakukan agar seluruh aktivitas berhenti sejenak untuk secara bersama menyanyikannya. Ini kan sebuah hal positif sebagai bagian dari pengamalan Pancasila dan wawasan kebangsaan terwujud nyata. Bisa saja hal itu diatur melalui surat edaran atau peraturan Bupati (Perbup),” kata Supriatna.

Sementara itu, Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan tiga Perda ini menjadi penting untuk diterapkan. Pertama, adalah perda mengenai pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. Perda ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan peraturan Bupati (Perbup) untuk implementasi dari isi Perda secara teknis. Tindak lanjut ini berdasarkan masukan-masukan dari DPRD Buleleng. “Sebagai contoh, ada masukan untuk mengumandangkan lagu Indonesia Raya setiap jam 10 pagi di seluruh tempat umum. Kemudian ada sosialisasi salam pancasila di setiap kegiatan,” sebutnya.

Selain itu Perda tentang rencana pembangunan industri tahun 2023-2043. Perda ini terkait dengan potensi Buleleng. Selama ini, potensi tersebut baru terkelola di sektor hulunya. Hal itu menyebabkan nilai tambah tidak dinikmati oleh masyarakat. Karena itu, perlu dibangun kawasan industri yang dikaitkan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masing-masing kecamatan dan sesuai dengan potensi yang ada. “Dengan disahkannya Perda tentang pembangunan kawasan industri, diharapkan UMKM dan industri yang ada bisa bertumbuh dengan pesat. Ini akan berbanding lurus dengan perekonomian Buleleng yang kuat dan tangguh karena sesuai dengan potensi kita,” kata Lihadnyana.

Sedang soal Perda narkoba juga menjadi sangat penting. Selama ini, pemberantasan penyalahgunaan narkoba sudah melibatkan desa adat. Namun, kasus-kasus penyalahgunaan narkoba masih saja terjadi karena itu perlu dikaji kembali upaya-upaya penanggulangan yang harus dilakukan. Salah satunya adalah pelibatan komunitas-komunitas selain juga pelibatan desa adat. Seperti untuk aparatur sipil negara (ASN),  jika terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, akan langsung dipecat. “Akan tetapi sasaran yang kita tuju bukan itu saja. Maka dari itu, pengesahan Perda Narkoba ini menjadi sangat penting dan saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Buleleng telah bekerja dengan baik selaku wakil rakyat,” tandasnya. 

wartawan
CHA
Category

Pelaku Usaha Siapkan Berbagai Aktivitas untuk Wisatawan Menikmati Momen Libur Jumat Agung

balitribune.co.id | Mangupura - Libur Nasional Jumat Agung/Paskah pada Jumat 3 April 2026 bertepatan long weekend atau akhir pekan panjang kerap dijadikan kesempatan untuk berlibur. Pelaku usaha di Bali pun telah menyiapkan aktivitas spesial yang dapat dilakukan wisatawan saat menghabiskan momen libur keagamaan berdekatan dengan akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Uji Kompetensi Keahlian di SMKN 1 Gerokgak

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan vokasi melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK Negeri 1 Gerokgak, kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan pada 9–12 Maret 2026 dan diikuti oleh 68 siswa kelas XII jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buntut Unggahan Foto Jurnalis Disebut Pelaku Perkosaan, AWK Akhirnya Minta Maaf Secara Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka perihal postingan di media sosial terkait berita palsu yang merugikan wartawan Kompas.com, VSG. 

Permohonan maaf itu AWK sampaikan secara terbuka usai bertemu Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali, di Kantor DPD Bali, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.