Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Tetapkan Perda Perubahan Kedua Atas Perda Pajak Daerah

PARIPURNA - Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, menyampaikan apresiasi atas ditetapkannya perda inisiatif Dewan tentang Pajak Daerah dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Bali, Kamis (28/4).

Denpasar, Bali Tribune

Satu lagi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Provinsi Bali yang ditetapkan menjadi Perda. Kali ini, giliran Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yang ditetapkan sebagai Perda, setelah mendapat persetujuan Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

Penetapan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali di Gedung Dewan, Kamis (28/4). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama didampingi para wakil ketua tersebut, juga dihadiri Gubernur Made Mangku Pastika, Wakil Gubernur Ketut Sudikerta, serta pimpinan SKPD di lingkungan Pemprov Bali.

Dikonfirmasi usia sidang paripurna, Gubernur Mangku Pastika mengatakan, dirinya telah menyetujui penetapan ranperda yang merupakan inisiatif dewan ini menjadi perda. Hanya saja sesuai mekanisme, perda yang telah ditetapkan tersebut masih harus diverifikasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

“Mekanismenya begitu. Perda apapun itu, setelah ditetapkan dalam sidang paripurna dewan, masih harus diverifikasi ke Jakarta,” tutur Gubernur Mangku Pastika. Sementara itu sebelum ranperda tersebut ditetapkan, Ketua Pansus Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Ketut Suwandhi, melaporkan hasil kerja pansus yang dipimpinnya.

Dalam laporannya, Suwandhi memaparkan enam perubahan penting dalam ranperda ini. Pertama, pengaturan pajak progresif terhadap kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga di bawah 250 cc diatur sebesar 1,5 persen. Untuk kepemilikan kedua pajak progresifnya 2 persen. Untuk kepemilikan ketiga 2,5 persen, keempat 3 persen, serta kelima dan seterusnya sebesar 3,5 persen.

Kedua, pengaturan untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga 250 cc ke atas serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih, kepemilikan pertama pajak progresifnya dikenakan sebesar 1,75 persen. Ketiga, pengaturan untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga 250 cc ke atas serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Khusus untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, diatur untuk kepemilikan kedua dikenakan pajak progresif 3 persen, kepemilikan ketiga 4,5 persen, kepemilikan keempat 5 persen, serta kepemilikan kelima dan seterusnya 7,5 persen. Keempat, pengaturan untuk kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai dengan identitas diri yang ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kelima, terdapat perubahan tarif pajak BBNKB atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya dari 0,5 persen menjadi 1 persen. Keenam, terdapat perubahan tarif pajak BBNKB atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor karena warisan dan bibah dari 0,5 persen menjadi 0 persen.

wartawan
San Edison
Category

Perda Administrasi Kependudukan Badung Segera Dicabut, DPRD Nilai Aturan Lama Tak Lagi Sesuai Regulasi Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mulai menggodok pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan beserta perubahan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2016. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Hadiri Rakor Percepatan Penanganan Sampah, Dorong Peran Aktif Sektor Horeka

baliutribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Sampah di Provinsi Bali yang digelar di Hotel The Meru, Sanur, Denpasar, Selasa (9/6/2026). Rakor ini difokuskan pada optimalisasi peran sektor perhotelan, restoran, dan kafe (Horeka) dalam pemilahan dan pengelolaan sampah, khususnya di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Siap Suntik Modal Rp250 Miliar ke PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung berencana menambah penyertaan modal daerah kepada PT Jamkrida Bali Mandara hingga Rp250 miliar. Rencana penambahan modal tersebut kini tengah dibahas DPRD Badung melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk untuk mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Sektor Pariwisata Bali Didorong Ambil Peran Aktif Kelola Sampah

balitribune.co.id I Denpasar - Sektor perhotelan, restoran, dan kafe (Horeka) di Bali kini didorong untuk mengambil peran lebih besar dalam mengatasi krisis sampah demi menjaga citra pariwisata dunia. Langkah strategis ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Peran Serta Horeka dalam Pengelolaan Sampah Provinsi Bali yang dihadiri Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, di Hotel The Meru Sanur, Selasa (9/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Denpasar Ajukan Kapten Japa Pahlawan Nasional

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar tengah melengkapi berbagai dokumen administrasi guna mengajukan gelar Pahlawan Nasional bagi Kapten Anumerta Ida Bagus Putu Japa. Langkah awal pemenuhan syarat mutlak tersebut diwujudkan melalui penyusunan buku biografi sejarah serta persiapan rangkaian seminar ilmiah.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Luncurkan Beasiswa 'Nak Badung' di BEF 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka Badung Education Fair (BEF) 2026 sekaligus meluncurkan Program Beasiswa Nak Badung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (9/6). Ada dua jenis beasiswa yang diluncurkan, yakni Beasiswa Motivasi untuk Siswa SMA/SMK sederajat dan Beasiswa Afirmasi untuk mahasiswa baru jenjang Sarjana, Sarjana Terapan, maupun Profesi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.