Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dharma Wacana Serangkaian Karya Ngaben Bersama di Desa Pakraman Eka Sari, Penyuluh Agama Hindu ; Biaya Ngaben Tak Mesti Mahal

Penyuluh Agama Hindu non PNS Kantor Kementerian Kabupaten Badung, I Wayan Rusdika (pegang mik,red) paparkan hakekat ngaben dihadapan peserta nyekah kurung dan mepandes massal di Desa Pakraman Eka Sari, Melaya Jembrana, Sabtu (11/8) akhir pekan kemarin.

BALI TRIBUNE - Bagi masyarakat beragama Hindu, ngaben merupakan salah satu rangkaian dari prosesi pitra yadnya (pengorbanan suci kehadapan para leluhur,red). Meskipun bersifat wajib, pelaksanaan ritual ini hendaknya disesuaikan dengan kemampuan umat. Demikian ditegaskan Penyuluh Agama Hindu non PNS Kantor Kementerian Kabupaten Badung, I Wayan Rusdika dalam dharma wacananya serangkaian pelaksanaan ritual nyekah kurung dan mepandes secara massal di Desa Pakraman Eka Sari, Melaya Jembrana, Sabtu (11/8) lalu. Menurut Rusdika, sumber utama bahwa ngaben merupakan kewajiban dan wujud bakti kehadapan leluhur tertulis pada kitab suci Yajur Veda. Selanjutnya, melalui beberapa kesusastraan suci Hindu diuraikan secara mendetail perihal, hakekat serta tata cara pelaksanaan ngaben. “Salah satunya adalah, Lontar Yama Purwana Tattwa yang menguraikan tentang jenis ngaben,” terangnya. Disebutkan Rusdika, pada lontar dimaksud diuraikan bahwa ngaben tidak mesti dilaksanakan dengan biaya yang mahal namun bisa juga dilaksanakan secara sederhana tanpa harus kehilangan hakekat ngaben yang sebenarnya. “Mungkin leluhur kita sudah memikirkan situasi dan kondisi masa depan umatnya,” kelakarnya. Pada bagian lain, Ketua Panitia kegiatan, I Gusti Ngurah Oka menerangkan, prosesi nyekah kurung serta mepandes secara massal merupakan rangkaian prosesi ngaben bersama yang diprakarsai prajuru Desa Pakraman Eka Sari,Melaya yang puncak karya berlangsung, Minggu (5/8) lalu. Terkait peserta, Gutsi Oka menyebutkan, prosesi nyekah kurung diikuti 91 peserta sedangkan ritual mepandes massal diikuti 116 orang peserta. "Pelaksanaan upakara pitra yadnya ini merupakan bentuk rasa bhakti kami kehadapan para leluhur yang telah mendahului. Hal ini kami lakukan untuk menyucikan roh para leluhur dengan harapan agar mereka mendapatkan kesucian atau amor ring acintya," ucapnya.

wartawan
Release
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.