Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Di Rumah saja, Gadis Ubud ini Nikmati keseharian dengan Puluhan Ekor Anjing

Bali Tribune / PELIHARAAN - Anak Agung Dewi Liana Pertiwi (16) dengan puluhan Anjing Peliharaannya

balitribune.co.id | Gianyar - Bagi sebagian orang, selama wabah pandemi covid-19 ini, rasa bosan dipastikan sudah dirasakan. Namun berbeda halnya dengan Anak Agung Dewi Liana Pertiwi (16), gadis asal Banjar Bangkilesan, Mas, Ubud. Sesuai arahan pemerintah, Gung Dewi justru sangat menikmati hari-harinyaa bersama Puluhan Ekor anjing yang dipeliharanya.

Memang hobi memelihara anjing ini sudah sejak kecil dan sudah 6,5 tahun lebih hidup berdampingan dengan puluhan ekor anjing yang dipelihara di rumahnya. “Sejak kelas 2 SD saya suka memelihara anjing liar. "Anjinglah yang menyelamatkan nyawa saya,” ungkap Gung Dewi saat ditemui dirumahnya, Jumat (8/5) siang.

Saat itu, tuturnya, Dewi masih duduk dibangku sekolah dasar. Dewi pernah sakit dan sempat dilarikan ke rumah sakit akibat keracunan makanan di sekolahnya.  Bahkan akibat mengkonsumsi roti yang sudah kedaluwarsa itu, dewi sempat tidak sadarkaan diri hingga 3 hari. Dalam perawatan di rumah sakit,  ayahnya yang sering bolak-balik rumah sakit mendapati seekor anjing bewarna hitam terbengkalai dijalanan. Kemudian diambilah anjing tersebut dan dibawa kerumah sakit. "Sampai di rumah Sakit,  anjing hitam itu ditaruh disamping Dewi, kemudian kata ayah, setelah dijilat oleh anjing tersebut Dewi yang pingsan menjadi terbangun dan muntah muntah dan sehat sampai sekarang," ucapnya mengenang cerita ayahnya.

Setelah sehat, hingga sekarang Dewi pun suka mengobati serta memelihara anjing liar. Bahkan sampai saat ini, terdapat 52 ekor anjing yang tengah dirawatnya. Lantaran memelihat anjing terlalu banyak, siswa SMK  mengakui jika untuk satu hari, dirinya menghabiskan uang senilai Rp 200 ribu untuk memberi makan anjing-anjing peliharaannya. “Dalam sehari, anjing-anjing ini menghabiskan sebanyak 7 kilogram beras ditambah dengan ketela, roti, dan makanan anjing atau dogfood. Sehari, saya berikan makan dua kali," katanya.

Untuk menunjang biaya, syukurnya ada beberapa donatur yang kerap datanag. Tidak hanya dari warga lokal, donatur luar negeri pun turut menyokong.“ sumbangannya beragam ada yang memberikan uang pembiayaan ada pula yang memberikan sumbangan dalam bentuk makanan," pungkasnya.

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.