Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diah Srikandi Gantikan Kadek Diana Nakhodai Komisi III

Bali Tribune / I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi WS

balitribune.co.id | DenpasarNama I Kadek Diana, resmi digusur dari kursi Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali. Kini, jabatan tersebut ditempati Dr I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi WS. Baik Kadek Diana maupun Diah Srikandi, sama-sama anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali. 

Kepastian pergantian nakhoda komisi yang membidangi pembangunan tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali di Gedung Dewan, Senin (20/4). Rapat Paripurna yang berlangsung melalui teleconference ini mengagendakan pengumuman perubahan komposisi pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali serta penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bali Tahun 2019. 

Penetapan Diah Srikandi sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali ini, tentu mengejutkan. Sebab sebelumnya, DPD PDIP Provinsi Bali melalui Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali justru mengusulkan nama AA Ngurah Adhi Ardhana untuk menggantikan Kadek Diana. 

Hanya saja karena terbentur aturan, jabatan tersebut tidak dapat ditempati Adhi Ardhana, yang duduk sebagai anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali. Sebagai solusinya, Diah Srikandi ditunjuk sebagai Ketua merangkap sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali. Jabatan tersebut akan diemban Diah Srikandi sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020. 

“Sementara Gung Adhi diputuskan oleh Pimpinan (Ketua DPD PDIP Bali, red) untuk menjadi Ketua Komisi III. Karena terbentur aturan disini (DPRD Bali, red), maka ditunda penetapannya,” kata Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama.

Menurut politikus PDIP asal Tabanan ini, penetapan Adhi Ardhana sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali terbentur Tata Tertib Pasal 71 ayat 9 Peraturan DPRD Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa perpindahan anggota DPRD Provinsi Bali antar Komisi dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Komisi paling singkat satu tahun berdasarkan usulan Fraksi. Selain itu, pergantian Ketua Komisi minimal harus berjalan selama satu tahun sejak penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Seperti diketahui, AKD di DPRD Bali terbentuk 1 Oktober 2019 lalu. Itu artinya, AKD saat ini belum genap berusia satu tahun. 

“Nanti kan kita lihat, kita kembalikan lagi kepada induk organisasi. Pimpinan dan AKD itu penugasannya dari partai,” pungkas Adi Wiryatama. 

Sementara itu, Diah Srikandi yang dikonfirmasi terpisah, mengaku siap mengemban tugas baru ini. "Sebagai kader, kita siap jika ditugaskan oleh pimpinan," kata politikus PDIP dari Dapil Jembrana ini.

wartawan
San Edison
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.