Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Hipnotis Warga Buleleng, WNA Asal Iran Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

penangkapan
Bali Tribune / Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan WNA asal Iran yang diduga mencuri uang belasan juta rupiah dengan modus hipnotis di Buleleng, Selasa (15/9/2026).

balitribune.co.id | Singaraja - Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Buleleng menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial MS (54) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 18.00 WITA. MS ditangkap atas dugaan pencurian uang senilai Rp13,4 juta milik warga Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, dengan modus hipnotis atau pengalihan perhatian.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/8/2026) pukul 14.58 WITA di Toko Bangunan UD Sumber Bangun, Banjar Dinas Peken, Desa Pancasari. Saat kejadian, korban berinisial IGPA sedang menjaga toko.

"Pelaku datang mengenakan pakaian putih dan celana cokelat, lalu berpura-pura hendak menukarkan uang pecahan Rp100 ribu. Saat transaksi berlangsung, pelaku sengaja mengalihkan perhatian korban untuk mengambil uang yang tersimpan di dalam tas jinjing dan tas pinggang korban," kata AKBP Ruzi Gusman saat memberikan keterangan resmi, Selasa (15/9/2026).

Korban baru menyadari uangnya raib setelah pelaku meninggalkan lokasi menggunakan mobil sewaan Daihatsu Terios warna putih bernomor polisi DK 1385 DW.

Menindaklanjuti laporan korban, polisi melancarkan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasil penelusuran menunjukkan pelaku sempat terbang ke luar negeri sebelum akhirnya berhasil diamankan sekembalinya ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai.

Meski sempat membantah pada pemeriksaan awal, MS akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku menguraikan bahwa uang hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain gim di sebuah klub.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga buah tas milik korban, satu unit mobil Daihatsu Terios beserta kunci dan STNK, nota sewa kendaraan, serta sisa uang tunai.

Atas perbuatannya, MS kini mendekam di tahanan Polres Buleleng dan dijerat Pasal 476, Pasal 492, atau Pasal 486 jo. Pasal 126 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng.

wartawan
CHA
Category

Ketua DPRD Tabanan Minta Proses Hukum Insiden Juwuk Legi Objektif dan Transparan

balitribune.co.id I Tabanan – Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa meminta aparat penegak hukum untuk menangani kasus pengeroyokan di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, secara transparan dan objektif.

Permintaan ini disampaikan usai ia menemui langsung keluarga lima tersangka pengeroyokan untuk meredam potensi gejolak sosial pasca-insiden maut yang menewaskan seorang terduga maling ayam berinisial KD.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puluhan Anggota Paskibraka Tabanan Digembleng Nilai-Nilai Demokrasi

balitribune.co.id I Tabanan – Puluhan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tabanan mendapatkan gemblengan khusus mengenai nilai-nilai demokrasi menjelang peringatan HUT Ke-81 RI.

Gemblengan ini diberikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tabanan yang ikut berpartisipasi dalam pembekalan terhadap puluhan Paskibraka yang akan bertugas pada 17 Agustus 2026 mendatang.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pererenan Dipacu Jadi Destinasi Wisata Berkualitas, Bupati Minta Keamanan dan Kebersihan Dijaga

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus mendorong Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, berkembang sebagai destinasi pariwisata berkualitas yang tetap berpijak pada pelestarian adat dan budaya Bali. Di tengah pesatnya pertumbuhan kawasan wisata tersebut, masyarakat diminta menjaga keamanan, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan agar daya tarik Pererenan tetap terjaga.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Ungkap Dugaan Tindak Pidana Kesusilaan Berkedok Usaha Spa

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali melalui Tim Tindak UKL 2 Satgas Preventif Operasi Pekat Agung 2026 mengungkap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perbuatan melanggar kesusilaan di sebuah tempat usaha spa di Jalan Drupadi, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.