Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Lakukan Pemerasan dan Penghindaran Eksekusi, Paul La Fontaine Gugat Mantan Istri

sengketa anak
Bali Tribune / Paul (kanan) bersama kuasa hukum, Andreas memperlihat bukti isi chat AVP yang diduga pemerasan

balitribune.co.id | Denpasar - Perlahan tetapi pasti bagi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul La Fontaine untuk bertemu dengan kedua anak kembarnya berinisial IS dan SI. Ternyata mantan isteri berinisial AVP sebelumnya berkomunikasi dengan Paul lewat pesan singkat, bahwa meminta sejumlah uang jika ingin bertemu dengan kedua buah hatinya itu. Dalam percakapan itu, AVP diduga menyebut Paul bisa bertemu anak-anaknya asalkan memberikan sejumlah uang. 

“Ini sudah bukan sekadar persoalan perdata, tapi bisa masuk ranah pidana. Paul hanya ingin bertemu anaknya, tidak lebih. Kalau sampai akses anak dipertukarkan dengan uang, itu jelas-jelas bisa ditafsirkan sebagai pemerasan. Anak dijadikan objek transaksi oleh mantan isteri Paul,” ungkap Kuasa hukum Paul, H.M.P. Andreas N, S.H kepada Bali Tribune pada Kamis (2/10).

Andreas mengungkapkan, persoalan hak asuh anak antara Paul dan AVP sebenarnya sudah memiliki putusan hukum tetap di tingkat Mahkamah Agung. Putusan itu menegaskan hak asuh anak diberikan secara 50:50 antara Paul dan AVP. Namun hingga kini Paul tidak pernah diberi akses untuk bertemu anak-anaknya. Pihak pengadilan sudah bersurat kepada AVP di tiga alamat berbeda, tetapi semuanya tidak pernah mendapat respons. 

“Sudah jelas putusan MA bahwa hak asuh anak klien kami lima puluh – lima puluh. Tetapi klien kami tidak diberi akses untuk bertemu dengan anaknya, bahkan terkesan dihilangkan. Ini bentuk penghindaran. Padahal aturan hukum seharusnya berlaku sama untuk semua pihak,” katanya.

Keadilan hukum lainnya yang dicari Paul terkait kasus pengeroyokan yang dialaminya. Andreas menegaskan bahwa pihaknya kecewa dengan vonis ringan yang dijatuhkan terhadap pelaku pengeroyokan. Ia menjelaskan bahwa kasus pengeroyokan yang menimpa Paul bermula saat kliennya hendak memberikan hadiah ulang tahun untuk kedua anak kembarnya. Alih-alih bisa bertemu anaknya, Paul justru menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah pria. Barang-barangnya, termasuk bingkai foto dan hadiah ulang tahun, ikut dirusak. Perkara itu kemudian diproses di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Namun meski Pasal 170 KUHP mengancam pidana hingga 5 tahun 3 bulan, pelaku hanya dituntut 1 tahun 8 bulan yang akhirnya divonis  hanya 1 tahun 3 bulan penjara. 

“Ini jelas bentuk ketidakadilan. Ancaman hukuman bisa lebih dari 5 tahun, tetapi yang dituntut dan divonis hanya sekitar satu tahun. Itu merendahkan nilai keadilan yang seharusnya ditegakkan dalam perkara pidana,” tegas Andreas.

Pihaknya sedang menyiapkan gugatan lanjutan. "Kami akan lakukan gugatan Perdata Komulatif, gabungan dua perkara perdata yang belum dilaksanakan oleh mantan isteri Paul. Pertama, soal melawan hukum yaitu hormati dan laksanakan eksekusi untuk Paul bertemu dengan kedua anaknya. Dan kedua, masalah harta gono gini," pungkasnya. 

wartawan
RAY
Category

Koster Bagikan Nasi Jinggo di SMPN 13 Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mendampingi Gubernur Bali, Wayan Koster, melakukan kunjungan kerja ke SMP Negeri 13 Denpasar pada Jumat (18/9/2026). Kedatangan orang nomor satu di Bali dan Denpasar ini disambut antusias oleh seluruh siswa, guru, dan jajaran sekolah lewat beragam kreativitas seni dan budaya.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Jembrana Gulung Jaringan Narkoba Antarpulau 

balitribune.co.id I Negara - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana berhasil membongkar tujuh kasus peredaran narkotika dalam operasi beruntun periode Agustus hingga September 2026. 

Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi meringkus delapan tersangka yang terdiri dari tujuh pria dan satu wanita, serta menyita barang bukti sabu seberat total 111,25 gram netto (119,02 gram bruto).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tagihan Semu PBB Jembrana Capai Miliaran

balitribune.co.id | Negara - Ketidaksinkronan data pertanahan antara instansi vertikal pusat dan daerah memicu pembengkakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jembrana hingga menembus angka fantastis, yakni Rp54,5 miliar. 

Data yang tidak akurat ini memicu penumpukan tagihan semu yang terus bertambah setiap tahun.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Sepakati APBD Perubahan 2026, Infrastruktur Jadi Prioritas

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat arah pembangunan Badung, khususnya melalui peningkatan porsi anggaran untuk sektor infrastruktur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD-P Badung 2026 Tembus Rp13 Triliun, Infrastruktur Dapat Porsi 59,23 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam perubahan anggaran tersebut, belanja daerah dipatok lebih dari Rp13 triliun dengan pembangunan infrastruktur menjadi salah satu prioritas utama.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

balitribune.co.id | Mangupura - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI meresmikan gedung baru Branch Office (BO) Kuta pada Jumat (18/9/2026), sebagai bagian dari upaya BRI dalam memperkuat kualitas layanan perbankan sekaligus mendukung kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di kawasan Kuta dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.