Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Langgar Tata Ruang, Satpol PP Setop Pembangunan Vila di Beraban

proyek
Bali Tribune / SIDAK - Petugas Satpol PP Tabanan saat sidak dan menutup kembali aktivitas pembangunan proyek vila di Banjar Batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri pada Selasa (8/7)

balitribune.co.id | Tabanan – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Tabanan menyetop proyek pembangunan vila di Banjar Batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri karena diduga melanggar aturan tata ruang.

Bahkan, penghentian aktivitas proyek tersebut sudah dilakukan sejak 2023 lalu lantaran pihak pemilik tidak bisa menunjukkan izin. Namun, belakangan ini, aktivitas proyek di lahan sawah dekat objek wisata Tanah Lot itu berlanjut lagi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasatpol PP Tabanan, I Gede Sukanada, pada Rabu (9/7) mengonfirmasi penghentian aktivitas pembangunan vila di lingkungan banjar tersebut. 

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah memanggil pemilik bangunan yang sedang dibuat tersebut hari ini. “(Pemiliknya) datang. Tentunya, karena tidak bisa menunjukkan izinnya, kami arahkan untuk penghentian kegiatan,” ungkap Sukanada.

Ia menjelaskan, penghentian kegiatan pembangunan di lokasi proyek tersebut dilakukan timnya yang melakukan pemeriksaan lapangan pada Selasa (8/7). Saat itu, timnya bertemu dengan beberapa orang buruh bangunan dan meminta penghentian aktivitas karena pihak pemilik belum bisa menunjukkan izin seperti pada 2023 lalu.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penghentian sejak Juni 2023 lalu. Pihaknya pada saat itu sudah meminta pemilik proyek untuk menunjukkan izin. Karena tidak bisa menunjukkan izin, pihaknya saat itu meminta pihak pemilik untuk menghentikan proyek rencana pembangunan vila tersebut.

Dalam perjalanannya, aktivitas pembangunan di lahan tersebut tetap berlangsung. Sehingga, pihaknya melayangkan surat panggilan kedua kepada pihak pemilik pada Juli 2023.

Selain itu, pihaknya juga memasang banner penutupan dan penghentian kegiatan karena proyek itu diduga melanggar ketentuan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) saat itu.

Terlebih, pemilik proyek tersebut tidak bisa menunjukkan izin pemanfaatan ruang di lokasi yang sesuai dengan peruntukkannya. Di bulan yang sama, Satpol PP Tabanan juga berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKP). 

Dari hasil koordinasi saat itu, Satpol PP Tabanan mendapatkan informasi bahwa proyek itu masuk ke dalam LSD (Lahan Sawah Dilindungi), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Penyangga Kawasan Suci Tahap II Pura Tanah Lot.

Selain itu, Dinas PUPRPKP Tabanan juga mengirimkan surat peringatan pertama kepada pemilik usaha yang ditembuskan kepada Satpol PP Tabanan. Selanjutnya, pada Agustus 2023, pemilik usaha di lahan itu memberikan dokumen yang dimiliki berupa pertek atau persetujuan teknis.

wartawan
JIN
Category

Badung Siapkan Rekayasa Arus di Pecatu, Akses Wisata Uluwatu Ditarget Lebih Lancar

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perhubungan mulai mematangkan rekayasa lalu lintas di kawasan Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, sebagai langkah jangka pendek mengurai kemacetan menuju kawasan pariwisata Uluwatu.

Baca Selengkapnya icon click

Wujud Toleransi, Umat Lintas Agama di Denpasar Antusias Ikuti Prosesi Pindapata

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak delapan Bhikku dari Vihara Buddha Sakyamuni menggelar tradisi Pindapata di sepanjang Jalan Gunung Agung, Denpasar, pada Kamis (14/5/2026). Prosesi ini dilaksanakan sebagai rangkaian menyambut Hari Raya Tri Suci Waisak 2570 yang jatuh pada 31 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek SJUT Sanur Rampung 100%, Pemkot Denpasar Beri Waktu 3 Bulan Bagi Provider untuk Pindah Jalur

balitribune.co.id | Denpasar - Pekerjaan konstruksi proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur resmi tuntas 100%. PT Sarana Utilitas Optimal (SUO) selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) telah menyerahkan hasil pembangunan tersebut kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), Rabu (13/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Indonesia Rugi Rp9 Triliun Akibat Penipuan Online, ASEAN Memperkuat Upaya Penanggulangan

balitribune.co.id | Denpasar - Di Indonesia sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 411.000 laporan kasus penipuan online dengan estimasi kerugian finansial mencapai sekitar USD 550 juta atau setara Rp9 triliun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bukan Ribet Malah Cuan, Ibu Rumah Tangga di Tabanan Raup Tabungan dari Bank Sampah

Gerakan Pilah dan Kelola Sampah dari Rumah mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ni Made Serly Liana Dewi, warga Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, yang menilai kebijakan pembatasan sampah ke TPA menjadi dorongan bagi masyarakat untuk mulai berubah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dari rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.