Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Picu Antrean, Polisi Periksa Pengisian Pertamax Pakai Jerigen di SPBU Taman Griya

SPBU
Bali Tribune / SPBU 54.803.07 Taman Griya, Jalan Bypass Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta Selatan

balitribune.co.id | Masngupura - Satuan Reskrim Polresta Denpasar merespons cepat unggahan viral di media sosial Instagram yang memperlihatkan aktivitas pengisian BBM jenis Pertamax menggunakan jerigen dalam jumlah banyak di SPBU 54.803.07 Taman Griya, Jalan Bypass Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta Selatan.

Dalam video yang beredar, terlihat antrean kendaraan yang panjang. Hal tersebut diduga dipicu oleh proses pengisian BBM ke dalam puluhan jerigen yang diangkut menggunakan mobil Suzuki APV warna silver.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan pada Rabu (1/7/2026), mulai dari mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi, hingga mengamankan rekaman CCTV untuk memastikan fakta di lapangan.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, SH, MH, memberikan keterangan resmi pada Kamis (2/7/2026). Berdasarkan pemeriksaan terhadap pengawas SPBU Taman Griya, Nengah NU (34), pengisian BBM ke dalam sekitar 30 jerigen tersebut terjadi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 19.00 Wita menggunakan mobil Suzuki APV bernomor polisi DK 1592 JH.

"Pengisian dilakukan petugas SPBU sesuai prosedur. Berdasarkan keterangan saksi, BBM yang dibeli adalah jenis non-subsidi (Pertamax), sehingga tidak ada pembatasan jumlah pembelian maupun kewajiban menunjukkan dokumen rekomendasi," ujar Iptu Adi Saputra Jaya.

Menurut keterangan pembeli kepada pihak SPBU, BBM tersebut akan digunakan untuk keperluan operasional kegiatan watersport di kawasan Tanjung Benoa.

Terkait antrean kendaraan yang viral, Iptu Adi menjelaskan bahwa saat kejadian, stok BBM jenis Pertalite di SPBU tersebut sedang habis. Hal ini menyebabkan banyak pengendara beralih ke jalur Pertamax, yang bertepatan dengan proses pengisian jerigen tersebut. Kondisi tersebut kemudian direkam oleh masyarakat dan tersebar di media sosial.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa meskipun Pertamax merupakan BBM non-subsidi, pihaknya tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang di bidang migas.

"Kami telah menindaklanjuti informasi viral ini dengan melakukan pengecekan langsung, memeriksa saksi, serta meneliti CCTV. Satreskrim Polresta Denpasar terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum," tegasnya.

Iptu Adi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses penyelidikan selesai. Polresta Denpasar berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap informasi secara profesional, objektif, dan berbasis fakta di lapangan demi menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.

wartawan
RAY
Category

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.