Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Terserempet Truk Boks, Pemuda Situbondo Tewas di Jembatan Yeh Bakung

polisi
Bali Tribune / LAKA MAUT - Polisi melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) kecelakaan maut di jembatan Yeh Bakung, Banjar Yeh Bakung, Desa Lalanglinggah, yang terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sore

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pemuda asal Situbondo, Moh Irfan Ansori (20), meninggal dunia di lokasi kejadian setelah sepeda motor yang ditumpanginya terserempet truk boks di jembatan Yeh Bakung, Kecamatan Selemadeg Barat.

Insiden maut di jalur Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di wilayah Banjar Yeh Bakung, Desa Lalanglinggah, ini terjadi Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.

Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Gusti Made Berata, mengonfirmasi bahwa kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor berpelat P 5636 GN dan sebuah truk boks putih berpelat B 9626 UEX. 

“Tempat kejadian di jalur Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di jembatan Yeh Bakung,” ujar Berata saat dikonfirmasi, Minggu (15/2/2026).

Kronologi kejadian bermula saat motor dan truk diperkirakan datang dari arah Denpasar menuju arah Barat. Namun, setibanya di titik kejadian yang berada tepat di atas jembatan, ruang gerak kendaraan menjadi terbatas hingga memicu persinggungan fatal. 

“Diduga pengendara sepeda motor terserempet truk boks putih Nopol B 9626 UEX yang tidak diketahui identitas pengemudinya,” terang Berata.

Akibat serempetan itu, sepeda motor beserta pengendara dan penumpangnya terjatuh di sebelah Selatan as jalan sebelah kiri. Pengendara motor, Muhtarullah (18), dilaporkan dalam keadaan sadar meskipun mengalami beberapa luka lecet dalam peristiwa ini.

Korban sempat dirawat di Puskesmas Selemadeg Barat sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Tabanan untuk mendapatkan perawatan intensif. Kondisi berbeda dialami Moh Irfan Ansori yang dibonceng Muhtarullah. Ia dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara atau TKP akibat luka yang dideritanya.

Sementara itu, pihak Kepolisian mencatat bahwa pengemudi truk boks putih yang terlibat dalam insiden tersebut langsung meninggalkan lokasi dan belum diketahui identitasnya.

Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan lokasi dan melakukan olah TKP guna melacak keberadaan truk tersebut. “Saat ini kecelakaan itu sedang ditangani Unit Gakum Satlantas Polres Tabanan” tandas Berata mengenai status penanganan kasus tersebut. 

wartawan
JIN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.