Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Tidak Adil dan Tidak Jujur, Lurah Jimbaran Laporkan Majelis Hakim Perkara Made Dharma ke Komisi Yudisial

lapor KY
Bali Tribune / LAPOR KY - Puluhan orang penyungsung Pura Dalam Balangan tampak berfoto bersama seusai mendampingi I Wayan Kardiyasa melaporkan majelis hakim vonis Made Dharma ke Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Bali, Kamis (3/7)

balitribune.co.id | Denpasar - Lurah Jimbaran, I Wayan Kardiyasa, S.Pd. didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum H2B Law Office serta para saksi penyungsung Pura Dalam Balangan, melaporkan majelis hakim ke Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Bali di Denpasar, Kamis (3/7).

Dilaporkannya majelis hakim tersebut lantaran hasil putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 411/Pid.B/2025/PN Dps diduga tidak memenuhi rasa keadilan. Puluhan orang Penyungsung Pura Dalam Balangan siap menjadi saksi membela Lurah Jimbaran  yang merasa di zholimi ini.

“Setelah mengetahui isi dari putusan yang melibatkan saya sebagai saksi, saya terkejut karena majelis hakim justru saya dalam posisi sebagai saksi dinyatakan mengeluarkan surat palsu, berupa surat keterangan Nomor 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022. Seolah-olah saya sebagai pelaku pembuat surat palsu. Sedangkan mulai dari proses penyidikan di kepolisian, penuntutan oleh Kejaksaan yang didakwa melakukan pemalsuan surat adalah I Made Dharma, SH. Ditambah adanya dua putusan pengadilan yang menyatakan bahwa yang didakwa sebagai pelaku pemalsuan surat adalah I Made Dharma, sesuai dengan isi putusan praperadilan Nomor 25/Pid.Pra/2024/PN Dps yang diputus pada tanggal 30 Januari 2025 dan putusan sela Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 411/Pid.B/2025/PN Dps tanggal 20 Mei 2025. Oleh karena itu, saya melaporkan majelis hakim tersebut ke Komisi Yudisial karena telah berperilaku diduga tidak adil dan tidak jujur, sehingga jelas merugikan nama baik saya di masyarakat," ungka I Wayan Kardiyasa.

Dalam kesempatan tersebut, puluhan orang penyungsung Pura Dalam Balangan turut mendampingi I Wayan Kardiyasa sebagai saksi-saksi yang langsung mendengar pemeriksaan persidangan saksi I Wayan Kardiyasa pada tanggal 5 Juni 2025 di PN Denpasar. kesemuanya mendengar bahwa saksi I Wayan Kardiyasa selaku Lurah Jimbaran, tidak ada memberi kesaksian kepada majelis hakim yang menyatakan bahwa ia sendiri (I Wayan Kardiyasa - red) yang mengeluarkan atau menerbitkan surat palsu tersebut. Kesaksian dari puluhan orang penyungsung Pura Dalam Balangan Jimbaran, dikuatkan dengan adanya bukti rekaman selama pemeriksaan saksi I Wayan Kardiyasa yang berlangsung selama 1 jam 40 menit. "Kesemua bukti ini telah diserahkan kepada pihak penghubung Komisi Yudisial Wilayah Bali," katanya.

Atas adanya isi putusan Perkara Nomor 411/Pid.B/2025/PN Dps pada halaman 17 alinea pertama berupa kesaksian dari pelapor I Wayan Kardiyasa yang berbunyi “Bahwa yang mengeluarkan atau menerbitkan surat palsu tersebut adalah Lurah Jimbaran (saksi sendiri - red)”. Menurut I Wayan Kardiyasa, hal tersebut adalah suatu hal yang tidak masuk akal sehat manusia,  dan  suatu hal yg tidak mungkin dilakukan manusia yg normal dan waras " karena bagaimana mungkin seorang yang hanya sebagai saksi di pengadilan, secara sukarela menyatakan bahwa dirinyalah pelaku kejahatan pemalsuan surat. Ia berkeyakinan sesungguhnya majelis hakim telah menyadari bahwa pelaku yang sebenarnya adalah I Made Dharma. SH

Kuasa hukum I Wayan Kardiyasa, Harmaini Hasibuan  SH. menjelaskan, terdapat banyak hal yang dirasa keliru dari pertimbangan majelis hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor 411/Pid.B/2025/PN Dps. "Tentunya kami tidak bisa sebutkan satu - persatu. Namun kekeliruan dengan menyatakan klien kami adalah pelaku pemalsuan surat, sementara ia dipanggil hanya dalam kapasitasnya sebagai saksi, tidak diberikan ruang dan kesempatan untuk membela diri selama proses persidangan, dan secara tiba - tiba dinyatakan sebagai pelaku dalam putusan tentu adalah bentuk ketidakadilan yang harus secara bersama - kita kawal utk penegakan hukum  yg berkeadilan  bagi masyarajat. dan  walaupun bumi akan runtuh (fiat justitia ruat coelum),” hukum harus kita tegakkan ujarnya.

Pihak penghubung Komisi Yudisial, Ragil Armando, mengapresiasi dan menyambut baik  partisipasi aktif masyarakat dalam menggunakan haknya untuk berperan langsung dalam penegakan serta pengawasan hukum yang berlaku. “Kami akan tindaklanjuti,” katanya.

wartawan
RAY
Category

Operasi Sikat Agung, Polda Bali Amankan 181 Pelaku Kejahatan

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali berhasil mengungkap puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) pada pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2026 yang berlangsung dari 28 Januari 2026  hingga 12 Februari 2026. Polda Bali berhasil mengamankan puluhan unit sepeda motor, ponsel dan juga printer hasil kejahatan. 

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Ekosistem Inovasi, BRIDA Tabanan Gelar Bimtek Jaring Indah dan Road to IGA 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Tabanan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Jaring Indah (Jaringan Inovasi Daerah) sekaligus Road to Innovative Government Award (IGA), yang berlangsung di Ruang Rapat BRIDA Tabanan, Rabu (25/2/2026). Kegiatan ini menghadirkan para inovator Kabupaten Tabanan yang sebelumnya telah mengikuti Lomba Inovasi Daerah Jayaning Singasana Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Dekade Menanti, Jegog Suar Agung Guncang Ribuan Penonton di Fukuoka

balitribune.co.id | Jakarta - Setelah sepuluh tahun tidak melakukan tur di Negeri Sakura, Jegog Suar Agung  kembali membawa musikal bambu khas Jembrana ke Jepang. Setelah dilepas secara resmi oleh Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan pada hari minggu (15/2/2026),  Jegog Suar Agung mengawali pementasan perdana yang digelar di Toyota City , Fukuoka City yang dihadiri ribuan penonton warga Jepang yang memadati arena pertunjukan.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Link and Match, Astra Motor Bali Tingkatkan Kompetensi Teknis Pengajar SMK

balitribune.co.id | Singaraja – Sebagai upaya menyelaraskan dunia pendidikan dengan dinamika industri otomotif yang kian progresif, Astra Motor Bali menggelar program Upskilling dan Reskilling Guru Kejuruan Berstandar Industri. Kegiatan yang mengusung Pola Pusat Belajar ini dilaksanakan selama empat hari, 16–19 Februari 2026, di SMKN 3 Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Bali Minta Pengelolaan Pangkalan Transportasi Utamakan Warga Lokal

balitribune.co.id I Denpasar - Bali Transport Bersatu (BTB) mendukung penuh pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu. Pergub tersebut mengatur tata kelola pelayanan angkutan, penataan operasional di kawasan tertentu seperti bandara dan destinasi wisata, serta bertujuan meminimalisasi konflik antara angkutan konvensional dan transportasi berbasis aplikasi.

Baca Selengkapnya icon click

Prakiraan Cuaca BMKG hingga 2 Maret 2026, Angin Kencang dan Hujan Lebat Landa Bali

balitribune.co.id I Denpasar- Cuaca di Indonesia periode 24 hingga 26 Februari 2026 didominasi oleh kondisi hujan ringan hingga hujan sedang dan angin kencang. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyatakan, berdasarkan prospek cuaca pada periode tersebut Bali sebagai salah satu daerah yang siaga hujan lebat hingga sangat lebat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.