Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diganjar 12 Tahun, Kurir Sabu Hampir Pingsan

Bali Tribune/ BORGOL - Rahmat saat memakai borgol seusai sidang di PN Denpasar
balitribune.co.id | Denpasar - Air muka Rahmat Gandi (24),  langsung pucat pasi setelah mendengar hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda 1 miliar subsidair 3 bulan penjara yang dialamatkan kepadanya, Selasa (17/12), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Hukuman itu diberikan oleh majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi, karena pemuda asal seputran Jalan Maruti, Banjar Wanasari, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Utara itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana atas kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 4,66 gram netto dan tembakau gorila seberat 7,5 gram netto.
 
Diketahui, Rahmat diproses secara hukum setelah ditangkap oleh petugas kepolisi dari Polda Bali pada saat hendak menyerahkan paket sabu kepada seorang pemesan di Kamar No.59 Hotel Queen, Jalan Teuku Umar, Denpasar 12 Juli lalu.
 
Atas perbuatannya tersebut, mejelis hakim menyakini Rahmat terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No35/2009 tentang Narkotika.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," tegas Hakim Adnyana Dewi.
 
Setelah mendengar putusan itu, Rahmat langsung mendekat ke maja penasehat hukumnya untuk berdiskusi terkait putusan tersebut. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa kami sepeksat menerima putusannya Yang Mulia," kata Aji Silaban dari PBH Peradi Denpasar selaku penasehat hukum terdakwa.
 
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Anak Agung Gede Lee Wisnhu  yakni pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Meski begitu, Jaksa Lee juga ikut menerima putusan tersebut.
 
Dalam dakwaan Jaksa Lee, Rahmat ditangkap oleh petugas kepolisi dari Polda Bali pada 12 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 Wita di Hotel Queen, Jalan Teuku Umar, Denpasar.
 
Mulanya, pihak kepolisian mendapat aduan jika Rahmat yang sudah sering menjual belikan paket sabu sedang menuju Hotel Queen untuk menyerahkan paket sabu kepada seoarang pemesan. 
 
Benar saja, saat terdakwa tiba di depan Kamar No.59 Hotel Queen, terdakwa langsung diamankan. Saat itu, petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 0,31 gram netto. Dari introgasi awal, Rahmat yang tinggal di kos beralamat jalan Ahmad Yani Selatan, Gang Perkutut, Dauh Puri Kelod, Denpasar Utara mengaku barang tersebut akan dijual kepada seseorang sesuai perintah Albert (DPO) seharga Rp 800 ribu. "Atas pekerajaan itu terdakwa diupah Rp 50 ribu," kata JPU.
 
Tak cukup sampai disitu, aparat juga mengiring Rahmat ke kosnya untuk melakukan pengeledahan. Di lokasi, aparat kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pembeli sabu bernama Lucky Wahyu Pratama (berkas terpisah).
 
Selain itu, dari kamar kos terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 4,35 gram netto dan 4 paket plastik klip berisi tembakau gorila seberat 7,5 gram netto. val
 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Angkat Tema "Pula Pala", Barong Landung Sanggar Seni Paras Paros "Napak Pertiwi" di PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Tarian sakral yang berada di Desa Kedonganan, Kuta Selatan Badung tampil dalam Reksadana Barong Landung pada PKB 2025. Sanggar Seni Paras Paros, yang menjadi duta Kabupaten Badung itu mengangkat tema "Pula-Pala".

Baca Selengkapnya icon click

Konsumen Bali Puas dengan Suzuki Fronx, Ini Alasannya!

balitribune.co.id | Denpasar - Sebelumnya saya sudah memiliki Suzuki Swift juga Grand Vitara. Kali ini membeli Fronx, ungkap Dokter Nyoman C salah satu konsumen pembeli pertama Suzuki Fronx usai menerima unit mobil SUV Coupe terbaru miliknya, Sabtu (5/7).

Hal yang sama pun dikatakan, Nyoman Juarsih, Warga Gianyar. Ketertarikan membeli mobil kecil tangguh dan berkarakter ini lantaran  mesin Suzuki terkenal  handal dan bandel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dorong Ekonomi dan Lapangan Kerja Baru, Yayasan AHM Latih Puluhan UMKM Bengkel Sepeda Motor

balitribune.co.id | Yogyakarta – Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bengkel alumni SMK binaan Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) mendapatkan pelatihan peningkatan kompetensi untuk pengembangan dan kemandirian usaha. Yayasan AHM juga memberikan apresiasi atas prestasi dan kinerja 22 pegiat UMKM yang tergabung dalam Astra Honda Youthpreneurship Program (AHYPP) ini.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Ajak Pegawai dan Masyarakat Rawat Pertiwi dari Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Dalam semangat merawat lingkungan dan melestarikan alam, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., memimpin langsung kegiatan bersih-bersih di kawasan Pemerintah Kabupaten Tabanan dan pelepasan tukik di Pantai Yeh Gangga, Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lahir dari Konsep Tapa Prakerti, Sanggar Seni Candrawangsa Tampilkan Gamelan Inovatif di PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Sanggar Seni Candrawangsa dari Banjar Dalem, desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung menampilkan pertunjukan gamelan inovatif di Pesta Kesenian Bali. Mereka tampil pada Jumat (4/7) di Panggung Kalangan Angsoka, Art Centre Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.