Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diharapkan Penggunaan Tata Rias Sesuai Dengan Pakem

Bali Tribune/ Ny. Tjokorda Putri Hariyani Ardhana Sukawati.






balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Bali Ny. Tjokorda Putri Hariyani Ardhana Sukawati (Ny.Cok Ace) berharap penggunaan tata rias disesuaikan dengan pakem daerah setempat. Menurutnya hal ini penting karena berkaitan dengan semangat pelestarian adat dan budaya yang diwariskan secara turun temurun.

Harapan itu disampaikannya dalam sambutan saat menghadiri HUT DPD Persatuan Ahli Kecantikan dan Pengusaha Salon Indonesia (Tiara Kusuma) Provinsi Bali yang berlangsung, Minggu (16/1/2022).

Mengawali sambutannya, Ny. Cok Ace menjelaskan hakikat tata rias sebagai suatu cara untuk merubah dan mempercantik penampilan dari rambut hingga wajah. Dalam aplikasinya, tata rias disempurnakan dengan penambahan aksesoris. Ketrampilan tata rias ini menurutnya identik dengan ahli kecantikan dan pengusaha salon yang tergabung dalam wadah Tiara Kusuma.

Ditambahkan olehnya, jasa seorang penata rias biasanya banyak digunakan dalam acara-acara khusus yang di Bali bersinggungan dengan tradisi, adat dan budaya. Oleh karena itu, ia mengingatkan para ahli kecantikan dan juga pengusaha salon ikut peduli dengan upaya pelestarian tradisi, adat dan budaya melalui pekerjaan yang mereka tekuni.

Pada kesempatan itu, dirinya tidak lupa menyampaikan selamat kepada DPD Tiara Kusuma Provinsi Bali yang keberadaannya telah menginjak usia 42 tahun. Ia berharap, momen pertambahan usia dijadikan ajang evaluasi bagi organisasi agar lebih baik lagi ke depannya. Lebih dari itu, Tiara Kusuma juga diharapkan mengambil peran aktif dalam menyukseskan program pembangunan.

Sebagai Ketua BKOW Bali, dirinya berharap agar Tiara Kusuma dan organisasi wanita lainnya agar tetap membangun sinergi. “Mari kita berkarya, berbudaya dan saling meneguhkan. Bersatu kita kuat, bersama kita hebat,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPD Tiara Kusuma Bali Dra. Ni Ketut Sriati Dana menyampaikan momentum peringatan hari jadi sebagai ajang evaluasi terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan serta memicu semangat agar ke depannya bisa menjadi lebih baik. “Saya berharap di usia yang semakin matang kita menjadi lebih semangat sehingga organisasi ini bisa maju dan berkembang,” cetusnya.

wartawan
RLS
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.