Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dihukum 1 Bulan, Para ABH Bisa Rayakan Galungan

Bali Tribune/Para ABH saat jalani sidang di PN Denpasar.




balitribune.co.id |  Denpasar - Kasus begal atau pencurian dengan kekerasan, yang dilakukan oleh empat terdakwa anak atau Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dalam sidang yang digelar langsung di PN Denpasar, Senin (8/11) diputus 1 bulan penjara.
 
Putusan ini secara tidak langsung, membuat para terdakwa anak ini langsung bebas. "Karena para terdakwa anak telah ditahan sejak tanggal 9 Oktiber 2021, maka hari ini senin tanggal 8 Nopember 2021 anak telah selesai menjalani masa hukuman," terang penasehat hukum anak Ni Nyoman Ayu Sisilia Tri Handayani, SH dan didampingi oleh Diah Fitriani, SH.,MH.
 
Ditambahkan I Made Aryana Putra Atmaja, SH.,MH.,yang juga dari LBH Lingkar Karma, bahwa dalam sidang dengan hakim tunggal Putu Suyoga, SH. Memutuskan ketiga anak 1 bulan penjara dan 1 anak dikembalikan kepada orang tuanya, sehingga hari ini bisa kembali bersama keluarga. 
 
"Anak Gede CS (17), anak Kmg SW (15) dan Mde SA (15) diputus penjara selama 1 bulan, dan anak Ptu LD (13) dikembalikan kepada orang tuanya," tambah Putra Atmaja, seraya memastikan para ABH bisa merayakan Hari Raya Galungan.
 
Dalam eksekusi bebas ini, didampingi juga oleh pihak Kejaksaan Negeri Denpasar, Bapas Kelas 1 A Denpasar beserta orang tua ABH bertempat di Polresta denpasar. 
 
JPU Ni Ketut Muliani, SH yang menjerat para ABG ini dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan kesatu  pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP atau kedua pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Dan menuntut selama 60 hari penjara, menyatakan menerima dengan putusan hakim.
 
Sebagaimana tertuang dalam berkas dakwaan yang disampaikan LBH Lingkar Karma, bahwa kasus ini berawal, Sabtu tanggal 2 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 wita dimana saksi Ananda Rahmat Tulah als Nanda (Berkas perkara terpisah) menawarkan obat herbal (obat kuat) melalui aplikasi Michat. 
 
Untuk mengelabui para korban, Ia menggunakan akun nama Anggi dengan foto perempuan. Akun tersebut dibuat dengan menggunakan HP milik saksi Doni Damara als Doni (berkas perkara terpisah). 
 
Selanjutnya saksi korban JFR mengirim pesan kepada saksi Ananda, ingin membeli obat tersebut dengan harga yang telah disepakati Rp.200.000,- dan menyetujui untuk COD di Jalan Gunung Talang No. VI C Denpasar.
 
Sekitar pukul 02.00 Wita, Doni menemui para terdakwa anak yang sudah berkumpul di Jalan Gunung Lebah Denpasar. Kemudian, dengan berboncengan mereka menuju lokasi Jalan Gunung Talang.
 
Hampir 30 menit mereka menunggu saksi korban baru muncul. Saat itu terdakwa anak (I) Gde mendekati saksi korban dan menanyakan ada pesan obat kuat di michet. Singkat cerita, terdakwa anak (II) Mde membawakan amplop yang didalamnya hanya berisi spon busa filter rokok dan dikatakan sebagai obat kuat.
 
Saat itu, Saksi Doni hanya memperhatikan duduk di motor memantau ke empat ABG ini. Begitu korban mengambil dompet dan akan membayar, terdakwa anak (II) berusaha merampas dompet dan terjadi pergulatan.
 
Dalam situasi itulah, ke empat ABG ini langsung melakukan penyerangan dengan dibantu oleh Doni mengeluarkan doubel stik yang memukuk ke arah kepala korban berulang kali. Syukurnya korban yang tersungkur masih bisa selamat dan menuju ke rumah sakit Bhayangkara setelah melaporkan ke Polisi. 
 
"Selain uang dalam dompet berisi Rp 3 juta, HP korban juga dirampas. Ditafsir kerugian materil berkisar Rp.6 juta. Korban alami luka jahit di kepala dan memar di wajah serta luka lecet lainnya," tulis dalam dakwaan.
Ni Nyoman Ayu Sisilia,.dkk dari LBH Lingkar Karma bahwa dalam perkara ini para terdakwa anak melakukan perbuatan tersebut karena diajak oleh terdakwa dewasa, nanda dan doni (keduanya berkas terpisah) dan anak turut serta.
wartawan
VAL
Category

Sinergi Indonesia-India di Festival Mahabharata Memperkokoh Diplomasi Peradaban

balitribune.co.id | Jakarta - Festival Mahabharata secara resmi dibuka di Bhopal, Madhya Pradesh, India pada Jumat (16/1/2026). Perhelatan agung ini dihadiri langsung oleh Ketua Menteri Madhya Pradesh, Dr. Mohan Yadav, serta Ida Rsi Putra Manuaba (Padmashri Agus Indra Udayana) sebagai Tamu Kehormatan Khusus. Kehadiran tokoh spiritual asal Bali tersebut menegaskan kuatnya dialog peradaban yang dibangun melalui Ashram Gandhi Puri.

Baca Selengkapnya icon click

Dituduh Gelapkan Rp4,5 Miliar, Mantan Bendesa Serangan Sebut Laporan "Mengada-ada"

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Jro Bendesa Adat Serangan, I Made Sedana, bereaksi keras terhadap laporan polisi yang dilayangkan oleh Jro Bendesa saat ini, I Nyoman Gede Pariartha, bersama sejumlah prajuru desa. Sedana membantah tuduhan penggelapan dana sebesar Rp4,5 miliar terkait penjualan lahan atas nama Desa Adat Serangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menerima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan pada acara Puncak Peringatan Hari Desa Nasional (Hardesnas) Tahun 2026, yang diselenggarakan di Lapangan Desa Butuh, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (15/1).

Baca Selengkapnya icon click

Dua Polwan Tangguh Bergeser, Suinaci ke Siber, Rahmawaty ke Krimum

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di lingkungan Polda Bali kembali bergerak. Sebanyak 76 perwira, mulai dari perwira pertama (IPDA) sampai perwira menengah (AKBP) dimutasi. Mutasi sebanyak ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya Nomor: ST/83/I/KEP/2026, tanggal 15 Januari 2026 yang ditandatangani Karo SDM Polda Bali, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Melalui Literasi Keuangan di Bali Asuransi Jasindo Dorong Generasi Lebih Cerdas dan Terproteksi

balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki 2026, Asuransi Jasindo kembali melaksanakan kegiatan literasi keuangan melalui acara Literasi Keuangan & Manajemen Risiko yang diselenggarakan pada Kamis, 15 Januari 2026, di The Hub Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Prasyarat Utama Menuju Haluan Pembangunan 100 Tahun Yang Implementatif

balitribune.co.id | Pada tanggal 22 Desember 2025 yang lalu, Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), secara resmi merilis Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 di Gedung Ksirarnawa Denpasar, haluan tersebut dimaksudkan sebagai blue print pembangunan Bali 100 tahun ke depan, artinya pembangunan Bali seratus tahun ke depan harus merujuk kepada isi dokumen tersebut, dan inilah satu-satunya dokumen yang pernah dilahirkan oleh seorang g

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.