Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dijadwalkan, 30 Juni 2018, Simakrama Gubernur Berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama

Dewa Gede Mahendra Putra
Dewa Gede Mahendra Putra

BALI TRIBUNE - Serangkaian kegiatan Simakrama Gubernur pada Bulan Juni 2018 ini, Pemerintah Provinsi Bali mengundang masyarakat untuk hadir pada kegiatan simakrama yang akan dilaksanakan pada Sabtu (30/6) nanti. Rencananya, kegiatan dimaksud dilangsungkan di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali. Demikian undangan terbuka bagi masyarakat yang disampaikan Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra, SH.MH, Rabu (27/6) kemarin. Dikatakannya, meski tidak memperoleh undangan resmi, melalui undangan terbuka ini masyarakat bisa hadir langsung ke kegiatan dimaksud. Dikatakan Dewa Mahendra, melalui kegiatan simakrama ini masyarakat dapat menyampaikan berbagai aspirasi utamanya yang berkaitan dengan kelangsungan program pembangunan di Bali. Disebutkannya, aspirasi dimaksud dapat disampaikan melalui harapan, masukan ataupun kritik yang konstruktif bagi penerapan kebijakan oleh Pemprov Bali. Lebih jauh Dewa Mahendra menjelaskan, setiap permasalahan sosial yang disampaikan masyarakat akan ditanggapi langsung oleh Gubernur Made Mangku Pastika bersama sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Bali. Ditambahkan Dewa Mahendra, bagi masyarakat yang tidak berkesempatan hadir pada kegiatan itu dapat menyimak pelaksanaan Simakrama melalui saluran Pro 1 RRI Denpasar 88,6 MHz atau menyaksikan langsung melalui live streaming di www.birohumas.baliprov.go.id. Sebagaimana pelaksanaan simakrama sebelumnya, masyarakat yang ingin berpartisipasi diharapkan hadir pukul 08.00 WITA guna proses registrasi. Simakrama akan berlangsung pada pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita. Seperti biasanya, Simakrama diakhiri dengan melaksanakan Puja Trisandya dan makan siang bersama.

wartawan
Redaksi
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.