Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dijemput Gunakan Bus, Pekerja Migrant Jalani Isolasi Khusus

Bali Tribune / Bupati Buleleng yang juga Ketua Satgas Percepatan dan Penanggulangan Covid-19 Buleleng, Putu Agus Suradnyana.
balitribune.co.id | SingarajaPasca Bupati Buleleng terbitkan surat edaran soal isolasi khusus di desa-desa untuk pekerja migrant yang baru datang, sejumlah desa yang memiliki warga bekerja di luar negeri telah menyiapkan lokasi isolasi khusus, baik menggunakan gedung sekolah maupun tempat lain semisal vila. Dari data yang dilansir Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Buleleng, jumlah pekerja migrant yang telah kembali ke kampung halaman masing-masing sebanyak 1.057. Dan data itu terus berubah seiring kedatangan mereka secara bergelombang.
 
Surat Edaran Bupati No.140/266/SE/BPMPD/2020, tentang penyediaan tempat isolasi khusus bagi warga masyarakat desa yang baru datang dari luar negeri atau daerah transmisi lokal di Indonesia, menurut Bupati Buleleng yang juga Ketua Satgas Percepatan dan Penanggulangan Covid-19 Buleleng, Putu Agus Suradnyana, seusai melakukan rapat koordinasi bersama Gubernur Bali, Wayan Koster, diputuskan kabupaten dibebankan kewajiban untuk menjemput pekerja migrant yang baru datang di Denpasar.
 
“Mulai hari ini (Selasa, 14/4-2020) kami akan jemput gunakan bus pekerja migrant yang sudah tiba di Denpasar. Dan selanjutnya akan dibawa ke lokasi isolasi khusus di masing-masing desa. Jika hasil pemeriksaan negatif maka itu menjadi tanggungjawab kabupaten untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari,” terang Agus Suradnyana, Selasa (14/4).
 
Agus mengatakan, seluruh kebijakan terkait persoalan pekerja migrant yang baru datang dari luar negeri merupakan langkah persuasive dalam rangka pengamanan. Dan isolasi mandiri adalah inovasi masing-masing daerah sebagai salah satu alternative untuk menyelesaikan persoalan. ”Sebelumnya ada isolasi mandiri dirumah masing-masing. Namun mereka ada yang bengkung (bandel,red) karena sering keluar dan berinteraksi. Akhirnya kita ambil keputusan isolasi khusus,” imbuh Agus Suradnyana.
 
Keunggulan isolasi khusus, menurut Agus Suradnyana, akan mudah dalam mekanisme pengawasan. Terlebih satgas gotong royong di masing-masing desa akan melakukan pengawasan lebih ketat. ”Tidak ada yang boleh bertamu atau menemui mereka yang sedang menjalani masa isolasi. Saya keras untuk urusan itu. Dan saya rasa mereka lebih senang di isolasi di desa, mereka masih bisa melihat keluarga,” sambungnya.
 
Terkait kebijakan Buleleng untuk membantu masyarakat yang terdampak akibat mewabahnya Covid-19, Agus Suradnyana mengaku belum bisa menjanjikan apa-apa, terlebih pemberian sembako maupun bantuan langsung tunai (BLT).” Aturannya belum kongkrit. Pemerintah pusat belum memberikan acuan karena sedang di godog skemanya termasuk soal pemberian penundaan pembayaran bunga KUR maupun cicilan sepeda motor,” tegas Agus.
 
Sedang daerah, katanya, sudah melakukan langkah efisiensi seperti petunjuk bersama antara Kementrian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri soal tata cara penyusuan APBD terkait Covid-19. Atas dasar itu, katanya, pihaknya sangat berhati-hati menyikapi soal pemberian bantuan kepada masyarakat sebelum ada ketentuan pasti dari pusat.” Saya sudah sampaikan ke dinas sosial untuk berhati-hati sampaikan yang bersifat bantuan kemasyarakat,” tandasnya.
 
Sementara itu, perkembangan Covid-19 di Buleleng terkait jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang masih dirawat, secara akumulatif berjumlah 10 orang. Pasien terkonfirmasi positif, tetap satu orang yakni pasien dengan kode PDP 03 dan sedang menjalani perawatan isolasi di RS Pratama Giri Emas.
 
Sedangkan Orang Dalam Pengawasan (ODP) secara akumulatif berjumlah empat orang. Ada penambahan dua orang ODP, satu orang berasal dari pekerja kapal pesiar dalam isolasi mandiri, dan satu orang lagi berasal dari kapal pesiar juga sedang dirawat di RS Pratama Giri Emas. Untuk ODP yang masih sehat berjumlah 79 orang dengan rincian, 78 orang selesai masa pantau dan satu orang lainnya karantina mandiri. Selanjutnya, secara akumulatif jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 163 orang yang sebelumnya melakukan karantina mandiri, sudah berakhir masa karantina sejak Senin (13/4).Dan untuk pemantauan pekerja kapal pesiar maupun memiliki riwayat perjalanan luar negeri dan TKI lainnya, serta orang yang datang dari transmisi lokal Indonesia seluruhnya  berjumlah 1.052 orang.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.