Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dikebut Jadikan Klungkung Satu Desa Ada Satu TK Negeri

Bali Tribune/ Bupati Suwirta meresmikan penegerian tiga TK di Kecamatan Klungkung.




balitribune.co.id | Semarapura  - Program Satu Desa Satu TK Negeri tidak berhenti sebatas penegerian saja. Program ini akan berlanjut dengan melengkapi TK Negeri tersebut satu unit mobil antar jemput siswa. 
 
“Mungkin kalau tidak pandemi, beberapa TK sudah ada yang kita bantu mobil lengkap dengan sarana edukasi didalamnya,” kata Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat meresmikan penegerian tiga TK di Kecamatan Klungkung, Senin (9/8).
 
Menurut Bupati Suwirta, pihaknya menarget tahun 2022 setiap desa/kelurahan di Kabupaten Klungkung memiliki TK Negeri. Dengan ini diharapkan angka partisipasi pendidikan di TK semakin meningkat. Mengingat setelah dinegerikan, TK itu menjadi tanggungjawab pemerintah daerah dan siswa tidak perlu lagi membayar SPP di TK Negeri tersebut. 
 
“Dengan demikian ke depan tidak ada lagi anak di desa yang tidak mau masuk TK. Dengan TK Negeri jelas operasional akan ditanggung pemerintah. Namun untuk keperluan lainnya seperti membeli pakaian masih menjadi tanggung jawab orang tua siswa,” ujar Bupati asal Nusa Ceningan ini.
 
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung, I Ketut Sujana mengatakan program inovasi satu desa satu TK negeri dimulai sejak tahun 2018. Hingga saat ini sudah 34 TK yang dinegerikan, dari 53 desa dan 6 kelurahan di Kabupaten Klungkung. “Tahun ini sebanyak 16 TK dinegerikan, masing-masing di Kecamatan Nusa Penida sebanyak 5 TK, Kecamatan Dawan 4 TK, Kecamatan Banjarangkan 4 TK dan Kecamatan Klungkung 3 TK,” ujarnya.
 
Sementara TK di Kecamatan Klungkung yang dinegerikan tahun ini, diantaranya TK Kumara Gana Kelurahan Semarapura Kaja menjadi TK Negeri Kelurahan Semarapura Kaja, TK Putra Pertiwi Desa Manduang menjadi TK Negeri Desa Manduang serta dua TK masing-masing TK Hindu Dharma Widya dan TK Kumara Dewa digabung menjadi TK Negeri Desa Kamasan.
wartawan
SUG
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.