Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dikukuhkan I Gusti Made Tusan, Tim GMT Kecamatan Sidemen All Out Menangkan Massker

Bali Tribune / Penangngungjawab GMT, I Gusti Made Tusan bersama tokoh masyarakat Kecamatan Sidemen, Tjokorda Sutedja dan I Wayan Diarsa

balitribune.co.id | Amlapura - Setelah mengukuhkan tim Gerakan Masyarakat Terpadu (GMT) kecamatan lainnya di Karangasem, Penanggungjawab GMT, I Gusti Made Tusan, Rabu (9/9/2020) mengukuhkan secara resmi tim GMT Kecamatan Sidemen, Karangasem. Sejumlah tokoh masyarakat Sidemen hadir, diantaranya Tjokorda Suteja yang juga pengelingsir Jro Gede Sidemen, dan I Wayan Diarsa, tokoh masyarakat sidemen sekaligus mantan anggota DPRD Karangasem yang juga Ketua Tim Pemenangan Massker Kecamatan Sidemen.

Selain itu, hadir pula tokoh masyarakat Karangasem  lalinnya diantranya Penasihat GMT, yang juga mantan Bupati Karangasem, I Gede Sumantara, serta I Komang Jawi. Usai dikukuhkan secara resmi, tim GMT Kecamatan Sidemen ini akan langsung bergerak cepat menggalang dukungan masyarakat di Kecamatan Sidemen guna pemenangan pasangan Calon Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri-I Made Sukerana (Massker) yang diusung oleh Koalisi Karangasem Hebat (KKH) 2 yang terdiri dari Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Perindo, dan Partai PKS.

“Setelah ini kami tim GMT Kecamatan Sidemen  akan bergerak cepat memanfaatkan waktu yang ada untuk pemenangan Massker,” tegas Ketua Tim Pemenangan Massker Kecaatan Sidemen, I Wayan Diarsa. Untuk tim GMT Sidemen dikatakannya akan bergerak solid bersama sesuai dengan strategi yang telah direncanakan.

Sementara itu, Penanggungjawab GMT, I Gusti Made Tusan menyampaikan dengan bergabungnya banyak tokoh masyarakat Kecamatan Sidemen yang siap memback up tim pemenangan Massker, pihaknya optimis Massker bisa mencapai target kemenangan 85 persen di Kecamatan Sidemen.

“Kita optimis lah, tim kita di lapangan cukup solid! Nah yang datang tadi sebanyak 120 orang anggota tim GMT Kecamatan Sidemen, yang memrupakan perwakilan dari 10 Desa di Kecamatan Sidemen,” ujar I Gusti Made Tusan.

Dalam kesempatan tersebut, I Gusti Made Tusan bersama Penasihat GMT I Gede Sumantara sama-sama mengingatkan agar seluruh tim GMT untuk selalu menjalin komunikasi, dengan tim Kabupaten. Pihaknya juga mengingatkan tim agar mengedepankan etika berpolitik santun dan tetap menjaga kesehatan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleeh pemerintah.

wartawan
Husaen SS.
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.