Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dikukuhkan, Satgas GMT Siap Kawal dan Amankan Massker Serta Kantong-kantong Suara Massker

Bali Tribune / Penanggungjawab GMT, I Gusti made Tusan Saat mengukuhkan Satgas GMT di Sekretariat GMT, Jalan Jeruk, Lingkungan Gede, Subagan, Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Puluhan anggota Satuan Tugas (Satgas) Gerakan Masyarkat Terpadu (GMT), secara resmi dilantik atau dikukuhkan oleh Penanggungjawab GMT, I Gusti Made Tusan. Pengukuhan Satgas GMT ini dilaksanakan di Sekretariat GMT, Jalan Jerus, Lingkungan Gede, Subagan, Karangasem, Mingu (13/9/2020).

Satgas GMT yang dikukuhkan ini diambil dari masing-masing kecamatan di Karangasem, dimana Ketua Satgas GMT dipegang oleh I Putu Arjana alias Putu Katek. Usai pengukuhan tersebut, Putu Arjana menyatakan pihaknya siap mengawal dan mengamankan pasangan Massker dalam setiap agenda atau kegiatan politik Paslon Bupati-Wakil Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri-I Made Sukerana yang diusung okeh Koalisi Karangasem Hebat (KKH) 2 utamanya saat turun ke masyarakat pada masa kampanye.

“Anggota kami siap mengawal dam mengamankan Massker kemana saja dan dimana saja,” tegas Putu Arjana, sembari menyebutkan jika anggota Satgas GMT yang dikukuhkan tersebut sebagian besar merupakan wajah-wajah lama yang ikut mengawal I Gusti Ayu Mas Sumatri pada Pilkada 2015 silam.

Sementara itu, Penanggungjawab GMT, I Gusti Made Tusan dalam arahannya menyampaikan selain bertugas mengamankan Massker dalam setiap agenda kampanye, nantinya Satgas ini juga berfungsi sebagai orang lapangan yang mengatur dan memastikan waktu, lokasi dan tempat sebelum Massker turun.

“Selain mengawal dan mengamankan Massker, Satgas ini nantinya juga bertugas mengamankan kantong-kantong suara Massker, hingga saat pencoblosan dan penghitungan suara pada Pilkada 9 Desember mendatang,” tandasnya.

Dikatakannya, Satgas setelah dikukuhkan ini, efektif akan mulai bertugas pada 26 September mendatang, tepatnya setelah I Gusti Ayu Mas Sumatri mulai cuti untuk kampanye. Pihaknya juga menekankan kepada Satgas GMT untuk tidak pernah takut dengan apapun dan siapapun. Namun demikian pihaknya mengingatkan agar Satgas tidak arogan dan tetap santun serta solid bergerak bersama Tim GMT dan Tim Pemenangan Massker.

Untuk para Satgas, nantinya akan diberikan pakaian adat diaman nantinya dalam bertugas Satgas akan selalu mengenakan pakaian adat, termasuk diberikan perangkat lainnya seperti pesawat HT untuk komunikasi.

wartawan
Husaen SS.
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.