Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dilema Demokrasi

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Demokrasi sering digelincirkan maknanya sebagai mimbar bebas. Ruang dimana demokrasi tumbuh kembang, sering diisi dengan aksi-aksi. Demokrasi dipersepsikan kebebasan tanpa batas. Padahal, demokrasi membutuhkan tertib sosial. Hukum menjadi instrumen  menciptakan tertib sosial, sekaligus mengatur jalannya demokrasi. Dominasi kelompok tertentu atas akses-akses publik dan cenderung membajak hak-hak kelompok kecil, juga berarti membebaskan demokrasi dari kewajibannya terhadap hukum. Demokrasi, dengan demikian, menjadi monster bagi kelompok kecil. Dilema demokrasi kebebasan dan intoleransi ini pernah dijawab oleh seorang juris asal German, Karl Loweinstein yang mengungsi ke AS ketika Hitler berkuasa.  Menurut dia, kebebasan dalam bingkai negara demokrasi tidak berarti didalamnya kebebasan menghancurkan dan membunuh demokrasi. Negara demokrasi membutuhkan perlindungan dirinya terhadap upaya penghancuran demokrasi dengan dalih kebebasan. Argumennya berbeda dengan konsepsi tentang kebebasan sebagai natural law,  kebebasan itu hanya bisa eksis dalam negara demokrasi.  Negara demokrasi amblas maka kebebasan musnah.  Oleh karena itu, dalam argumen demokrasi, negara, atas nama hukum, bisa membubarkan sekelompok atau golongan yang menyebarkan ujaran kebencian maupun diskriminasi terhadap warga negara lain, terutama kelompok rentan seperti kelompok kecil. Komitmen terhadap toleransi dan hak-hak sipil dan politik melekat sebagai tanggung jawab setiap individu dalam aturan main demokrasi.  Namun demikian individu  yang menjadi anggota dari komunitas intoleran itu tidak serta merta kehilangan hak sebagai warganegara.  Dia tetap memiliki hak untuk dihormati dan memiliki hak sipil dan politik seperti warga yang lain.  Karena dalam demokrasi, yang berlangsung bukan relasi antagonisme politik tapi relasi agonisme politik.  Kebijakan seperti ini pernah dilakukan di negara-negara demokrasi matang seperti di Yunani,  Italia,  Prancis dan German ketika berhadapan dengan eksistensi kelompok fasisme. Saat ini, di Indonesia, proses itu terulang. Baik kelompok kecil maupun kelompok dominan, sama-sama berkontribusi untuk mendegradasi makna demokrasi sebagai kebebasan tak bertepuk. Negara, dalam kondisi seperti ini cenderung gampang, bahkan malah kebabasan sehingga melahirkan perkara baru: cenderung otoriter. Di tahun politik ini, bangsa kita sedang diuji. Apakah negara demokrasi yang menjadi komitmen tokoh bangsa kita diseret kepada kebebasan tanpa batas atau sebaliknya malah terperangkap dalam sekat-sekuat otoriter.

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.