Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diminta Tunjukkan Paspor, WNA Nigeria Malah Kabur ke Kebun Warga Tabanan

Penangkapan WNA
Bali Tribune / PENANGKAPAN - Proses penangkapan WN Nigeria yang paspor dan masa izin tinggalnya sudah habis bertahun-tahun di Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, oleh petugas dari Kantor lmigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan, Polsek Seltim, dan warga setempat.

balitribune.co.id I Tabanan – Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria nekat melarikan diri ke area perkebunan milik warga saat diminta menunjukkan paspor oleh petugas keimigrasian di Kecamatan Selemadeg Timur. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi sebelum pria asing tersebut akhirnya diringkus aparat gabungan.

Kasubsi Teknologi lnformasi lntelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor lmigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan, Merry Yolanda Baransano, pada Selasa (1/9/2026) mengonfirmasi hal tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait keberadaan orang asing mencurigakan di rumah kontrakan Perumahan Graha Kita, Desa Bantas.

Menindaklanjuti informasi itu, tim intelijen imigrasi bergerak cepat melakukan pemeriksaan lapangan bersama aparat kepolisian dan pecalang adat setempat. Saat didatangi petugas ke lokasi, pelaku yang tengah berada di dalam rumah mendadak panik ketika diminta menunjukkan dokumen perjalanannya.

Alih-alih bersikap kooperatif, ia justru melarikan diri ke area perkebunan milik warga demi menghindari pemeriksaan petugas. “Saat petugas meminta yang bersangkutan untuk mengambil paspor, WNA tersebut justru melarikan diri menuju area perkebunan warga,” ungkapnya. 

Kejar-kejaran yang melibatkan aparat keamanan dan warga setempat pun tidak terhindarkan di area ladang tersebut hingga WN Nigeria itu berhasil dihentikan. “WNA berkebangsaan Nigeria atas nama Maduabuchi John Ndummadu selanjutnya dibawa ke Kantor lmigrasi Kelas Ill Non-TPI Tabanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Merry.

Dari hasil interogasi tersebut, petugas mendapati fakta bahwa pria asal Nigeria tersebut telah melanggar batas waktu tinggal di Indonesia secara signifikan. Masa berlaku izin tinggal kunjungan dengan indeks visa 211 berdurasi 30 hari miliknya terdeteksi telah kedaluwarsa sejak bertahun-tahun lalu. “Sedangkan paspor yang dimilikinya telah habis masa berlaku sejak 30 Maret 2022,” imbuhnya.

Atas temuan pelanggaran administrasi keimigrasian tersebut, Maduabuchi dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pihak imigrasi pun menjatuhkan sanksi tegas berupa deportasi serta penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Saat ini, WNA pelanggar aturan tersebut telah dipindahkan ke Rumah Detensi lmigrasi Denpasar untuk menjalani penahanan sementara sebelum dideportasi atau dipulangkan secara paksa ke negara asalnya. “Penempatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan keimigrasian sebelum pelaksanaan deportasi ke negara asal yang bersangkutan,” pungkasnya. 

wartawan
JIN
Category

Astra Motor Bali Peringkat 3 Ajang Safety Riding Nasional 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Komitmen dan konsistensi Astra Motor Bali dalam membagikan edukasi keselamatan berkendara kembali membuahkan prestasi di kancah nasional. I Nengah Suardiawan, perwakilan Advisor Dealer Astra Motor Bali dari Dealer Karisma Motor Klungkung, berhasil meraih Juara 3 pada ajang bergengsi Astra Honda Safety Riding Instructors Competition (AHSRIC) 2026 untuk kategori Advisor Dealer , Jumat (7/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Siap Sambut 1.800 Atlet Nasional dalam Cheerleading Championship 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Kabupaten Tabanan bersiap menyambut kedatangan 1.800 peserta dari berbagai wilayah Indonesia. Kedatangan ribuan atlet dan penampil ini dalam rangka gelaran "The A Team National Cheerleading Championship 2026" yang berpusat di GOR Debes, Tabanan pada Minggu (23/8/2026) mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Semangat Kemerdekaan, Polres Bangli Tancapkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Batur

balitribune.co.id | Bangli — Menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polres Bangli menggelar aksi pengibaran Sang Saka Merah Putih di puncak Gunung Batur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Rabu (12/8/2026). Kegiatan yang berada di ketinggian 1.717 meter di atas permukaan laut (mdpl) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bangli, AKBP Anggun Adika Putra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pajak Rumah Kontrakan, Bukan Jenis Pajak Baru

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperluas basis perpajakan dan mendorong kepatuhan wajib pajak, termasuk terhadap penghasilan yang berasal dari penyewaan properti.

Baca Selengkapnya icon click

Tak Punya Ongkos Pulang, Dua Mantan Napi Datangi DPRD Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman tidak serta-merta membuat dua mantan narapidana di Kabupaten Gianyar bisa langsung bernapas lega. Keduanya justru kebingungan di depan Rutan Gianyar karena tidak memiliki bekal uang maupun kerabat yang bisa dihubungi untuk pulang ke kampung halaman, Rabu (12/8/2026) siang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.