balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar menggelar rapat evaluasi monitoring dan evaluasi pengurangan sampah plastik di Denpasar, Senin (1/4). Evaluasi ini digelar untuk memantapkan pengendalian sampah plastik di Kota Denpasar sesuai dengan Perwali No 36 Tahun 2018.
Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kota Denpasar, I Ketut Adi Wiguna, saat memimpin rapat, mengatakan, pasca dua bulan tim turun ke lapangan terkait pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penerapan Perwali No 36 Tahun 2018 di sejumlah titik seperti pasar swalayan dan memberikan sosialisasi sembari membagikan kantong belanja ramah lingkungan.
“Setelah sebelumnya dilaksanakan Monev menyasar Supermarket dan toko modern sudah tercapai sasaran yang diinginkan dan untuk selanjutnya akan diperluas cakupannya di sekolah, pasar rakyat dan usaha laundry dilakukan secara bertahap,” ujarnya. Targetnya, di tahun 2025 pengurangan penggunaan sampah plastik di Kota Denpasar dapat mencapai 30 persen.
Itu artinya diharapkan terjadi peningkatan 2 persen per tahun. Pasca rapat evaluasi ini akan dilakukan pendataan ulang terkait keberadaan sekolah, pasar rakyat dan usaha laundry yang perlu dimonitoring dengan melibatkan aparat kecamatan. Selanjutnya akan dilaksanakan kembali Monev sebanyak tujuh kali menyasar beberapa titik.