Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dipanggil Bawaslu, Guru Besar Unud Mangkir

Bawaslu
Ir I Ketut Sunadra, Msi

BALI TRIBUNE - Dua Guru Besar dan Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, Selasa (27/3). Mereka adalah Prof Dr Drs Yohanes Usfunan dan Prof Dr Made Subawa, SH, MH, serta Wakil Dekan III Fakultas Hukum Unud Dr I Gede Yusa.

Sayangnya, para pihak yang dipanggil malah mangkir dari pemanggilan tersebut. Selain ketiganya, Bawaslu juga menjadwalkan pemanggilan kepada Guru Besar Unud Prof Dr I Wayan P Widhia dan Ketua BEM Fakultas Hukum Unud  I Putu Candra Riantama, Rabu (28/3).

Menurut Ketua Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Bali Ir I Ketut Sunadra, MSi, pemanggilan kepada pihak-pihak tersebut berkaitan dengan Debat Publik Pilgub Bali 2018 yang digelar BEM Fakultas Hukum Unud, 22-23 Maret lalu. Kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dihadirkan dalam kegiatan ini.

Ketika itu, berdasarkan berita di sejumlah media massa, panelis dialog yakni para guru besar dan wakil dekan, menyampaikan pernyataan yang dinilai tidak patut. Hal ini yang menyebabkan mereka dipanggil.  "Dipanggil karena ada panelis yang mengatakan calon tertentu layak menjadi guru besar dan layak jadi gubernur," kata Sunadra.

Dikatakan, pernyataan panelis ini terjadi pada dialog hari kedua, Jumat (23/3). Ketika itu, jadwal Debat Publik menghadirkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Nomor Urut 1, I Wayan Koster - Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace).

Ketika itu saat mengomentari paparan Wayan Koster, panelis menyampaikan Koster layak menjadi guru besar dan layak jadi gubernur. Hal inilah yang menurut Bawaslu perlu dimintai keterangan.

Sunadra menambahkan, selain sebagai guru besar, para panelis adalah aparatur sipil negara (ASN). Sebagaimana ketentuan yang diatur undang-undang, ASN atau guru besar tidak boleh berpihak atau wajib netral dalam Pilkada.

"Yang terpenting jangan ada kesan guru besar memihak, karena statusnya ASN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," ujar Sunadra.

Dijelaskan, untuk mencegah ASN berpihak pada pasangan calon tertentu, maka perlu dipanggil untuk dimintai keterangan. Sesuai prosedur, mereka dimintai keterangan maksud dari pernyataan yang bisa mengundang berbagai interpretasi itu.

"Dipanggil untuk berikan keterangan kronologis, berita tentang acara tanggal 23, jangan sampai ada fitnah," ujar Sunadra.

Terhadap pihak-pihak yang tidak hadir, Bawaslu akan kembali melayangkan surat panggilan kedua. Apabila pihak-pihak yang dipanggil kembali mangkir, maka Bawaslu akan menggelar pleno.

"Kalau kembali tidak hadir ya, Bawaslu akan gelar rapat pleno. Seperti apa plenonya kita tunggu nanti," pungkas Sunadra.

wartawan
Redaksi
Category

Pemkab Tabanan Siapkan Plan B Jika KPBU Revitalisasi Pasar Gadarata Mentok

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan menyiapkan plan B atau rencana cadangan untuk bisa meneruskan program revitalisasi Pasar Induk Gadarata Singasana. Rencana cadangan ini akan diterapkan bila skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk mendanai program revitalisasi sudah mentok.

Baca Selengkapnya icon click

Kondisi TPA Mandung Kian Dikeluhkan, Sering Kebakaran Hingga Tebar Bau

balitribune.co.id | Tabanan – Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan kian dikeluhkan warga sekitar. Keberadaannya yang sering kebakaran membuat warga risau dengan dampak yang ditimbulkan. Belum lagi kondisi TPA Mandung yang sudah overkapasitas kerap menimbulkan bau tak sedap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tukad Surungan dan Bausan, Kejari Berhasil Menangkan Pemkab Badung Melawan Desa Adat Pererenan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung kembali menang di tingkat hukum banding melawan Desa Adat Pererenan, Mengwi, dalam  sengketa lahan di Tukad Surungan dan Tukad Bausan. Kemenangan di PT TUN Mataram ini otomatis menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, bahwa aset yang digugat Desa Adat Pererenan ini adalah milik Pemkab Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Kecelakaan di Nusa Penida: Mobil Daihatsu Sigra Terbalik, Wisatawan Selamat

balitribune.co.id | Nusa Penida - Akibat kurang hati-hati di jalan yang licin, mobil Daihatsu Sigra yang memuat sejumlah wisatawan mengalami jungkir balik di kawasan Nusa Penida. Kapolsek Nusa Penida AKBP Ida Bagus Putra Sumerta melalui Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono membenarkan terjadinya musibah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komit Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Bupati Satria Temui Wamenkes

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria melakukan audiensi ke Kementerian Kesehatan RI, di Jakarta, Senin (9/5). Kehadiran Bupati Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra diterima oleh Wakil Menteri Kesehatan Prof. Dante S. Harbuwono.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.