Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Direktorat Jenderal Cipta Karya Gelar Kampanye Edukasi Publik, Iwan: Proses Rancang Bangun Harus Terencana dan Bersinergi

edukasi
EDUKASI -- Direktur Bina Penataan Bangunan Ir Iwan Suprijanto (tengah), didampingi Ir Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta W, MT., IB Surya Suamba, ST., MT., Dr Ngakan Ketut Acwin Dwijendra, ST., dan Dr IDGA Diasana Putra, STs., MT. di sela acara kampanye edukasi publik di Hotel Inaya Putri, Nusa Dua, Selasa (27/3).

BALI TRIBUNE - BARU-baru ini telah disahkan UU Nomor: 6/Tahun 2017 Tentang Arsitek, dan Permen PUPR Nomor: 14/Tahun 2017 Tentang Persyaratan Kemudahan yang ditujukan untuk menyempurnakan terwujudnya bangunan gedung dan lingkungan andal yang mampu memberi manfaat optimal bagi berlangsungnya pembangunan nasional yang berkesinambungan.

 "Percepatan pembangunan di Indonesia yang tengah berlangsung saat ini perlu didukung oleh proses rancang-bangun terencana, bersinergi, dengan sistem regulasi terpadu untuk menghasilkan terlaksananya penyelenggaraan bangunan gedung dan lingkungan berkualitas," ujar Direktur Bina Penataan Bangunan Ir Iwan Suprijanto di hadapan sejumlah insan media di sela acara kampanye edukasi publik di Hotel Inaya Putri, Nusa Dua, Selasa (27/3).

UU Nomor: 6/Tahun 2017 Tentang Arsitek memberi landasan dan kepastian hukum bagi para arsitek, perlindungan bagi pengguna jasa, dan masyarakat dalam praktek arsitek. Serta membantu mengarahkan pertumbuhan dan perkembangan arsitek sebagai profesi berdaya saing tinggi serta memiliki keahlian dan hasil pekerjaan yang berkualitas, sehingga UU ini mendorong terwujudnya peningkatan kontribusi dan peran arsitek dalam pembangunan nasional.

Untuk mendukung UU tersebut dan sesuai amanat yang digariskan UU Nomor: 28/Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (UUBG), Kemen PUPR juga menerbitkan Permen PUPR Nomor: 14/Tahun 2017 Tentang Persyaratan Kemudahan. Permen ini mengatur tata laksana persyaratan dalam menyediakan akses yang mudah, aman, nyaman, dan mandiri secara berkeadilan bagi penyelenggara bangunan gedung.
Acara yang diselenggarakan Direktorat Bina Penataan Bangunan, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) itu berlangsung selama 2 hari (27-28 Maret 2018), dan bertemakan “'Profesionalisme dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Lingkungan”.

Dari sisi regulasi, Indonesia telah memiliki beberapa Undang-Undang (UU) dan Peraturan Menteri (Permen) sebagai landasan hukum penataan bangunan gedung dan lingkungan, di antaranya UU Nomor: 28/Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, UU Nomor: 11/Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran, dan UU Nomor: 2/Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

Direktorat Bina Penataan Bangunan, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kemen PUPR, sebagai penanggungjawab pembinaan, pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan penataan bangunan gedung dan lingkungan di kawasan Indonesia, terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada berbagai pemangku kepentingan tentang pentingnya memahami dan menerapkan peraturan yang ada.

Pihak Direktorat juga rutin menggelar kampanye edukasi publik untuk meningkatkan pemahaman, kapabilitas, dan kapasitas instansi terkait, terutama mengenai aspek-aspek pengaturan penyelenggaraan bangunan gedung serta penyebarluasan peraturan bangunan gedung kepada pelaku pembangunan termasuk di dalamnya asosiasi profesi, akademisi, dan masyarakat.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan terpenuhinya persyaratan keandalan bangunan gedung berbasis pada lingkungan, yang meliputi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan,” katanya.
Melalui kampanye edukasi ini diharapkan terjadinya peningkatan dalam menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan peran para penyelenggara bangunan gedung dan aparat pemerintah atau pemerintah daerah demi mendukung terwujudnya pembangunan kota yang berkelanjutan sebagai respon terhadap perubahan ekonomi, lingkungan, dan sosial melalui implementasi penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, andal, dan serasi dengan lingkungannya.

Turut mendampingi Iwan Suprijanto saat memberikan keterangan pers, antara lain Kadis PU dan Penataan Ruang Kota Denpasar Ir Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta W, MT., Kadis PUPR Kabupaten Badung IB Surya Suamba, ST., MT., Dr Ngakan Ketut Acwin Dwijendra, ST., (Universitas Udayana Jurusan Arsitektur), dan ahli bangunan gedung Dr IDGA Diasana Putra, STs., MT.

Sementara untuk Kota Denpasar berbagai terobosan telah dilakukan untuk memberikan pelayanan cepat dan mudah. "Kalau dokumennya lengkap dua minggu sudah kita terbitkan," jelas Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta.

wartawan
Djoko Moeljono
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Balap Sepeda Bocah Berujung Kasus Hukum, Dua Joki Diamankan Polres Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Aksi balap sepeda liar yang disertai perjudian di Jalan Kartini, Kelurahan Kaliuntu, Buleleng, dibongkar Polres Buleleng. Sebanyak 32 orang diamankan, 30 di antaranya masih di bawah umur. Polisi menyita uang taruhan Rp3,06 juta, dua sepeda yang telah dimodifikasi, serta tiga ponsel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Patung Catur Muka Dipercantik, Air Mancur Terancam Rusak

balitribune.co.id | Denpasar - Mesin air mancur di kawasan Patung Catur Muka, Denpasar, terancam mengalami kerusakan setelah tidak dioperasikan sejak dimulainya proyek penataan kawasan Catus Pata. Kondisi tersebut terjadi menyusul pembongkaran panel yang menjadi pusat kelistrikan untuk mengoperasikan sistem air mancur.

Baca Selengkapnya icon click

Bazar Murah TNI Bantu Ekonomi Rakyat

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menghadiri Bazar Murah dalam rangka HUT ke-81 TNI Tahun 2026 di Area Parkir Timur Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar, Selasa (22/9/2026) pagi. Acara ini dihadiri langsung oleh Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto beserta jajaran Forkopimda Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.