Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dirjen Bimas Hindu Apresiasi Yayasan Padukuhan Sri Chandra Bhaerawa

Bali Tribune/ Direktur Pendidikan Hindu, I Gusti Made Sunartha (tengah) saat di Yayasan Padukuhan Sri Chandra Bhaerawa.



balitribune.co.id | Klungkung - Dirjen Bimas Hindu, Kementerian Agama RI mengapresiasi keberadaan Yayasan Padukuhan Sri Chandra Bhaerawa. Meskipun yayasan ini baru terbentuk, namun telah banyak berbuat dalam kegiatan sosial keagamaan membantu umat Hindu di Bali bahkan di luar Bali.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pendidikan Hindu, I Gusti Made Sunartha, mewakili Plt. Dirjen Bimas Hindu, Kementerian Agama, saat menghadiri peresmian Yayasan Padukuhan Sri Chandra Bhaerawa di Pasraman Sri Taman Ksetra, Desa Pikat, Dawan, Klungkung.

Menurut Gusti Sunarta, keberadaan yayasan yang bergerak di bidang keagamaan agama Hindu di Bali melaksanakan fungsi dan tugasnya dalam pembinaan umat juga berperan mengajegkan agama Hindu Bali serta adat dan budaya Bali. Karena sampai saat ini masih minimnya transformasi terhadap generasi berikutnya berkaitan dengan bagaimana mentransformasi agama Hindu yang ada di Bali, adat dan budaya Bali.

"Lembaga apa yang kita pakai untuk mentransformasi hal itu? Maka, saya selaku pribadi dan mewakili pemerintah khususnya Dirjen Bimas Hindu sangat mengapresiasi terbentuknya sebuah lembaga yang bergerak untuk ajegnya adat dan agama Hindu di Bali," ujarnya.

Gusti Sunartha melanjutkan, yayasan dan pasraman supaya bisa berjalan secara berkesinambungan, perlu banyak hal yang harus dipersiapkan, baik secara administrasi pemerintahan maupun dengan lingkungan desa adat. Untuk itu perlu berkomunikasi dengan baik. Setidaknya desa adat memberi perlindungan.

Ketua Yayasan, Jro Mangku Ketut Suryadi, menyampaikan, pendirian Yayasan Padukuhan Sri Chandra Bhaerawa diinisiasi oleh Ida Pandita Dukuh Celagi Dhaksa Dharma Kirti selaku pembina yayasan. Yayasan ini membawahi dua pasraman, yakni pasraman di Peguyangan (Denpasar) dan di Pikat (Klungkung). Dibentuknya yayasan untuk memenuhi kelengkapan administrasi dalam pelaksanaan kegiatan sosial keagamaan. Meskipun sebelum yayasan terbentuk, pasraman di bawah bimbingan Ida Dukuh Celagi ini sudah banyak melakukan kegiatan.

Lebih lanjut Jro Mangku Suryadi mengatakan, badan hukum Yayasan Padukuhan Sri Chandra Bhaerawa dari Menteri Hukum dan HAM RI sudah terbit tahun 2020. Karena berkaitan dengan lembaga sosial keagamaan, maka diwajibkan juga terdaftar di Kementerian Agama. Upaya pemenuhan administrasi tersebut kini tengah berproses, termasuk pengurusan izin operasional di mana lokasi pasraman berada.

"Secara pribadi dan lembaga, saya mewakili Ida Nak Lingsir merasa bersyukur atas tuntunan dari Dirjen Bimas Hindu. Mindset kami, melakukan pelayanan ke umat secara tulus ikhlas tanpa kepentingan, dalam menjalani proses kehidupan dengan menanam karma baik," ucapnya.

Terkait kegiatan Padukuhan Sri Chandra Bhaerawa, ia mengungkapkan, kegiatan sosial keagamaan yang sudah terlaksana seperti upacara massal antara lain pawintenan, matatah, dan nyekah. Kegiatan sosial lainnya donor darah, bantuan ke umat Hindu di musim pandemi seperti pakaian sekolah, makanan kecil, hingga sembako. "Kami pernah mengadakan nyekah massal di Desa Pikat ini dan sangat didukung oleh tiga desa adat di sini," imbuhnya.

Jro Mangku Suryadi mengungkapkan, banyak sekali permintaan untuk melakukan upacara massal seperti pawintenan dan matatah. "Bukan daerah Bali saja, di daerah Jawa juga kami sering diminta hadir, paling tidak memberi semangat agar tidak ada berupacara atau beradat dengan rasa ketakutan. Kami memberikan pembinaan dan pemahaman bagaimana melakukan proses upacara yadnya yang indah, sesuai dengan kemampuan ketulusikhlasan, dan selalu pelaksanaannya mengacu dengan sastra tatanan berupacara," jelasnya.

Pada hari yang sama digelar matatah massal yang diikuti 35 peserta. Upacara ini dirangkaikan dengan pujawali di Pasraman Sri Taman Ksetra.

wartawan
HEN
Category

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.