Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

pajak
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam rangka penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 tetap jatuh pada 31 Maret 2026. Namun, DJP memberikan kelonggaran bagi wajib pajak yang terlambat melakukan pelaporan maupun pembayaran.

Wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan, melakukan pembayaran PPh Pasal 29, atau melunasi kekurangan pembayaran pajak setelah 31 Maret 2026 hingga paling lambat 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi administratif. Penghapusan sanksi tersebut mencakup denda maupun bunga keterlambatan, dan tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak.

Kebijakan ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali diperbarui, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

DJP juga memastikan bahwa apabila Surat Tagihan Pajak sudah terlanjur diterbitkan atas sanksi administratif tersebut, maka Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan.

Selain itu, keterlambatan penyampaian SPT dalam periode relaksasi ini tidak akan menjadi dasar pencabutan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu maupun menjadi alasan penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terbebani sanksi, terutama dalam masa implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang sedang berjalan.

Direktorat Jenderal Pajak juga mengimbau agar informasi ini disebarluaskan kepada masyarakat luas sehingga wajib pajak dapat memanfaatkan kebijakan relaksasi tersebut secara optimal dan tetap patuh dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.

wartawan
ARW
Category

Pawai Ogoh-Ogoh Desa Adat Kota Tabanan Gaungkan Nyepi Damai dan Tabanan Bersih

balitribune.co.id | Tabanan – Menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Çaka 1948, Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar persembahyangan Tawur Agung Kesanga di Catus Pata Kota Singasana, Rabu (18/3/2026). Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan kegiatan Pawai Ogoh-Ogoh se-Desa Adat Kota Tabanan yang berlangsung meriah di depan jaba Pura Dalem Prajapati Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Ucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 Tahun 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Menyambut Tahun Baru Saka 1948, momen suci Hari Raya Nyepi kembali hadir sebagai pengingat pentingnya menjaga keseimbangan hidup melalui keheningan, introspeksi, dan penyucian diri. Nilai-nilai spiritual yang terkandung dalam Nyepi diharapkan mampu memperkuat harmoni kehidupan masyarakat di Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Suci Nyepi Caka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

balitribune.co.id | Denpasar - Umat Hindu akan segera memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1948 Tahun 2026, seluruh rangkaian akan dimulai dari Pemelastian, Tawur Agung Kesanga, Nyepi dan Ngembak Geni yang sarat akan makna. Hari Suci Nyepi yang diperingati setiap tahun sekali, pada tahun ini jatuh pada 19 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Siapkan Layanan Terbatas dan Kecukupan Likuiditas Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id | Denpasar - Menyambut libur panjang Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 H, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Region 17 Denpasar menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan layanan perbankan yang optimal kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Layanan Kesehatan Tabanan Tetap Siaga Selama Libur Nyepi dan Idulfitri, 7 Puskesmas Buka 24 Jam

balitribune.co.id | Tabanan - Pelayanan kesehatan di Kabupaten Tabanan tetap disiagakan selama libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Khusus saat Hari Raya Nyepi pada Kamis (19/3/2026), Puskesmas dengan layanan UGD 12 jam (08.00–20.00 Wita) akan tutup sementara, sementara puskesmas dengan layanan UGD 24 jam tetap beroperasi untuk melayani kondisi darurat masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah

balitribune.co.id | Amlapura - Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Semoga keheningan Nyepi membawa kedamaian dan introspeksi, serta Idul Fitri menghadirkan kemenangan, kebersamaan, dan saling memaafkan.

Mari terus jaga kerukunan dan harmoni dari Huluning Bali, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.