Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disanksi Kasepekang, Warga: Bendesa Adat Biang Kisruh

Bali Tribune / MELAPOR - Krama Ngarep Solas mendatangi Mapolres Buleleng untuk melaporkan Bendesa Adat setempat yang juga seorang anggota polisi. (bawah): Bendesa Adat Banyuasri (demisioner) Nyoman Mangku Widiasa
 
balitribune.co.id | SingarajaSejumlah warga/krama Desa Adat Banyuasri, Buleleng yang menamakan diri Krama Ngarep Solas mendatangi Mapolres Buleleng untuk melaporkan Bendesa Adat setempat yang dianggap menjadi biang masalah dengan menjatuhkan sanksi kasepekang terhadap mereka.
 
Mereka bermaksud melaporkan Bendesa Adat Banyuasri (demisioner) Nyoman Mangku Widiasa yang telah dituding banyak  melakukan pelanggaran termasuk tidak menjadi pengayom padahal yang bersangkutan merupakan anggota polisi. Krama Ngarep Solas dijatuhi sanksi adat kasepekang padahal tidak ada kesalahan signifikan yang dilanggar krama.
 
Dalam surat pengaduannya yang dilayangkan Rabu (24/8), perwakilan krama yakni Ketut Budiasa mengatakan, surat pengaduan tersebut berisi sejumlah masalah yang terjadi berawal dari tindakan arogan Nyoman Mangku Widiasa. Diantaranya, Krame Ngarep Solas Diri (11) Desa Adat Banyuasri, melaporkan Nyoman Mangku Widiasa selaku oknum Polisi dan sebagai Kelian Adat Desa Banyuasri (demisioner), telah melakukan perbuatan perasaaan yang tidak menyenangkan.
Perbuatan itu menurut Budiasa, penjatuhan sanksi adat (kesepekang) terhadap krama Ngarep Solas Diri tanpa adanya klarifikasi terhadap jenis kesalahan yang diperbuat. Dan juga tindakan pengusiran terhadap salah satu krama Ngarep Solas Diri, pada saat ngaturang ayah di Pura Dalem Suci dan selanjutnya pengusiran terhadap beberapa krama Ngarep Solas Diri pada saat menghadiri Paruman Desa.
 
“Nyoman Mangku Widiasa selaku tokoh masyarakat dan juga selaku Anggota Kepolisian, telah melakukan berbagai pelanggaran dan tidak mencirikan dirinya sebagai seorang Polisi yang seharusnya bertindak sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat sesuai dengan motto Kepolisian,” jelas Budiasa.
 
Selain itu menurutya, oknum polisi berpangkat Iptu itu sangat tidak cocok sebagai panutan di masyarakat karena tidak satya wacana (pembohong), sering melakukan provokasi terhadap masyarakat Desa Adat Banyuasri di dalam Paruman Desa.
 
”Ada bukti rekaman videonya bahkan yang bersangkutan (Mangku Wdiasa) sering melakukan kebohongan publik (mengaku sebagai calon tunggal),” ujarnya.
 
Karena itu, Budiasa yang mengaku mewakili krama Ngarep Solas Diri meminta perlindungan kepada Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana karena sudah tidak memiliki tempat berlindung.
 
“Kami mohon dengan hormat kepada Bapak selaku Kapolres untuk memberikan perlindungan kepada kami, karena sudah tidak ada lagi tempat kami untuk berlindung, selain kepada bapak Kapolres,” ujar Budiasa.
 
Lebih jauh Budiasa mengatakan, selaku warga yang menjadi obyek sanksi oknum Nyoman Mangku Widiasa tanpa ada kesalahan jelas, pihaknya juga telah melapor ke Majelis Madya Adat Kabupaten Buleleng. Budiasa menyatakan, Bendesa Adat dengan status demisioner Mangku Widiasa telah bertindak melampaui kewenangannya.
 
“Saat ini kan dia sedang demisioner, bahkan  berani mengatakan MDA tidak boleh melakukan intervensi ke Desa Adat sedangkan payung hukum adat ada di MDA kenapa dia berani berbuat seperti itu. Anehnya lagi belum ditetapkan sebagai Bendesa Adat sudah berani mejaya –jaya seakan dirinya sah dimasyarakat. Kalau orang yang akan disahkan harus mengantongi surat dari MDA dan dilantik, ini tidak” kata Budiasa.
 
Ia pun mengaku melakukan perlawanan atas keputusan sanksi kesepakang itu dengan melaporkan oknum polisi tersebut ke Polres Buleleng. Sanksi yang dijatuhkan berupa kasepekang diantaranya, dengan melarang sembahyang di tempat suci, diusir dari areal pura padahal saat itu sedang berlangsung upacara  adat.
 
”Ini akan berdampak kepada generasi kami. Ini kan anggota polisi apa salah saya meminta perlindungan karena tugas polisi mengayomi masyarakat. Dia (Mangku Widiasa) telah bertindak sewenang-wenang,” tambahnya.
 
Menyikapi sanksi kasepekang itu, Ketua MDA Buleleng Dewa Ketut Budarsa mengatakan, belum mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya. Mestinya dalam setiap penjatuhan sanksi adat berupa kasepekang harus memenuhi sejumlah unsur. Dewa Budarsa mengatakan, di MDA Kabupatan maupun provinsi belum menyetujui istilah (kasepekang).
 
“Kenapa seperti itu, karena itu warga kami di Hindu kesalahan apa yang diperbuat, kesalahan atau awig apa yang telah dilanggar. Atau adakah melanggar sima, atau minap kedaton non dresta Bali kalau itu dilanggar bisa, kalau semua itu belum dilanggar harus ada pembinaan,” tandas Dewa Budarsa. 
wartawan
CHA
Category

Peringati Tumpek Kandang, Distan Denpasar Gelar Pelayanan Kesehatan Hewan

balitribune.co.id I Denpasar - Dalam rangka memperingati Tumpek Uye atau Tumpek Kandang, Dinas Pertanian (Distan) Kota Denpasar menggelar pelayanan kesehatan hewan terpadu di kawasan Lapangan Puputan, depan Pura Agung Jagatnatha Denpasar, Sabtu (5/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

KPA Bali Desak RUU Reforma Agraria Segera Disahkan

balitribune.co.id I Singaraja - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Bali mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria. Kehadiran payung hukum ini dinilai sangat mendesak sebagai terobosan untuk menyelesaikan berbagai konflik agrarian struktural yang telah berlarut-larut selama puluhan tahun, khususnya di wilayah Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disiapkan Jadi Sentra Baru, Buleleng Terima 1,3 Juta Bibit Kopi

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng mendapat dukungan bantuan pertanian dari pemerintah pusat melalui Komisi IV DPR RI. Bantuan tersebut berupa alat mesin pertanian serta bibit kelapa dan kopi yang diserahkan kepada Subak dan kelompok tani, Minggu (6/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Terapkan Posyandu 6 SPM, Kelurahan Lukluk Jadi Perintis

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung resmi mengimplementasikan peran Posyandu sebagai pelayanan dasar melalui program Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kelurahan Lukluk di Kecamatan Mengwi terpilih menjadi salah satu wilayah perintis program transformasi tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempat Terkendala Biaya, Lima Siswa Dapat Dukungan ke Kompetisi Esai Internasional di Malaysia

balitribune.co.id I Negara - Lima siswa SMA Negeri 1 Negara, Jembrana, akhirnya bisa bernapas lega. Sempat terkendala biaya untuk mengikuti International Essay Competition di Malaysia, kelima siswa tersebut kini telah mendapat dukungan dana pendidikan untuk keberangkatannya.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Gedung Sekolah Ludes Dilalap Api, Kerugian Capai Rp500 Juta

balitribune.co.id | Amlapura — Warga Banjar Dinas Tegalsari, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, digemparkan oleh kebakaran yang melanda gedung SD Negeri 4 Tianyar Barat pada Sabtu (5/9/2026) malam. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 19.17 Wita ini menghanguskan dua ruang kelas dan satu bangunan perpustakaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.