Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disanksi Kasepekang, Warga: Bendesa Adat Biang Kisruh

Bali Tribune / MELAPOR - Krama Ngarep Solas mendatangi Mapolres Buleleng untuk melaporkan Bendesa Adat setempat yang juga seorang anggota polisi. (bawah): Bendesa Adat Banyuasri (demisioner) Nyoman Mangku Widiasa
 
balitribune.co.id | SingarajaSejumlah warga/krama Desa Adat Banyuasri, Buleleng yang menamakan diri Krama Ngarep Solas mendatangi Mapolres Buleleng untuk melaporkan Bendesa Adat setempat yang dianggap menjadi biang masalah dengan menjatuhkan sanksi kasepekang terhadap mereka.
 
Mereka bermaksud melaporkan Bendesa Adat Banyuasri (demisioner) Nyoman Mangku Widiasa yang telah dituding banyak  melakukan pelanggaran termasuk tidak menjadi pengayom padahal yang bersangkutan merupakan anggota polisi. Krama Ngarep Solas dijatuhi sanksi adat kasepekang padahal tidak ada kesalahan signifikan yang dilanggar krama.
 
Dalam surat pengaduannya yang dilayangkan Rabu (24/8), perwakilan krama yakni Ketut Budiasa mengatakan, surat pengaduan tersebut berisi sejumlah masalah yang terjadi berawal dari tindakan arogan Nyoman Mangku Widiasa. Diantaranya, Krame Ngarep Solas Diri (11) Desa Adat Banyuasri, melaporkan Nyoman Mangku Widiasa selaku oknum Polisi dan sebagai Kelian Adat Desa Banyuasri (demisioner), telah melakukan perbuatan perasaaan yang tidak menyenangkan.
Perbuatan itu menurut Budiasa, penjatuhan sanksi adat (kesepekang) terhadap krama Ngarep Solas Diri tanpa adanya klarifikasi terhadap jenis kesalahan yang diperbuat. Dan juga tindakan pengusiran terhadap salah satu krama Ngarep Solas Diri, pada saat ngaturang ayah di Pura Dalem Suci dan selanjutnya pengusiran terhadap beberapa krama Ngarep Solas Diri pada saat menghadiri Paruman Desa.
 
“Nyoman Mangku Widiasa selaku tokoh masyarakat dan juga selaku Anggota Kepolisian, telah melakukan berbagai pelanggaran dan tidak mencirikan dirinya sebagai seorang Polisi yang seharusnya bertindak sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat sesuai dengan motto Kepolisian,” jelas Budiasa.
 
Selain itu menurutya, oknum polisi berpangkat Iptu itu sangat tidak cocok sebagai panutan di masyarakat karena tidak satya wacana (pembohong), sering melakukan provokasi terhadap masyarakat Desa Adat Banyuasri di dalam Paruman Desa.
 
”Ada bukti rekaman videonya bahkan yang bersangkutan (Mangku Wdiasa) sering melakukan kebohongan publik (mengaku sebagai calon tunggal),” ujarnya.
 
Karena itu, Budiasa yang mengaku mewakili krama Ngarep Solas Diri meminta perlindungan kepada Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana karena sudah tidak memiliki tempat berlindung.
 
“Kami mohon dengan hormat kepada Bapak selaku Kapolres untuk memberikan perlindungan kepada kami, karena sudah tidak ada lagi tempat kami untuk berlindung, selain kepada bapak Kapolres,” ujar Budiasa.
 
Lebih jauh Budiasa mengatakan, selaku warga yang menjadi obyek sanksi oknum Nyoman Mangku Widiasa tanpa ada kesalahan jelas, pihaknya juga telah melapor ke Majelis Madya Adat Kabupaten Buleleng. Budiasa menyatakan, Bendesa Adat dengan status demisioner Mangku Widiasa telah bertindak melampaui kewenangannya.
 
“Saat ini kan dia sedang demisioner, bahkan  berani mengatakan MDA tidak boleh melakukan intervensi ke Desa Adat sedangkan payung hukum adat ada di MDA kenapa dia berani berbuat seperti itu. Anehnya lagi belum ditetapkan sebagai Bendesa Adat sudah berani mejaya –jaya seakan dirinya sah dimasyarakat. Kalau orang yang akan disahkan harus mengantongi surat dari MDA dan dilantik, ini tidak” kata Budiasa.
 
Ia pun mengaku melakukan perlawanan atas keputusan sanksi kesepakang itu dengan melaporkan oknum polisi tersebut ke Polres Buleleng. Sanksi yang dijatuhkan berupa kasepekang diantaranya, dengan melarang sembahyang di tempat suci, diusir dari areal pura padahal saat itu sedang berlangsung upacara  adat.
 
”Ini akan berdampak kepada generasi kami. Ini kan anggota polisi apa salah saya meminta perlindungan karena tugas polisi mengayomi masyarakat. Dia (Mangku Widiasa) telah bertindak sewenang-wenang,” tambahnya.
 
Menyikapi sanksi kasepekang itu, Ketua MDA Buleleng Dewa Ketut Budarsa mengatakan, belum mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya. Mestinya dalam setiap penjatuhan sanksi adat berupa kasepekang harus memenuhi sejumlah unsur. Dewa Budarsa mengatakan, di MDA Kabupatan maupun provinsi belum menyetujui istilah (kasepekang).
 
“Kenapa seperti itu, karena itu warga kami di Hindu kesalahan apa yang diperbuat, kesalahan atau awig apa yang telah dilanggar. Atau adakah melanggar sima, atau minap kedaton non dresta Bali kalau itu dilanggar bisa, kalau semua itu belum dilanggar harus ada pembinaan,” tandas Dewa Budarsa. 
wartawan
CHA
Category

Penerbitan SIM Sesuai Prosedur, Oknum Diduga Pemeras Diproses Hukum

balitribune.co.id I Denpasar - Menyikapi beredarnya video di media sosial yang menampilkan dugaan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar prosedur di Satpas SIM Polresta Denpasar, Satlantas Polresta Denpasar memastikan telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum anggota yang diduga terlibat.

Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Penyineban Pura Uluwatu

balitribune.co.id | Mangupura - Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, didampingi Ketua TP PKK Kota Denpasar, Antari Jaya Negara, menghadiri prosesi persembahyangan sekaligus upacara Penyineban serangkaian Karya Padudusan Agung lan Tawur Balik Sumpah Agung di Pura Dang Kahyangan Luhur Uluwatu, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Paus Bungkuk Terdampar di Pantai Perancak

balitribune.co.id I Negara - Satwa laut jenis paus bungkuk ditemukan terdampar oleh nelayan di Pantai Desa Perancak, Kecamatan/Kabupaten Jembrana pada Selasa (14/7/2026). Paus bungkuk (Humpback Whale) sepanjang 7,7 meter itu ditemukan terdampar di bibir pantai setelah sebelumnya sempat berjuang kembali menuju laut lepas.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Karangasem, Akhir Juli 2026 Pembangunan Ditarget Rampung

balitribune.co.id I Amlapura - Gubernur Bali, Wayan Koster meninjau progres Pembangunan sekaligus Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2026-2027 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA di Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bali di Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem pada, Senin (Soma Umanis, Pujut) 13 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda-Kejati Bali Perkuat Soliditas

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali terus memperkuat sinergi dan soliditas dengan unsur aparat penegak hukum melalui silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dipimpin langsung Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Wakapolda Bali Brigjen Pol I Made Astawa beserta Pejabat Utama (PJU) Polda Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Kewalahan Hadapi Kemacetan, Dishub Badung Akui Kekurangan Personel Lapangan

balitrib une.co.id | Mangupura - Kemacetan yang kian parah di kawasan pariwisata Kabupaten Badung ternyata tidak diimbangi dengan jumlah personel pengatur lalu lintas yang memadai. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung mengakui hanya memiliki sekitar 160 personel lapangan untuk mengawal arus kendaraan di wilayah pusat kunjungan wisata tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.