Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disanksi Kasepekang, Warga: Bendesa Adat Biang Kisruh

Bali Tribune / MELAPOR - Krama Ngarep Solas mendatangi Mapolres Buleleng untuk melaporkan Bendesa Adat setempat yang juga seorang anggota polisi. (bawah): Bendesa Adat Banyuasri (demisioner) Nyoman Mangku Widiasa
 
balitribune.co.id | SingarajaSejumlah warga/krama Desa Adat Banyuasri, Buleleng yang menamakan diri Krama Ngarep Solas mendatangi Mapolres Buleleng untuk melaporkan Bendesa Adat setempat yang dianggap menjadi biang masalah dengan menjatuhkan sanksi kasepekang terhadap mereka.
 
Mereka bermaksud melaporkan Bendesa Adat Banyuasri (demisioner) Nyoman Mangku Widiasa yang telah dituding banyak  melakukan pelanggaran termasuk tidak menjadi pengayom padahal yang bersangkutan merupakan anggota polisi. Krama Ngarep Solas dijatuhi sanksi adat kasepekang padahal tidak ada kesalahan signifikan yang dilanggar krama.
 
Dalam surat pengaduannya yang dilayangkan Rabu (24/8), perwakilan krama yakni Ketut Budiasa mengatakan, surat pengaduan tersebut berisi sejumlah masalah yang terjadi berawal dari tindakan arogan Nyoman Mangku Widiasa. Diantaranya, Krame Ngarep Solas Diri (11) Desa Adat Banyuasri, melaporkan Nyoman Mangku Widiasa selaku oknum Polisi dan sebagai Kelian Adat Desa Banyuasri (demisioner), telah melakukan perbuatan perasaaan yang tidak menyenangkan.
Perbuatan itu menurut Budiasa, penjatuhan sanksi adat (kesepekang) terhadap krama Ngarep Solas Diri tanpa adanya klarifikasi terhadap jenis kesalahan yang diperbuat. Dan juga tindakan pengusiran terhadap salah satu krama Ngarep Solas Diri, pada saat ngaturang ayah di Pura Dalem Suci dan selanjutnya pengusiran terhadap beberapa krama Ngarep Solas Diri pada saat menghadiri Paruman Desa.
 
“Nyoman Mangku Widiasa selaku tokoh masyarakat dan juga selaku Anggota Kepolisian, telah melakukan berbagai pelanggaran dan tidak mencirikan dirinya sebagai seorang Polisi yang seharusnya bertindak sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat sesuai dengan motto Kepolisian,” jelas Budiasa.
 
Selain itu menurutya, oknum polisi berpangkat Iptu itu sangat tidak cocok sebagai panutan di masyarakat karena tidak satya wacana (pembohong), sering melakukan provokasi terhadap masyarakat Desa Adat Banyuasri di dalam Paruman Desa.
 
”Ada bukti rekaman videonya bahkan yang bersangkutan (Mangku Wdiasa) sering melakukan kebohongan publik (mengaku sebagai calon tunggal),” ujarnya.
 
Karena itu, Budiasa yang mengaku mewakili krama Ngarep Solas Diri meminta perlindungan kepada Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana karena sudah tidak memiliki tempat berlindung.
 
“Kami mohon dengan hormat kepada Bapak selaku Kapolres untuk memberikan perlindungan kepada kami, karena sudah tidak ada lagi tempat kami untuk berlindung, selain kepada bapak Kapolres,” ujar Budiasa.
 
Lebih jauh Budiasa mengatakan, selaku warga yang menjadi obyek sanksi oknum Nyoman Mangku Widiasa tanpa ada kesalahan jelas, pihaknya juga telah melapor ke Majelis Madya Adat Kabupaten Buleleng. Budiasa menyatakan, Bendesa Adat dengan status demisioner Mangku Widiasa telah bertindak melampaui kewenangannya.
 
“Saat ini kan dia sedang demisioner, bahkan  berani mengatakan MDA tidak boleh melakukan intervensi ke Desa Adat sedangkan payung hukum adat ada di MDA kenapa dia berani berbuat seperti itu. Anehnya lagi belum ditetapkan sebagai Bendesa Adat sudah berani mejaya –jaya seakan dirinya sah dimasyarakat. Kalau orang yang akan disahkan harus mengantongi surat dari MDA dan dilantik, ini tidak” kata Budiasa.
 
Ia pun mengaku melakukan perlawanan atas keputusan sanksi kesepakang itu dengan melaporkan oknum polisi tersebut ke Polres Buleleng. Sanksi yang dijatuhkan berupa kasepekang diantaranya, dengan melarang sembahyang di tempat suci, diusir dari areal pura padahal saat itu sedang berlangsung upacara  adat.
 
”Ini akan berdampak kepada generasi kami. Ini kan anggota polisi apa salah saya meminta perlindungan karena tugas polisi mengayomi masyarakat. Dia (Mangku Widiasa) telah bertindak sewenang-wenang,” tambahnya.
 
Menyikapi sanksi kasepekang itu, Ketua MDA Buleleng Dewa Ketut Budarsa mengatakan, belum mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya. Mestinya dalam setiap penjatuhan sanksi adat berupa kasepekang harus memenuhi sejumlah unsur. Dewa Budarsa mengatakan, di MDA Kabupatan maupun provinsi belum menyetujui istilah (kasepekang).
 
“Kenapa seperti itu, karena itu warga kami di Hindu kesalahan apa yang diperbuat, kesalahan atau awig apa yang telah dilanggar. Atau adakah melanggar sima, atau minap kedaton non dresta Bali kalau itu dilanggar bisa, kalau semua itu belum dilanggar harus ada pembinaan,” tandas Dewa Budarsa. 
wartawan
CHA
Category

Cukup Daftar MotorkuX, Pengunjung D’Youth Fest Bisa Bawa Pulang Merchandise Eksklusif Honda

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali memberikan pengalaman digital yang memikat bagi masyarakat melalui aplikasi MotorkuX dalam gelaran Exhibition New Honda Vario 160. Kegiatan ini berlangsung di ajang Denpasar Youth Festival (D'Youth Fest) 6.0, yang diselenggarakan pada 11–12 Juli 2026 di Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Arak Bali dan Soft Power Ala Koster

balitribune.co.id | Sentuhan kreatif Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) terhadap arak Bali kini memperlihatkan hasil yang mengembirakan. Sejak Pak Koster menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Distilasi Khas Bali, arak Bali mengalami perkembangan yang sangat pesat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rayakan HUT ke-27, PP Polri Tegaskan Purna Bhakti Bukan Akhir Pengabdian

balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki usia ke-27 tahun, Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri) menegaskan komitmennya untuk terus mendukung institusi kepolisian dalam mewujudkan Polri yang Presisi. Meski telah memasuki masa purna bhakti, semangat pengabdian para purnawirawan dinilai tidak pernah surut.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Ketahanan Keluarga, ASN Kini Bisa Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memperkuat ketahanan keluarga melalui kehadiran orang tua—khususnya ayah—dalam pengasuhan anak terus mendapat dukungan lintas kementerian. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan Surat Nomor B/257/M.KT.02/2026 pada 10 Juli 2026, yang memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Les Kelanguan Memukau PKB XLVIII, Duta Badung Angkat Spirit Mebuug Buugan Kedonganan

balitribune.co.id | Denpasar – Kalangan Angsoka, Taman Budaya Provinsi Bali (Art Center) Denpasar dipadati penonton yang antusias menyaksikan penampilan Duta Kabupaten Badung pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Selasa (7/7/2026) pukul 17.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Tak Menyerah, Bupati Adi Arnawa Pastikan Banding terkait Putusan Tower Rp3,3 Triliun

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menolak menyerah setelah divonis kalah dalam gugatan perdata bernilai fantastis Rp3,3 triliun yang diajukan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BTS). Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memastikan langkah hukum banding segera ditempuh untuk melawan putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang menyatakan pemerintah daerah melakukan wanprestasi dalam kerja sama menara telekomunikasi terpadu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.