Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diskominfo Tabanan Inisiasi Koordinasi Monev KIP dan Apresiasi Desa Tahun 2026

Diskominfo
Bali Tribune / MONITORING - Tim Diskominfo Tabanan saat melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Apresiasi Desa Tahun 2026  Kamis(19/2/2026)

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), secara aktif menginisiasi serangkaian kegiatan koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Apresiasi Desa Tahun 2026. Inisiatif strategis ini bertujuan untuk memotivasi seluruh desa di wilayah Kabupaten Tabanan memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa demi terwujudnya tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Kegiatan koordinasi ini akan dilaksanakan melalui kunjungan langsung tim Diskominfo ke beberapa desa yang telah terjadwal. Langkah konkret ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mewujudkan visi "Tabanan Era Baru" yang mengedepankan pelayanan prima dan keterbukaan informasi di seluruh tingkatan pemerintahan, termasuk desa.

Menyikapi inisiatif ini, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan I Gusti Putu Winiantara yang akrab dipanggil Anom,  menegaskan, "Kegiatan ini merupakan perwujudan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, khususnya di tingkat desa. Keterbukaan informasi publik adalah fondasi krusial untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mendorong partisipasi aktif."

Anom juga menambahkan, "Melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi KIP serta Apresiasi Desa ini, kami berupaya memastikan setiap desa di Tabanan dapat menjadi badan publik yang informatif, sejalan dengan visi Tabanan Era Baru yang mengedepankan pelayanan prima dan keterbukaan demi kemajuan bersama."

Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada perangkat desa mengenai esensi dan urgensi keterbukaan informasi, serta memotivasi desa-desa untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publiknya. Dengan demikian, masyarakat akan lebih mudah mengakses informasi yang dibutuhkan, memperkuat partisipasi dalam pembangunan, dan secara langsung merasakan manfaat dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan responsif.  

wartawan
KSM
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.