Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditemani Ibunda dan Istri, Cawali Jaya Negara Nyoblos di TPS 10 Penatih

Bali Tribune / NYOBLOS - Cawali Denpasar, I Gusti Ngurah  Jaya Negara menggunakan hak pilihnya di TPS 10, Wantilan Banjar Saba, Desa Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Rabu (27/11).

balitribune.co.id | Denpasar - Calon Walikota (Cawali) Denpasar nomor urut 2, I Gusti Ngurah  Jaya Negara menggunakan hak pilihnya di TPS 10, Wantilan Banjar Saba, Desa Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Rabu (27/11).

Sekitar pukul 09.00 wita, bersama Ibunda, Cawali Jaya Negara yang juga didampingi istrim Ny. Sagung Antari Jaya Negara menuju TPS yang berada di depan rumahnya yaitu Puri Penatih. Pemilihan berlangsung aman dan lancar, tampak warga yang datang silih berganti menggunakan hak pilihnya.

Di wantilan Saba ada 3 TPS yang telah  dibuka mulai pukul 07.00 wita. Dibandingkan saat Pilres dan Pileg, Pilkada 2024 kali ini lebih simpel dan warga memilih  diatur sesuai jam undangan , rata-rata saat mencoblos memerlukan  waktu 2 menit.

“Astungkara tidak ada masalah, sekarang pemilihan kepala daerah lebih  sederhana dengan kertas yang kecil, hanya membutuhkan waktu kurang lebih  5 menit, kalau normalnya tak lebih 2 menit,“ terang Jaya Negara.

Jaya Negara menyampaikan terimakasih kepada warga yang telah menggunakan hak pilihnya. “  Selaku pribadi dan  wali kota kita berterimakasih  atas  semua warga  yang sudah datang  memilih sesuai hak pilihnya untuk datang ke TPS masing-masing. Dan semoga pilkada ini bisa  berjalan aman lancar dan damai. Semoga pembangunan di Denpasar bisa juga berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Ditanya soal target,  Jaya Negara mengklaim targetnya aman, berapa persen, yang tahu hanya di atas. “ Target aman, berapa angkanya yang tahu di atas,” ujar tokoh Penatih yang juga calon Petahana Wali Kota  Denpasar itu.

Jaya Negara memilih ditemani Ibunda dan istrinya. “Saya sama Ibu dan istri , kalau anak- anak masih tidur,” ucap Jaya Negara.

Sementara itu pasangan Jaya Negara, yaitu Cawawali Kadek Agus Arya Wibawa menggunakan hak pilihnya di TPS 8 Banjar Ambengan, Kelurahan  Pedungan, Denpasar Selatan. Arya Wibawa memilih didampingi istri dan anak.

Arya Wibawa datang ke TPS sekitar pukul 08.00  menggunakan pakaian adat madia. Selanjutnya yang ditunggu-tunggu siapa yang akan menjadi pemenang dalam pilwali 2024 ini maka hasil pemilihan diperkirakan sekitar sore hari. 

wartawan
HEN
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.