Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditembak Polisi, Residivis asal NTT Ini Terungkap Pelaku Rampok dan Pelecehan Seksual

pelaku curas, Viktorius Ariano
Bali Tribune / pelaku curas, Viktorius Ariano saat digeladang pihak kepolisian

balitribune.co.id | Denpasar - Dua tahun mendekam di Lapas Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak membuat Viktorius Ariano Pukul (26) insyaf dari dunia kejahatan. Residivis asal Jalan R. W. Monginsidi III 08, RT/RW024/007, Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, NTT ini berguru ke Bali untuk melakukan kejahatan. Akibatnya, pria kelahiran Ende, Flores, 17-11-1999 ini ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat dibekuk. 

"Dia ini residivis di Kupang karena kasus yang sama. Divonis dua tahun penjara dan bebas pada tahun 2022 lalu. Setelah keluar dari Lapas di Kupang, dia langsung ke Bali alasan untuk merantau karena faktor ekonomi. Tetapi sampai di Bali dia kembali melakukan kejahatan di Bali," ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Lorens Heselo di Mapolresta Denpasar, Senin (19/5).

Penangkapan pelaku ini berdasarkan empat Laporan Polisi, yaitu nomor: LP/B/87/V/ 2025/SPKT/Polsek Kuta Selatan/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 13 Mei 2025, LP/B/28/II/2025/SPKT/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI/, Tanggal 11 Februari 2025, LP/B/62/V/2025/SPKT/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI/, Tanggal 09 April 2025 dan Reg.Dumas/02/I/2025/SPKT/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI/, Tanggal 01 Januari 2025.

Menurut Keterangan salah seorang mahasiswi yang menjadi korban berinisial GP (20) bahwa ia mengalami tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Kampus Unud Gang Pondok Mekar Jimbaran (dekat Fakultas Pertanian), Selasa (13/5/2025) jam 05.30 Wita. Pada saat itu, korban sedang menunggu bus tujuan mau ke Serangan, tiba - tiba datang pelaku menggunakan sepeda motor matic menawari ojek  Namun oleh korban menolak mengingat lagi menunggu bus. 

"Pelaku kemudian memarkir sepeda motor di depan Gang kemudian menghampiri korban dan mengeluarkan pisau lalu ditodongkan ke leher korban. Selanjutnya korban ditarik kesemak-semak kemudian baju korban dirobek dan dipakai menutup bibir korban, menutup wajah korban dengan celana yang diambil dari tas korban. Pelaku juga mengikat kaki dan tangan korban, kemudian memukul korban di bagian bibir dan muka berkali-kali, menggunakan helm hijau seperti Gojek. Kemudian pelaku kabur membawa dompet korban yang berisi KTP, kartu mahasiswa, kartu ATM bank Mandiri dan Handphone Samsung A - 52," terang Lorens. 

Berdasarkan laporan yang diterima tersebut, Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan diback up oleh Tim Jatanras Polresta Denpasar dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan dan Kanit Jatanras Polresta Denpasar mendatangi TKP dan memintai keterangan saksi-saksi.

Selanjutnya setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan informasi sehingga Team berhasil mengamankan pelaku di Babakan Sari Jalan Juwet Sari, Sabtu (17/5/2025). Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan pisau di bawah jok motor scoopy pelaku. Selanjutnya Team melakukan introgasi mendalam dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan curas di Jalan Udayana dan 3 TKP Curas lainnya. 

"Pelaku mengaku sebelumnya pernah melakukan di beberapa tempat di Wilayah Hukum Polsek Kuta Selatan sesuai dengan Nomor Laporan Polisi di atas. Semua korbannya adalah perempuan dan satu orang merupakan Warga Negara Asing. Modusnya, semua sama yaitu merampas HP dan menganiaya korban. Dan ada korban yang pelaku malakukan pelecehan seksual," urai mantan Kasat Reskrim Polres Badung dan Gianyar ini.

Akibat perbuatannya itu, Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan tersangka, yaitu Pasal 365 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian yang disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah pidana penjara paling lama 9 tahun. Selain itu, Pasal 289 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Tindak pidana ini terjadi ketika seseorang memaksa orang lain untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan cabul di sini didefinisikan sebagai perbuatan yang melanggar kesusilaan, seperti cium-ciuman, meraba-raba anggota tubuh, dan sebagainya. Ancaman hukuman untuk Tindak Pidana ini adalah penjara paling lama 9 Tahun. Kemudian Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Penganiayaan secara umum diancam dengan hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (Pasal 351 ayat (2) KUHP): Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun. Dan Pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian. Lebih spesifiknya, pasal ini melarang tindakan mengadakan atau memberi kesempatan untuk melakukan perjudian tanpa izin. Perjudian di sini didefinisikan sebagai 
setiap permainan yang kemungkinan untungnya bergantung pada keberuntungan atau keahlian pemain. Orang yang melanggar Pasal 303 KUHP dapat diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. "Jadi ada empat Pasal yang kita kenakan termasuk perjudian," katanya.

Sementara barang bukti yang berhasil disita dari tersangka, yaitu tiga buah handphone android, satu buah hoddie warna hijau, celana pendek warna hitam dan sepatu, satu buah pisau, satu buah korek, satu buah kaca mata, satu buah gelang, satu buah tali celana warna hitam, seutas tali bra, satu buah sedotan, satu buah pil dan satu unit sepeda motor jenis honda scoopy dari Flores bernomor polisi EB-6604 EM serta helm warna putih. 

wartawan
RAY
Category

Sidang Perdana Citizen Lawsuit Banjir Bali, Pemerintah Pusat Absen

balitribune.co.id | Denpasar - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang perdana gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) yang diajukan Koalisi Pulihkan Bali terhadap 14 pejabat negara pada Senin (27/7/2026). Gugatan ini dilayangkan sebagai respons atas buruknya tata kelola pemerintahan dalam penanganan bencana banjir yang melanda Pulau Dewata pada September 2025 lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi Nyata Pulihkan Danau Buyan, Pangdam IX/Udayana Tegaskan Komitmen TNI Menjaga Kelestarian Alam Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen menjaga kelestarian lingkungan di Bali kembali membuahkan hasil. Upaya pemulihan ekosistem Danau Buyan di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, resmi ditandai dengan kegiatan syukuran bertajuk "Kolaborasi Sepenuh Hati Memulihkan Ekosistem Danau Buyan" yang berlangsung di kawasan Pura Ulun Danu Buyan, Senin (27/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

BKKBN Bali Luncurkan Sekolah Lansia ke-61 di Pejeng Kaja, Dorong Lansia SMART

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Dr. dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For., MARS, meresmikan sekaligus menjadi narasumber utama dalam kegiatan Launching Sekolah Lansia (SEKALA) di Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, pada Senin (27/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Dukung Kenyamanan Pengunjung Sunset di Kebun melalui Penguatan Jaringan dan Layanan Pelanggan

balitribune.co.id | Tabanan - Telkomsel turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan event Sunset di Kebun sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menghadirkan pengalaman digital terbaik bagi masyarakat. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penguatan kualitas jaringan, penyediaan layanan pelanggan, serta beragam penawaran menarik bagi para pengunjung selama acara berlangsung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.