Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditinggal Pensiun, Gianyar Paceklik Penyuluh Pertanian

Bali Tribune/ PERTANIAN - Tenaga Penyuluh Pertanian di Gianyar hanya 50% dari kebutuhan.



balitribune.co.id | Gianyar - Di tengah pertanian menjadi tumpuan di masa Pandemi, Kabupaten Gianyar justru kekurangan tenaga penyuluh pertanian. Ironisnya lagi, tenaga penyuluh pertanian yang ada kurang dari 50%. Kondisi ini mengacu bila di setiap desa terdapat 1 penyuluh pertanian. Dari 64 desa dan 6 kelurahan terdapat 28 penyuluh.

Kabid Penyuluhan Dinas Pertanian Gianyar Ni Made Sumpahyani SH mengakui kondisi tersebut. Tenaga penyuluh pertanian saat ini sebanyak 28 tenaga. Sebelumnya sudah ada 5 penyuluh yang pensiun dan di tahun 2022 ini juga ada beberapa tenaga yang akan memasuii masa purna tugas. "Kalau sekarang, terpaksa satu penyuluh melaksakan tugas di dua atau tiga desa," jelasnya.

Dijelaskan kondisi idealnya, satu penyuluh untuk satu desa, termasuk kelurahan. Selain terdapat 28 tenaga penyuluh, Dinas Pertanian dibantu 16 tenaga harian lepas bantu penyuluh (THL BP). Tenaga THL BP ini berasal dari Kementerian Pertanian yang juga membantu tenaga penyuluh di lapangan. Disebutkan lagi, pengadaan atau alokasi ASN untuk tenaga penyuluh belum mendaparkan informasi. "Perekrutan tenaga penyuluh itu kebijaksanaan pimpinan, kami melaksanakan tugas sebaiknya," ujarnya.

Guna mengefektifkan tugas penyuluhan, setiap penyuluh membuat grup WA dengan subak yang ada di desa wikayah binaan. Sehingga setiap persoalan di wilayah subak diinformasikan ke penyuluh pertanian, baik masalah masa tanam, komoditi, persoalan irigasi dan pupuk atau benih. "Sementara ini efektivitas kerja melalui WA grup. Untuk terjun ke lapangan dilakukan secara bergilir," tambahnya.

Saat ini, di Gianyar terdapat 486 subak dengan jumlah petani sekitar 28.000. Lahan garapan petani seluas 13.474 hektar lahan basah.

wartawan
ATA

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.