Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituding Korupsi, Kejaksaan Tahan Bendesa Adat Tista

Bali Tribune / DIGIRING - Bendesa adat Tista saat digiring ke mobil tahanan setelah berkas administarsi penahanannya rampung. 

balitribune.co.id | Singaraja - Diduga korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Bendesa Adat Tista, Buleleng Nyoman Supardi MP dijebloskan ke sel tahanan. Penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Rabu (7/8) menyusul hal yang sama dilakukan kepada Bendahara Desa Adat Tista, I Kadek Budiasa. Keduanya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 437 juta lebih.

Mantan pejabat penting di Polres Buleleng ini di giring ke Lapas Kelas IIB Singaraja  setelah penyidik kejaksaan merampungkan berkas administrasi surat perintah penahanan. Penahan Supardi  berlangsung cukup dramatis. Sejumlah warga Desa Adat Tista nampak berkumpul di depan Kantor Kejari Buleleng. Mereka mendesak agar Bendesa Adat Tista tersebut tidak ditahan. Namun jaksa tetap membawa Supardi ke Lapas Singaraja melalui pintu samping dengan pengawalan ketat polisi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan, tersangka kasus dugaan korupsi dana BKK tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 26 Agustus 2024. Dengan pertimbangan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2023 lalu. Keduanya  baru ditahan karena menunggu hasil audit kerugian negara rampung. Hasil audit tersebut menjadi barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua prajuru desa adat tersebut," terang Gede Baskara Haryasa.

Menurutnya, kendati masih melengkapi berkas, jaksa penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Sedang didalami keterlibatan pihak lain dan akan ditindak lanjuti kalau memang ada. Untuk kasus ini sudah 31 orang saksi yang di periksa," tambah Baskara.

Dijelaskan,  kedua tersangka diduga menyelewengkan dana BKK Provinsi Bali tahun 2015 hingga 2021. Terbukti dari hasil audit Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bali, perbuatan mereka dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp 437.420.200. Rinciannya, Supardi disebut menyelewengkan Rp 263.320.200 dan Budiasa Rp 174.100.000.

"Modusnya itu masuk materi penyidikan. Yang jelas kasus ini masih didalami," sambungnya.

Atas perbuatannya  kedua tersangka terancam 20 tahun penjara dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

wartawan
CHA
Category

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Wali Kota Eri Cahyadi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan resmi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam rangka pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) mengenai kebijakan fiskal dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur daerah, bertempat di Ruang Nayaka Gosana, Puspem Badung, Jumat (5/12).

Baca Selengkapnya icon click

BHA Gelar Kompetisi Memasak 2025 Merayakan Inovasi Kuliner, Keberlanjutan & Keunggulan Nusantara

balitribune.co.id | Nusa Dua - Bali Hotels Association (BHA) menggelar Final Kompetisi Memasak BHA 2025 yang berlangsung Jumat (5/12) di The Westin Resort Nusa Dua, Badung. Kompetisi ini menghadirkan para chef terbaik dari hotel-hotel anggota BHA, menampilkan talenta kuliner luar biasa sekaligus mendorong praktik keberlanjutan dan penggunaan bahan yang bertanggung jawab, prinsip utama membentuk masa depan industri perhotelan Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Gelar Xploride Mystery Camp, Buktikan Ketangguhan New Honda ADV160

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali sukses menggelar kegiatan berkendara yang inovatif dan menantang, Xploride Mystery Camp. Mengusung konsep touring misteri sejauh 167 kilometer, acara ini dirancang untuk menegaskan posisi New Honda ADV160 sebagai The 1st SUV Bike yang gagah, modern, dan berteknologi canggih.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Buktikan Konsistensi, Kembali Sabet Penghargaan Vasudhaiva Kutumbakam 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali meraih penghargaan Vasudhaiva Kutumbakam Tahun 2025. Ini merupakan penghargaan  dari Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial. Penghjargaan ini diberikan kepada orang atau pihak yang dinilai telah memberikan kontribusi nyata dalam pelaksanaan program kesejahteraan sosial di Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.