Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituding Rampas Lahan Milik Warga, Pj. Bupati Buleleng : Sudah Sesuai Aturan

Bali Tribune / MEDIASI - Rapat Mediasi antara warga Desa Pejarakan dengan Pemkab Buleleng terkait polemic kepemilihan lahan di kawasan Batu Ampar,Desa Pejerakan,Selasa (27/12).
balitribune.co.id | Singaraja – Untuk menyelesaikan polemik soal kepemilikan lahan di kawasan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Pemkab Buleleng membuka ruang mediasi para pihak yang terlibat dalam kasus itu. Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengambil inisiatif untuk melakukan mediasi dengan mempertemukan warga Desa Pejarakan dengan perwakilan Pemkab Buleleng, Selasa (27/12).
 
Dalam mediasi tersebut, hadir Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH., Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd., Forkopimda Buleleng, Pimpinan SKPD terkait Pemkab Buleleng, Camat Gerokgak, Perbekel Desa Pejarakan, Perwakilan Badan Pertanahan Negara (BPN) Singaraja, Kuasa Hukum dari kedua belah pihak, dan perwakilan warga Desa Pejarakan.
 
Sebelumnya, semasa mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana berkuasa ,Pemkab Buleleng dituding telah merampas hak milik warga yang selama ini menempati lahan tersebut. Namun tudingan itu ditampik Pj. Bupati Lihadnyana. Menurutnya, Pemkab Buleleng telah menjalankan mekanisme sesuai aturan yang berlaku.
 
”Tidak ada yang namanya merampas, Pemkab Buleleng berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Lihadnyana saat rapat mediasi antara Pemkab Buleleng dengan warga Desa Pejarakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng, Selasa (27/12).
 
Dalam mediasi, Lihadnyana meminta kedua belah pihak untuk menunjukan bukti-bukti kepemilikan lahan. Ini dimaksudkan agar sama-sama mengetahui bukti mana yang lebih konkret. ”Pertemuan sudah cukup baik, Pemkab Buleleng sudah memiliki bukti sertifikat asli terkait dengan tanah yang dimiliki di Batu Ampar itu sebagai aset Pemda,” ujarnya.
 
Lihadnyana menambahkan, keputusan nantinya ada di BPN sehingga apa yang nanti diputuskan Lihadnyana meminta agar kedua belah pihak bisa menerima apapun keputusan itu.
 
”Kita bawa ini ke BPN karena BPN yang memiliki otoritas masalah ini. Oleh karena itu kita tunggu BPN yang segera akan mengambil keputusan itu, pada saat itu mari kita hormati keputusan,” tandasnya sembari meminta kepada warga Desa Pejarakan untuk selalu mengedapankan diskusi dan komunikasi jika ada persoalan.
wartawan
CHA

Sempat Viral! Begini Kondisi Terkini TPA Suwung Saat Dicek Kapolresta Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar – Menyikapi viralnya video di media sosial terkait adanya sopir truk yang memaksa masuk ke TPA, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H. turun langsung melakukan pengecekan situasi terkini di TPA Suwung pada Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Kembali Kecolongan, Mabes Polri Tunjukkan Taring Berantas Narkoba di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk ke tiga kalinya kurang dari sebulan Polda Bali kecolongan. Dan Subdit Narkoba Bareskrim Mabes Polri terus menunjukkan taringnya dalam memberantas narkoba di Bali. Setelah menggerebek sebuah tempat hiburan malam ternama di Denpasar, dua pekan lalu, Mabes Polri kembali menggerebek dua tempat hiburan malam di Denpasar pada Kamis (2/4/2026) dini hari. Ada apa dengan Polda Bali?

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Dukung Temu Wicara UMKM dan Penyerahan Sertifikat HKI Provinsi Bali Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan temu wicara bersama UMKM terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Manajemen Usaha, yang dirangkaikan dengan Penyerahan Sertifikat HKI Provinsi Bali Tahun 2026, yang digelar di Kabupaten Klungkung, Rabu (1/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKDPSDM Bangli Isyaratkan Pelayanan Publik Tak Tersentuh Penerapan WFH

balitribune.co.id | Bangli - Pola Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah secara resmi mulai diterapkan oleh pemerintah pusat per tanggal 1 April 2026. Yang mana, jadwal WFH diberlakukan satu hari dalam sepekan yakni pada hari Jumat dengan menyasar kalangan ASN. Sementara untuk unit pelayanan publik yang strategis tetap berjalan i seperti biasa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.