Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituding Rampas Lahan Milik Warga, Pj. Bupati Buleleng : Sudah Sesuai Aturan

Bali Tribune / MEDIASI - Rapat Mediasi antara warga Desa Pejarakan dengan Pemkab Buleleng terkait polemic kepemilihan lahan di kawasan Batu Ampar,Desa Pejerakan,Selasa (27/12).
balitribune.co.id | Singaraja – Untuk menyelesaikan polemik soal kepemilikan lahan di kawasan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Pemkab Buleleng membuka ruang mediasi para pihak yang terlibat dalam kasus itu. Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengambil inisiatif untuk melakukan mediasi dengan mempertemukan warga Desa Pejarakan dengan perwakilan Pemkab Buleleng, Selasa (27/12).
 
Dalam mediasi tersebut, hadir Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH., Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd., Forkopimda Buleleng, Pimpinan SKPD terkait Pemkab Buleleng, Camat Gerokgak, Perbekel Desa Pejarakan, Perwakilan Badan Pertanahan Negara (BPN) Singaraja, Kuasa Hukum dari kedua belah pihak, dan perwakilan warga Desa Pejarakan.
 
Sebelumnya, semasa mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana berkuasa ,Pemkab Buleleng dituding telah merampas hak milik warga yang selama ini menempati lahan tersebut. Namun tudingan itu ditampik Pj. Bupati Lihadnyana. Menurutnya, Pemkab Buleleng telah menjalankan mekanisme sesuai aturan yang berlaku.
 
”Tidak ada yang namanya merampas, Pemkab Buleleng berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Lihadnyana saat rapat mediasi antara Pemkab Buleleng dengan warga Desa Pejarakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng, Selasa (27/12).
 
Dalam mediasi, Lihadnyana meminta kedua belah pihak untuk menunjukan bukti-bukti kepemilikan lahan. Ini dimaksudkan agar sama-sama mengetahui bukti mana yang lebih konkret. ”Pertemuan sudah cukup baik, Pemkab Buleleng sudah memiliki bukti sertifikat asli terkait dengan tanah yang dimiliki di Batu Ampar itu sebagai aset Pemda,” ujarnya.
 
Lihadnyana menambahkan, keputusan nantinya ada di BPN sehingga apa yang nanti diputuskan Lihadnyana meminta agar kedua belah pihak bisa menerima apapun keputusan itu.
 
”Kita bawa ini ke BPN karena BPN yang memiliki otoritas masalah ini. Oleh karena itu kita tunggu BPN yang segera akan mengambil keputusan itu, pada saat itu mari kita hormati keputusan,” tandasnya sembari meminta kepada warga Desa Pejarakan untuk selalu mengedapankan diskusi dan komunikasi jika ada persoalan.
wartawan
CHA

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Darurat Narkoba, WNA dan Barang Bukti Rp19,8 Miliar Diamankan

balitribune.co.id I Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Polda Bali berhasil mengungkap dua kasus besar dalam waktu berdekatan, yakni penyelundupan narkotika jenis kokain lebih dari 2,5 Kg jaringan internasional serta peredaran narkotika jenis MDMA (ekstasi) 1.284 Butir di wilayah kuta selatan. Dari kedua BB narkotika tersebut mencapai harga hingga 19,8 Miliar Rupiah.

Baca Selengkapnya icon click

Made Arbi, Palang Pintu Timnas U17 Kebanggaan Klungkung

balitribune.co.id I Semarapura - Nama Made Arbi Ananta kini mencuat menjadi icon representasi kebanggaan masyarakat Klungkung di kancah sepak bola nasional. Remaja asal Banjar Batur, Desa Sampalan Klod ini resmi menjadi bagian dari tim definitif Timnas U17 Indonesia yang tengah dipersiapkan untuk dua ajang bergengsi internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

1 Mei 2026, TPA Mandung Hanya Terima Sampah Residu

balitribune.co.id I Tabanan - Pengelola TPA Mandung memperketat penjagaan dan menyiagakan alat berat untuk menghadang masuknya kendaraan pengangkut sampah liar dari luar daerah. Terlebih, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai 1 Mei 2026 akan menerapkan kebijakan bahwa sampah yang boleh masuk ke TPA Mandung hanya residu.

Baca Selengkapnya icon click

Alasan Efisiensi, Kantor Sekretariat DPRD Buleleng Matikan Lampu Penerangan

balitribune.co.id I Singaraja - Ada yang berbeda di Kantor Sekretariat DPRD Buleleng. Ruangan kantor yang berlokasi di Jalan Veteran Singaraja yang biasanya terang benderang belakangan menjadi redup bahkan di beberapa sudut terlihat cukup gelap. Tidak hanya itu, gedung tempat berkantor 45 wakil rakyat itu tidak lagi sejuk disebabkan beberapa peralatan pendingin ruangan (aircondition) nya dimatikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.