Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 12 Tahun, Mantan Wagub Bali : Terima kasih Yang Mulia, Saya Banding

Bali Tribune/BANDING - Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta mengajukan banding setelah divonis 12 tahun penjara atas kasus penipuan, pengelapan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta mengajukan banding setelah divonis 12 tahun penjara atas kasus penipuan, pengelapan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap PT Maspion Group dengan kerugian Rp150 miliar.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Sudikerta dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp5 miliar subsidair 4 bulan kurungan," kata majelis hakim yang diketuai oleh Esthar Oktavi, di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (20/12).

Majelis hakim Esthar Oktavi mengatakan bahwa terdakwa I Ketut Sudikerta telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancan dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatannya merugikan orang lain dan merusak iklim investasi yang mengakibatkan ketidakpercayaan investor berinvestasi di Bali," tutur majelis hakim.

Ia menambahkan hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan terdakwa pernah sebagai Wakil Bupati Badung dan Wakil Gubernur Bali serta ikut berperan dalam pembangunan di Badung dan Bali.

Setelah mendengar putusan tersebut, I Ketut Sudikerta berdiskusi dengan penasihat hukumnya dan menyatakan akan mengajukan banding. "Terima kasih Yang Mulia, hari ini saya langsung menyatakan banding dan mohon dibuatkan berita acara," jelas Ketut Sudikerta.

Sedangkan dari tim JPU yang dipimpin oleh I Ketut Sujaya, mengatakan masih pikir - pikir atas jawaban dari Ketut Sudikerta. "Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia," ucap Jaksa Sujaya.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU menjelaskan bahwa kasus berawal pada Mei 2011 di mana Ketut Sudikerta terlibat dalam pembuatan sertifikat palsu untuk dijual atas dua bidang tanah di Jimbaran.

Pertama Sertifikat Hak Milik (SHM) No 5048 dengan luas 38.650 meter persegi atas nama Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu. Kedua tanah dengan SHM No 16249 seluas 3.300 meter persegi atas nama I Wayan Suwandi kemudian menjadi I Wayan Wakil.

Pada Januari 2013, Alim Markus bersama pengacaranya, Wayan Santos, menemui Sudikerta untuk membicarakan tentang kegiatan berinvestasi hotel dan vila di Bali.

"Sudikerta bersama Wayan Wakil, Anak Agung Ngurah Agung dan Alim Markus membicarakan proyek enam kali, mulai dari masalah harga tanah, memastikan tidak ada masalah sengketa tanah, masalah perizinan hotel, kerja sama pembangunan hotel, hingga pergantian sertifikat tanah, menjadi PT Marindo Gemilang," kata Jaksa.

Pada Desember 2013, Ketut Sudikerta dan Alim Markus membuat akta perjanjian kerja sama atas nama PT Marindo Investama dengan pembagian sebesar 55 persen atau Rp149.971.250.000 untuk Alim Markus dan bagi Sudikerta 44 persen atau Rp122.703.750.000.

Sehingga pada Oktober 2014, Alim Markus mendapat pemberitahuan pemblokiran Sertifikat Hak Bangunan PT Marindo Gemilang karena sertifikat tanah atas bangunan hasil perjanjian tersebut ternyata palsu.

"Bahwa saksi korban Ali Markus beberapa kali melakukan pertemuan dengan terdakwa I Ketut Sudikerta, Wayan Wakil, dan Anak Agung Ngurah Agung dan meminta untuk penyelesaian masalah dan uangnya dikembalikan, namun tidak pernah berhasil dan karena merasa dibohongi dan ditipu akhirnya saksi korban Ali Markus melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bali," ujar jaksa Sujaya.

Pada waktu yang sama, terdakwa Anak Agung Ngurah Agung (69) divonis pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 4 bulan. Atas putusan tersebut, terdakwa Anak Agung Ngurah Agung juga mengajukan banding.

Sedangkan terhadap terdakwa I Wayan Wakil saat ini belum dilakukan penuntutan karena terdakwa sedang dirawat di Rumah Sakit.

wartawan
Valdi S. Ginta
Category

DPRD Bali Minta Penegakan Hukum Terkait Temuan Hidrokarbon di Ekosistem Mangrove Selatan

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil uji laboratorium terhadap 60 are lahan mangrove di kawasan selatan Bali yang dinyatakan positif tercemar hidrokarbon jenis diesel (solar) hingga kini belum mendapat respons resmi dari pihak terkait.

Baca Selengkapnya icon click

Lepaskan Panah, Wabup dan Ketua DPRD Badung Resmi Buka Porsenijar Badung 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti secara resmi membuka Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026. Pembukaan ditandai dengan prosesi pelepasan panah di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Suwung Dibuka, Sampah Warga Masih Menumpuk

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah sempat ditutup dan memicu kekhawatiran warga, TPA Suwung akhirnya resmi dibuka kembali pada Senin (2/3/2026) pagi. Keputusan ini diambil usai koordinasi intensif antara pengelola sampah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, dan Kota Denpasar di Kantor UPT Pengelolaan Sampah Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Wamen Kependudukan: Pembangunan SDM dan Pelestarian Budaya Harus Dimulai dari Keluarga

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka menghadiri pagelaran kolaborasi Tionghoa dan Bali bertajuk "Sunaring Jagat" yang digelar di Taman Soekasada Ujung, Karangasem, Minggu (1/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diskon Tiket Pesawat Diharapkan Mendorong Perputaran Ekonomi Selama Libur Lebaran

balitribune.co.id | Denpasar - Kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan diskon tiket pesawat sebesar 17-18% dan diskon tiket kereta api hingga 30% pada libur panjang bertepatan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1447 H dan Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H guna memastikan momen Lebaran 2026 lebih bermakna dan terjangkau.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.