Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diwarnai Gebrak Meja dan Adu Mulut, Rapat Golkar Bali Memanas

Gede Sumarjaya Linggih dan Nyoman Sugawa Korry

 BALI TRIBUNE -  Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Gede Sumarjaya Linggih akhirnya menggelar rapat dengan para Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota se-Bali, di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Jalan Surapati Denpasar, Minggu (9/12). Rapat ini dihadiri pula Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Nyoman Sugawa Korry dan Fungsionaris DPP Partai Golkar Dewa Widiasa Nida.  Rapat tersebut mengagendakan penyampaian informasi tentang Surat Keputusan (SK) DPP Partai Golkar Nomor Kep-362/DPP/Golkar/XII/2018. SK tertanggal 4 Desember 2018 ini berisi tentang pemberhentian Ketut Sudikerta dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali sekaligus pengangkatan Sumarjaya Linggih sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali.  Menariknya, rapat yang berlangsung tertutup dari awak media ini justru diwarnai aksi gebrak meja hingga adu mulut peserta rapat. Sayangnya, media tidak bisa merekam situasi tersebut, karena tidak diperkenankan untuk mendekati lantai II Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Bali, tempat berlangsungnya rapat.  Sebelum rapat usai, beberapa kader Partai Golkar yang memilih turun ke lantai I, mengakui bahwa aksi adu mulut dalam rapat tersebut melibatkan Fungsionaris DPP Partai Golkar Dewa Widiasa Nida dan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bangli I Wayan Gunawan. Namun mereka enggan berkomentar soal substansi keributan tersebut.  Sementara itu Sumarjaya Linggih yang dikonfirmasi usai rapat, membantah jika rapat tersebut diwarnai keributan apalagi kericuhan. Meski begitu, anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini tak menampik adanya aksi gebrak meja dan adu mulut antara peserta rapat.  “Tidak benar ada keributan, apalagi kericuhan. Itu hanya dinamika, adu argumen tentang hal biasa. Tidak ada kaitannya juga dengan agenda rapat, termasuk soal adanya usulan Musdalub (Musyawarah Daerah Luar Biasa). Lebih tentang ‘reuni’, ngobrol tentang situasi ke belakang,” jelas Sumarjaya Linggih, yang didampingi Nyoman Sugawa Korry. Ia menegaskan, soal adu argumen dan adu gagasan, merupakan hal biasa di internal Partai Golkar. “Itu debat biasa. Kita terbiasa dengan adu argumen, adu gagasan. Tidak ada yang luar biasa. Di Golkar itu biasa adu argumen dan adu gagasan,” tegas Demer, sapaan akrabnya. Terkait adanya usulan dalam rapat tersebut soal pelaksanaan Musdalub sebelum Pileg 2019, Sumarjaya Linggih tak menampiknya. Hanya saja, menurut dia, usulan tersebut tidak otomatis bisa dilaksanakan karena menjadi kewenangan DPP Partai Golkar untuk memberi pertimbangan. "Itu sepenuhnya kewenangan pusat. Tetapi kan tergantung usulan dari bawah. Sesuai AD/ART, ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengusulkan Musdalub. Kalaupun ada usulan, tetap DPP akan melihat urgensinya," kata Sumarjaya Linggih.  Yang sedikit kontradiktif, demikian Sumarjaya Linggih, mereka yang mengusulkan adanya Musdalub justru mempertanyakan sikap DPP Partai Golkar apabila Sudikerta terbukti tidak terlibat dalam kasus yang disangkakan saat ini. Padahal, sesuai aturan, apabila Sudikerta terbukti tidak terlibat, maka Partai Golkar akan memulihkan nama baik Sudikerta dan mencabut SK terkait Pelaksana Tugas.  "Jadi ini agak kontradiktif. Kalau mereka mau Musdalub, ya, kenapa malah mempertanyakan sikap DPP jika Sudikerta tidak bersalah. Tetapi sekali lagi ini dinamika, kita persilahkan mereka berproses. Toh, urgensinya Musdalub juga ga ada," pungkas Sumarjaya Linggih.

wartawan
San Edison
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.