DJP Bali Sosialisasikan Pajak Online Travel Agent kepada Pihak Hotel | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 01 Desember 2024
Diposting : 13 September 2017 18:29
Arief Wibisono - Bali Tribune
NARASUMBER - Kepala Kantor DJP Bali, Goro Ekanto (kiri) bersama para narasumber di acara sosialisasi online travel agent kepada wajib pajak hotel, Selasa (12/9), di Hotel Saron, Seminyak.

BALI TRIBUNE - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menggelar sosialisasi aspek perpajakan online travel agent kepada 250 wajib pajak hotel di Bali. Kegiatan ini juga dihadiri Ketua PHRI Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana, Ketua Aliansi Masyarakat Pariwisata Bali, Gusti Kade Astawa, serta asosiasi terkait lainnya.

Kepala Kantor DJP Bali, Goro Ekanto, menjelaskan, Bali merupakan destinasi wisata yang banyak dikunjungi oleh para wisatawan, baik mancanegara maupun domestik. Berdasarkan kajian ekonomi dan keuangan regional Provinsi Bali yang di-realease oleh Bank Indonesia (BI) pada Mei 2017, kunjungan wisatawan mancanegara tumbuh sebesar 22.91persen (yoy), merupakan pertumbuhan tertinggi dalam kurun waktu lima tahun terakhir di Triwulan I, bahkan lebih tinggi daripada rata-rata pertumbuhan tahunan kunjungan wisatawan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

“Tingginya tingkat kunjungan wisatawan diharapkan memberikan kontribusi penerimaan pajak yang signifikan dari sektor pariwisata,” ujarnya, Selasa (12/9). Disebutkan, berdasarkan data statistik penerimaan tahun 2016, dari lima KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) penentu penerimaan pajak Kanwil DJP Bali, sektor pariwisata (KLU penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum) menempati urutan ke-3 setelah sektor perdagangan dan jasa keuangan. Kondisi tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan dari para Wajib Pajak yang bergerak di sektor tersebut masih perlu ditingkatkan.

“Pelaku usaha sektor dimaksud, yakni hotel-hotel yang tersebar di seluruh Bali, perlu diberikan informasi secara menyeluruh mengenai kewajiban perpajakannya berdampingan dengan upaya pengawasan secara intensif dari Kantor Pelayanan Pajak. Salah satunya aspek perpajakan yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut adalah tentang pengenaan objek PPN dan PPh Pasal 26 yang timbul karena adanya pemanfaatan jasa luar negeri dari hotel-hotel yang memanfaatkan jasa pemesanan daring (online reservation) dari para perusahaan agen perjalanan yang berkedudukan di luar daerah pabean,” jelasnya.

Lebih lanjut Goro memaparkan pentingnya informasi secara menyeluruh mengenai kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang bergerak di sektor pariwisata atau hotel, karena pada pelaksanaannya pengenaan PPN dan PPh Pasal 26 atas pemanfaatan jasa luar negeri dari luar daerah pabean ini belum sepenuhnya dipahami. Kepala Bidang Humas Kanwil DJP Bali, Riana Budiyanti, menambahkan, setelah mengikuti kegiatan sosialisasi ini, wajib pajak diharapkan lebih memahami pemahaman dan kewajiban perpajakannya termasuk pengenaan PPN dan PPh Pasal 26 atas pemanfaatan jasa online travel agent. “Diharapkan kepatuhan para wajib pajak hotel se-Bali semakin meningkat setelah mengikuti kegiatan ini,” tutupnya.