Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DLH Turun Tangan, Konflik Sampah di Bonbiyu, Mentok

Aparat dari Dinas Lingkungan Hidup Gianyar, mencoba memberikan solusi perihal konflik sampah di Desa Pakraman Bonbiyu. Saying hingga,Kamis (10/1) kemarin persoalan tersebut belum membuahkan hasil.

BALI TRIBUNE - Konflik sampah di Desa Pakraman Bonbiyu, Desa Saba, Blahbatuh,  benar-benar membuat  Pemkab Gianyar kesulitan mencarikan solusi.  Terlebih,  volume sampah di desa setempat dipastikan akan terus menumpuk, karena program pengangkutan sampah dari Desa Saba,  tetap  ditolak oleh Desa Adat Bonbiyu.   Saat ini, Pemerintah setempat  hanya bisa berharap, aparatur desa dan prajuru adat, secepatnya menemukan titik temu, untuk menghindari kerusakan lingkungan yang lebih parah. Menyikapi konflik sampah di wilayah Desa Pakraman Bonbiyu, Desa Saba, Blahbatuh,  Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gianyar, Kasat Pol PP dan Damkar serta unsur pimpinan kecamatan, Kamis (10/1) kemarin, turun tangan.  Namun sayang, upaya untuk mendapatkan solusi  secepatnya, sulit terwujud. Karena  ada perbedaan persepsi antara prajuru adat Bonbiyu dengan aparatus Desa Saba.   Pada pertemuan itu, prajuru dan krama Desa Pakraman Bon Biyu mengungkapkan jika sampah di wilayahnya terus menumpuk, lantaran sampah kirimann. Sementara untuk sampah rumah tangga yang juga terus menumpuk dan dibuang sementara di Perbatasan Desa,  dikarenakan tidak ada pengangkutan sampah.Menariknya, ketiadaan pengangkutan sampah dari Desa Saba, justru ditolak oleh Desa Pakraman Bonbiyu,  dengan alasan tidak ada regulasi berupa Perdes yang mendukung kegiatan itu.  Suasana pun sempat tegang, lantaran pelarangan pengangukan menuai sorotan.  “ Kami akan tetap menolak pengangkutan sampah oleh truk sampah dari Desa Saba, karena regulasi tidak jelas. Sudah dua tahun kami menunggu, masak aparatur desa tidak mampu juga membuat Perdes yang tidak hanya mengatur retribusi sampah saja, namuan menyeluruh,” tegas Bendesa Pakraman Bonbiyu I Made Karmana. Menjawab keluhan Bendesa itu, I Gusti Ngurah Marhendradinata, menegaskan,  jika dalam pengelolaan sampah, Desa Saba sudah memiliki Perdes tentang kebersihan.  Dia menyebutkan, sudah ada regulasi yang berlaku sejak Januari 2017 lalu dan sudah berjalan. Hanya saja, pelayanan truk sampah itu akhirnya ditolak oleh Desa Pakraman Bonbiyu pada akhir tahuan 2017 hingga sekarang. Sementara di empat Desa Pakraman lainnya  program ini diterima dan tetap berjalan.   Mengenai Perdes retribusi secara menyeluruh yang dimaksud,  sujatinya sudah dirancang.  Namun pihaknya tidak serta merta bisa mengeluarkan Perdes seperti membalikkan telapak tangan. Karena perancangannya harus melibatkan Badan Permusyawarahan Desa ( BPD) yang anggotanya terdiri dari perwakilan masing-maisng banjar. Menyikapi konflik antara prajuru Desa Pakraman Bonbiyu dan aparatur Desa Saba itu, Kepala Dinas Lingkunagn Hidup, I  Wayan Kujus Pawitra pun berupa mengerucutkan  persoalan menganai penanganan sampah.  Disebutkan,  persoalan sampah di Bonbiyu itu, tidak akan terselesaikan jika pengangkutan sampah ini tetap ditolak. Pihaknya pun mengharapkan Desa setempat segera mencari solusi, agar  tumpukan sampah tidak menjadi persoalan dikemudian hari.  “Untuk penanganan sampah ini, kami pasti mensupport da berharap ada penyelesaian secepatnya. Kami juga memberikan bantuan tong samapah untuk penempatan sampah sementara. Namun pengangkutan sampah yang hingga kini menjadi persoalan, kami harapkan ada titik temu,” terangnya singkat.Sebelumnya,  Petugas Satpol PP dan DLH melakukan penertiban tempat pembuangan sampah yang diduga mencemari lingkungan di Desa Pakraman setempat.  Petugas yang sempat melihat warga membuang sampah memberi teguran, diabaikan. Warga berdalih,  jika warga  membuang sampah di lokasi itu,  sudah seijin prajuru adat. Selain sampah dari warga setempat, sampah TPA liar itu juga diperparah dengan kiriman sampah dari hulu desa. Sampah menumpuk sehingga menambah parah pencemaran lingkungan di lokasi itu. Atas penertiban itu, Prajuru Pakraman Bonbiyu lantas  melayangkan surat kepada Satpol PP Gianyar untuk mengajak aparat duduk bersama. Desa pakraman juga mengundang, DLH Gianyar, Dinas PU Gianyar, Camat Blahbatuh, Kapolsek Blahbatuh, Danramil Blahbatuh dan Perbekel Desa Saba. Namun sayang, pertemuan  di wantilan Pura Puseh, Bonbiyu hari Kamis kemarin itu, mentok. 

wartawan
redaksi
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.