DLHK Badung Ancam Seret Pengusaha ke Pengadilan | Bali Tribune
Bali Tribune, Selasa 24 Desember 2024
Diposting : 20 May 2017 10:55
I Made Darna - Bali Tribune
Putu Eka Merthawan
Putu Eka Merthawan

BALI TRIBUNE - Sebanyak 150 pengusaha bidang jasa pariwisata dan industri perdagangan masuk daftar hitam Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, karena membuang limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Kini DLHK Badung sedang menyiapkan langkah menyeret ke-150 perusahaan bandel tersebut ke meja hijau dengan sangkaan melanggar UU tentang Lingkungan, dimana ancaman hukumannya selama 5 tahun dan denda Rp15 miliar. DLHK Badung saat ini telah memberikan teguran keras kepada mereka.

“Iya, 150 pengusaha ini sudah kita berikan teguran karena membuang limbah beracum, tapi mereka membandel,” kata Kepala DLHK Kabupaten Badung Putu Eka Merthawan, Jumat (19/5).

Pihaknya juga akan melayangkan surat panggilan kepada semua pelanggar ini. “Semua pengusaha yang membuang limbah B3 secara sembarangan kita akan panggil,” jelasnya.

Ditegaskan Merthawan, pelanggaran yang dilakukan 150 pengusaha ini bukan atas pengaduan masyarakat semata, namun sudah atas pengecekan petugas DLHK. Dimana, di lapangan memang ditemukan adanya kesalahan, yakni melabrak UU 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. Perda No 23 Tahun 2010 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Selain itu, juga melanggar Perbup Badung, No 55 Tahun 2010, Perbup Badung No 31 Tahun 2011 dan Perbup Badung Nomor 20 Tahun 2015. Ini bukan aduan lagi, tapi sudah pelanggaran UU Lingkungan,” tegas Eka Merthawan.

Peringatan sendiri diberikan berjenjang selama tiga kali sebagai upaya pembinaan. Pada akhir Mei nanti, seluruh pelanggar akan dipanggil untuk diberikan surat peringatan pertama. Dengan harapan pengusaha taat aturan dan tidak membuang limbah B3 secara sembarangan lagi.

 “Kalau tidak bisa dibina dalam tiga kali peringatan, maka kami akan laporkan ke kepolisian dan kejaksaan, deliknya adalah pidana. Ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 miliar,” katanya.

Di bagian lain, DLHK Badung juga memberi ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadukan pencemaran lingkungan di wilayahnya. Instansi ini bahkan menyiapkan pengaduan berbasis teknologi lewat e-complain melalui website resminya, selain itu juga melalui surat, telepon, dan juga laporan langsung dari masyarakat.

“E-complain ini menerima pengaduan limbah, kebersihan, pertamanan, ada layanan masyarakatnya juga. Pengaduan e-complain ini terintegrasi melalui website resmi DLHK Badung tetapi belum resmi kami launching,” jelasnya.

Pun begitu, pihaknya sudah mulai beberapa pengaduan dengan sistem IT ini. “Meski belum dilaunching sudah ada 7 pengaduan masuk di  bulan Mei ini,” imbuh Eka Merthawan.

Beberapa pengaduan yang sudah masuk adalah pembuangan limbah sembarangan di sekitar ITDC Nusa Dua persisnya di aliran air sungai pura yang ada di dekat hotel ST Regis. Selain itu juga pengaduan pencemaran di seputar Tukad Mati Kuta, lokasinya persis di timur Kantor Camat Kuta atau di barat GOR Samudera Kuta.

“Atas pengaduan itu kami segera turunkan tim mengecek ke lapangan. Kami juga akan melakukan cek laboratorium, sehingga pasti pelanggarannya,” pungkasnya.