Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dongkrak PAD, Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditetapkan

Bali Tribune / PERDA - Kini Kabupaten Jembrana memiliki Perda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang telah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Jembrana pada Selasa (31/10).

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui berbagai tahapan, akhirnya Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah akhirnya ditetapkan. Penetapan Perda tersebut dilaksanakan saat Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023/2024 pada Selasa (31/10). Diharapkan dengan Perda anyar ini, pendapatan daerah bisa optimal dan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023/2024 Selasa dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutarmi. Penetapan Perda ini diawali dengaan Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Jembrana oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana, Ida Bagus Susrama. Dalam laporannya, Gabungan Komisi I, Komisi II dan Komisi III menyatakan Perda ini merupakan tindaklanjut atas ketentuan regulasi dari pemerintah pusat.

Pembentukan Perda ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. “Urgensi pembentukan Perda ini mengingat Perda-Perda Kabupaten Jembrana yang mengatur mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memiliki batasan masa berlaku sampai tanggal 5 Januari 2024,” ujarnya

DPRD Kabupaten Jembrana mempercepat penyelesaian pembahasannya dengan senantiasa mematuhi tahapan pembahasan pembentukan Perda sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib. “Kami memiliki komitmen yang sama untuk secepatnya bisa menyelesaikan pembahasan Ranperda ini sehingga bisa kita lakukan pengambilan keputusannya,” ungkapnya. Pihaknya memberikan catatan dan saran terkait optimalisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.

“OPD Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar sesegera mungkin memperbaharui data subjek dan objek pajak daerah terutama objek PBB-P2 mengingat potensinya sangat besar untuk meningkatkan PAD secara signifikan. Perlunya optimalisasi dan kreatifitas pengelolaan aset daerah mengingat banyak aset-aset daerah yang belum termanfaatkan dengan baik dan perlu membuat event-event terorganisir dan terjadwal agar mampu mendatangkan wisatawan ke Jembrana,” paparnya.

“Perlunya dilakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat setelah Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini nantinya diundangkan mengingat beberapa tarif pajak daerah dan retribusi daerah mengalami perubahan,” imbuhnya.  Setelah diharmonisasikannya semua saran penyempurnaan, pihaknya pun mengusulkan kehadapan Rapat Paripuran DPRD agar Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Jembrana. 

Usulan gabungan Pimpinan Fraksi tersebut pun memdapat persetuan. Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Jembrana yang hadir mengikuti jalannya paripurna menyatakan setuju saat dimintai persetujuan oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana. Selanjutnya Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Jembrana. Keputusan DPRD nomor 14 tahun 2023 tentang Penetapan Perda ini dibacakan Sekretaris DPRD kabupaten Jembrana, I Komang Suparta.

Selanjutnya sebagai bentuk persetujuan antara Legislatif dan Eksekutif terhadap penetapan Perda ini, juga dilakukan penandatanganan berita acara. Berita Acara Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Jembrana dan Bupati Jembrana ini. Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi berharap Perda ini berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Jembrana, “kami berharap Pendapatan Asli Daerah kedepan bisa meningkat sehingga bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Kejar Pelaporan SPT, KPP Se-Bali Layani Wajib Pajak di Hari Libur

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah Bali membuka layanan pada akhir pekan. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali, Darmawan, dalam keterangan resminya di Denpasar, Jumat (27/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadiah Ramadan, 30 Tahun Setia Gunakan Telkomsel, Dewi Menangkan Mobil Listrik

balitribune.co.id | Bima – Keberuntungan datang di waktu yang tepat. Di momen penuh berkah bulan Ramadan, Siti Dewi Masithoh, pelanggan setia Telkomsel asal Bima, berhasil membawa pulang hadiah utama berupa mobil listrik BYD melalui program Simpati Hoki, Kamis (26/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Merah Putih Siap Berkibar, Pebalap Muda Indonesia Incar Podium Seri Perdana di Thailand

balitribune.co.id | Jakarta - Memasuki putaran pertama ajang adu kecepatan dari pebalap-pebalap potensial Asia, Idemitsu Moto4 Asia Cup 2026, empat pebalap belia binaan PT Astra Honda Motor (AHM) siap berjuang untuk mengharumkan nama bangsa. Persiapan komprehensif baik mental, fisik, serta kemahiran balap telah dilakukan oleh Muh Badly Ayatullah, Bintang Pranata Sukma, M.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

"Bucin" Sama Motor Baru? Cek Promo Spesial Astra Motor Bali di Akhir Februari

balitribune.co.id | Denpasar – Mengakhiri bulan Februari 2026, Astra Motor Bali menghadirkan program spesial bertajuk BUCIN Honda Virtual Exhibition periode 4–28 Februari 2026. Program ini memberikan berbagai kemudahan dan keuntungan menarik bagi masyarakat Bali yang ingin memiliki sepeda motor Honda dengan promo istimewa.

Baca Selengkapnya icon click

BPBD Tabanan Salurkan Bantuan Logistik bagi Warga Terdampak Longsor dan Kebakaran

balitribune.co.id | Tabanan - Cuaca yang tidak menentu dalam beberapa hari terakhir memicu sejumlah kejadian bencana di beberapa wilayah Kabupaten Tabanan, mulai dari longsor hingga kebakaran rumah akibat korsleting listrik. Merespons kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tabanan (BPBD) bergerak cepat menyalurkan bantuan logistik kepada warga terdampak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.