Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dongkrak PAD, Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditetapkan

Bali Tribune / PERDA - Kini Kabupaten Jembrana memiliki Perda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang telah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Jembrana pada Selasa (31/10).

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui berbagai tahapan, akhirnya Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah akhirnya ditetapkan. Penetapan Perda tersebut dilaksanakan saat Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023/2024 pada Selasa (31/10). Diharapkan dengan Perda anyar ini, pendapatan daerah bisa optimal dan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023/2024 Selasa dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutarmi. Penetapan Perda ini diawali dengaan Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Jembrana oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana, Ida Bagus Susrama. Dalam laporannya, Gabungan Komisi I, Komisi II dan Komisi III menyatakan Perda ini merupakan tindaklanjut atas ketentuan regulasi dari pemerintah pusat.

Pembentukan Perda ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. “Urgensi pembentukan Perda ini mengingat Perda-Perda Kabupaten Jembrana yang mengatur mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memiliki batasan masa berlaku sampai tanggal 5 Januari 2024,” ujarnya

DPRD Kabupaten Jembrana mempercepat penyelesaian pembahasannya dengan senantiasa mematuhi tahapan pembahasan pembentukan Perda sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib. “Kami memiliki komitmen yang sama untuk secepatnya bisa menyelesaikan pembahasan Ranperda ini sehingga bisa kita lakukan pengambilan keputusannya,” ungkapnya. Pihaknya memberikan catatan dan saran terkait optimalisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.

“OPD Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar sesegera mungkin memperbaharui data subjek dan objek pajak daerah terutama objek PBB-P2 mengingat potensinya sangat besar untuk meningkatkan PAD secara signifikan. Perlunya optimalisasi dan kreatifitas pengelolaan aset daerah mengingat banyak aset-aset daerah yang belum termanfaatkan dengan baik dan perlu membuat event-event terorganisir dan terjadwal agar mampu mendatangkan wisatawan ke Jembrana,” paparnya.

“Perlunya dilakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat setelah Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini nantinya diundangkan mengingat beberapa tarif pajak daerah dan retribusi daerah mengalami perubahan,” imbuhnya.  Setelah diharmonisasikannya semua saran penyempurnaan, pihaknya pun mengusulkan kehadapan Rapat Paripuran DPRD agar Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Jembrana. 

Usulan gabungan Pimpinan Fraksi tersebut pun memdapat persetuan. Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Jembrana yang hadir mengikuti jalannya paripurna menyatakan setuju saat dimintai persetujuan oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana. Selanjutnya Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Jembrana. Keputusan DPRD nomor 14 tahun 2023 tentang Penetapan Perda ini dibacakan Sekretaris DPRD kabupaten Jembrana, I Komang Suparta.

Selanjutnya sebagai bentuk persetujuan antara Legislatif dan Eksekutif terhadap penetapan Perda ini, juga dilakukan penandatanganan berita acara. Berita Acara Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Jembrana dan Bupati Jembrana ini. Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi berharap Perda ini berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Jembrana, “kami berharap Pendapatan Asli Daerah kedepan bisa meningkat sehingga bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Menyambut Ramadan dan Idulfitri 2026, BRI Region 17 Denpasar Siapkan Layanan Penukaran Uang Kartal

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Region 17 Denpasar menghadirkan layanan penukaran uang kartal dalam rangka mendukung kebutuhan masyarakat menyambut Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026. Layanan ini merupakan bagian dari program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri 2026 yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. 

Baca Selengkapnya icon click

Serunya Belajar Safety Riding Bareng Astra Motor Bali, Dari Kuis Interaktif hingga Bagi-Bagi Helm SNI

balitribune.co.id | Denpasa – Sebagai bentuk komitmen dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara, Astra Motor Bali menggelar kegiatan edukasi Safety Riding bagi 50 anggota Koperasi Kerti Sedana Sejahtera, Rabu (25/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari kampanye keselamatan berkendara Honda yang mengusung semangat #Cari_Aman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polsek Nusa Penida Evakuasi Kerangka Manusia Tidak Utuh di Pantai Lembongan

balitribune.co.id I Semarapura - Kecepatan dan kesiapsiagaan kembali ditunjukkan Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida saat menerima laporan penemuan diduga kerangka manusia yang sudah tidak utuh terdampar di pesisir pantai depan Rumah Marta, Ceningan, Desa Lembongan, Selasa (24/2/2026). Tanpa menunggu lama, personel langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengamanan dan penanganan sesuai prosedur, memastikan situasi tetap aman serta terkendali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Bali Gandeng Polda Bali Presisi Tangani Kasus Wisman Nakal

balitribune.co.id I Denpasar - Bali sebagai destinasi wisata dunia harus dijaga ketat karena berkontribusi besar bagi devisa pariwisata nasional dan ekonomi Bali. Hal itu yang mendorong Gubernur Bali bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bali Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) menangani kasus wisatawan mancanegara (wisman) nakal, narkoba dan judi online di Bali. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.