Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Badung Setujui Tiga Ranperda Jadi Perda

DPRD Badung
Bali Tribune / RANPERDA - Rapat paripurna DPRD Badung agenda pengambilan keputusan terhadap tiga Ranperda di Gedung Dewan, Selasa (5/8)

balitribune.co.id | Mangupura - Tiga dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Badung mencapai keputusan final. Setelah melalui beberapa tahapan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menyetujui tiga Ranperda untuk segera disahkan menjadi Perda saat rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa (5/8).

Ketiga dokumen tersebut yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Tahun 2025–2029, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakilnya AA Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, I Made Wijaya, I Made Sunarta. Acara dihadiri langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta. Selain itu, dihadiri pula Anggota DPRD Badung, Forkopimda, Sekda Badung IB Surya Suamba beserta Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, dan lainnya.

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengatakan, ketiga Ranperda tersebut telah mendapatkan persetujuan penuh dari Anggota DPRD Badung.  

“Hari ini setelah mendapatkan jawaban dari pemerintah, dan tadi juga dalam rapat paripurna intern kami, saya sudah minta persetujuan anggota dan semua sudah menetapkan sekaligus menyetujui ketiga rancangan tersebut,” ujarnya, seusai rapat paripurna.

Politisi PDIP asal Kuta ini melanjutkan, setelah Anggota DPRD Badung menyetujui secara intern, maka dilanjutkan dengan persetujuan bersama antara DPRD Badung bersama Bupati Badung. Penandatanganan nota kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif menjadi langkah penting dalam pengesahan ranperda tersebut.

Pada prinsipnya, DPRD Badung telah memberikan sejumlah saran dan masukan selama pembahasan ketiga Ranperda tersebut. Sebelumnya, dalam penjelasan Bupati Badung sudah dipaparkan bahwa program prioritas pembangunan Badung ke depan akan fokus untuk penyelesaian masalah kemacetan, khususnya di daerah Badung Selatan dan Kuta Utara. Selaku pimpinan DPRD, Anom mendukung penuh langkah-langkah yang akan dilakukan Pemkab Badung. 

“Mudah-mudahan pada 2026 nanti, dua masalah kemacetan yang ada bisa terselesaikan. Termasuk permasalahan sampah, kami siap mendukung penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Badung, mulai dari proses penganggaran hingga penerapan teknologi,” ucap Anom.

wartawan
ANA
Category

Tinggalkan Insinerator, Bupati Gus Par Geber Pengolahan Sampah Modern Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap teknologi pengolahan sampah berbasis pembakaran (termal). Menteri Lingkungan Hidup RI menegaskan bahwa fasilitas insinerator yang belum memenuhi ketentuan lingkungan belum diperbolehkan beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Strategi Ekonomi Pemkab Tabanan Berbuah Manis, Hilirisasi Jalan, Pengangguran Berkurang

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2027, Selasa (10/2), bertempat di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pastikan Dasar Hukum Kuat, Gaji Dua Bulan Segera Cair Sekaligus

balitribune.co.id | Tabanan – Awal tahun 2026 menjadi masa penyesuaian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang baru saja dilantik dan mulai menjalankan tugas pengabdiannya di berbagai unit kerja. Seiring dimulainya peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu terkait pencairan gaji perdana yang hingga saat ini masih dalam proses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.