Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna ke-39 Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK

DPRD Bali
Bali Tribune / Rapat Paripurna ke-39 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-39 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD

Provinsi Bali dan Gubernur Bali yang berlangsung, Senin (8/6/2026) di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya dihadiri Gubernur Bali, Wayan Koster. 

Pemerintah Provinsi Bali kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang dikeluarkan BPK Republik Indonesia. Laporan tersebut diserahkan Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana saat Sidang Paripurna tersebut.

Capaian ini menjadikan Pemerintah Provinsi Bali memperoleh Opini WTP 13 kali berturut-turut sejak tahun 2012. “Ini prestasi yang luar biasa. Suatu bentuk komitmen dan konsistensi pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan secara good governance. Menunjukkan kinerja pemerintahan yang semakin baik dan semakin baik,” kata Nyoman Adhi.

Pihaknya mengapresiasi atas berbagai prestasi yang telah diraih pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Bali. "Baik pemerintah provinsi, kabupaten maupun kota di wilayah Bali ini memiliki prestasi yang sangat luar biasa,” jelasnya.

Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan yang telah dilakukan. Ia menyampaikan telah menyusun rencana aksi (action plan) agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu dan tepat sasaran.

Ia menambahkan bahwa rutin melaksanakan evaluasi kinerja perangkat daerah setiap tahunnya. Evaluasi tersebut berisikan rapor penilaian masing-masing perangkat daerah sesuai dengan capaian kinerja dari target-target yang telah ditentukan. Penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Provinsi Bali dan Gubernur Bali dilanjutkan dengan penyerahan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Kota/Kabupaten se-Bali Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota/Kabupaten dan Walikota/Bupati se-Bali.

wartawan
YUE
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.