balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-39 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD
Provinsi Bali dan Gubernur Bali yang berlangsung, Senin (8/6/2026) di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya dihadiri Gubernur Bali, Wayan Koster.
Pemerintah Provinsi Bali kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang dikeluarkan BPK Republik Indonesia. Laporan tersebut diserahkan Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana saat Sidang Paripurna tersebut.
Capaian ini menjadikan Pemerintah Provinsi Bali memperoleh Opini WTP 13 kali berturut-turut sejak tahun 2012. “Ini prestasi yang luar biasa. Suatu bentuk komitmen dan konsistensi pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan secara good governance. Menunjukkan kinerja pemerintahan yang semakin baik dan semakin baik,” kata Nyoman Adhi.
Pihaknya mengapresiasi atas berbagai prestasi yang telah diraih pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Bali. "Baik pemerintah provinsi, kabupaten maupun kota di wilayah Bali ini memiliki prestasi yang sangat luar biasa,” jelasnya.
Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan yang telah dilakukan. Ia menyampaikan telah menyusun rencana aksi (action plan) agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu dan tepat sasaran.
Ia menambahkan bahwa rutin melaksanakan evaluasi kinerja perangkat daerah setiap tahunnya. Evaluasi tersebut berisikan rapor penilaian masing-masing perangkat daerah sesuai dengan capaian kinerja dari target-target yang telah ditentukan. Penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Provinsi Bali dan Gubernur Bali dilanjutkan dengan penyerahan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Kota/Kabupaten se-Bali Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota/Kabupaten dan Walikota/Bupati se-Bali.